PENETAPAN AWAL BULAN HIJRIYAH: PEMERINTAH MEMPRIORITASKAN ORMAS MAYORITAS

PENETAPAN AWAL BULAN HIJRIYAH: PEMERINTAH MEMPRIORITASKAN ORMAS MAYORITAS


Pengertian Judul

Judul ini sekilas memberi kesan adanya pertentangan antara pemerintah dan organisasi masyarakat (ormas) Islam dalam penetapan awal bulan Hijriyah. Seolah-olah pemerintah berdiri berlawanan dengan ormas. Padahal hakikatnya tidak demikian.

Penetapan awal bulan Hijriyah oleh pemerintah pada dasarnya merupakan hasil dari ijtihād jamā‘ī (اجتهاد جماعي), yaitu ijtihad kolektif yang melibatkan para ulama, ahli falak, dan perwakilan ormas Islam. Namun dalam praktiknya, pemerintah cenderung mengutamakan pendapat ormas mayoritas sebagai bentuk siyāsah syar‘iyyah (سياسة شرعية), yakni kebijakan untuk menjaga kemaslahatan umum dan persatuan umat.

Dengan demikian, perbedaan yang terjadi bukanlah pertentangan antara kebenaran dan kesalahan, melainkan perbedaan dalam metode istinbāṭ al-ḥukm (استنباط الحكم) dan pendekatan dalam memahami dalil.


A. Hakikat Penetapan Awal Bulan Hijriyah

Penetapan awal bulan Hijriyah berkaitan dengan ibadah seperti puasa Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Dalam syariat, hal ini didasarkan pada rukyat (melihat hilal) atau hisab (perhitungan astronomi).

Dalil dari Al-Qur’an:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal. Katakanlah: hilal itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.”
(QS. Al-Baqarah: 189)

Dalil dari Hadits:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

“Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)


B. Perbedaan Metode: Rukyat dan Hisab

Dalam realitasnya, umat Islam berbeda dalam menentukan awal bulan karena perbedaan metode:

  1. Rukyat (الرؤية)
    Melihat hilal secara langsung.

  2. Hisab (الحساب)
    Menggunakan perhitungan astronomi.

Perbedaan ini adalah bagian dari ikhtilāf tanawwu‘ (اختلاف تنوع), yaitu variasi dalam metode yang masih berada dalam koridor syariat.


C. Peran Pemerintah dalam Perspektif Syariat

Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan yang bersifat mengikat demi menjaga persatuan.

Kaidah Fiqh:

حُكْمُ الْحَاكِمِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ

“Keputusan pemerintah menghilangkan perselisihan.”

Ini menunjukkan bahwa ketika terjadi perbedaan, maka keputusan pemerintah harus diikuti dalam ranah sosial demi waḥdat al-ummah (وحدة الأمة) atau persatuan umat.


D. Mengapa Pemerintah Memprioritaskan Ormas Mayoritas?

Dalam praktiknya, pemerintah sering mengambil pendapat ormas mayoritas. Hal ini bukan karena:

  • Metodenya paling benar secara mutlak
  • Atau paling kuat dalilnya secara eksklusif

Namun karena pertimbangan:

  1. Maṣlaḥah ‘āmmah (المصلحة العامة)
    Menjaga kemaslahatan umum.

  2. Dar’u al-fitnah (درء الفتنة)
    Mencegah kekacauan dan perpecahan.

  3. I‘tibār al-jumhūr (اعتبار الجمهور)
    Mempertimbangkan suara mayoritas demi stabilitas sosial.


E. Sikap Ormas yang Berbeda Pendapat

Ormas yang berbeda dalam penetapan awal bulan tidak berarti:

  • Menentang pemerintah
  • Atau keluar dari ketaatan

Melainkan itu bagian dari:

  • Ikhtilāf fiqhī (اختلاف فقهي)
  • Perbedaan ijtihad yang sah

Selama tetap menjaga adab, ukhuwah, dan tidak menimbulkan perpecahan, maka perbedaan tersebut tetap dalam bingkai syariat.


F. Sikap yang Seharusnya Dimiliki Umat

Dalam menghadapi perbedaan ini, umat Islam seharusnya:

  1. Mengutamakan Persatuan (الوحدة)
  2. Menghormati Perbedaan Ijtihad
  3. Taat kepada Ulil Amri (أولي الأمر) dalam hal kemaslahatan umum

Dalil:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian.”
(QS. An-Nisa: 59)


Kesimpulan

Penetapan awal bulan Hijriyah oleh pemerintah bukanlah bentuk keberpihakan yang menafikan kebenaran pihak lain, melainkan bagian dari kebijakan untuk menjaga kemaslahatan dan persatuan umat.

Perbedaan pendapat di kalangan ormas adalah sesuatu yang wajar dalam Islam, selama tetap dalam koridor ilmiah dan ukhuwah. Oleh karena itu, yang terpenting bukan memperdebatkan siapa yang paling benar, tetapi bagaimana menjaga persatuan di tengah perbedaan.


Footnote

  1. Tafsir QS. Al-Baqarah: 189 tentang fungsi hilal sebagai penentu waktu ibadah.
  2. HR. Bukhari no. 1909 dan Muslim no. 1081 tentang rukyat hilal.
  3. Kaidah fiqhiyyah dalam kitab Al-Asybah wa An-Nazha’ir karya As-Suyuthi.
  4. Tafsir QS. An-Nisa: 59 tentang kewajiban taat kepada ulil amri.


Wallahu a'lam bish shawab

DRS. HAMZAH JOHAN

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama