PENETAPAN AWAL BULAN HIJRIYAH: IKUT PEMERINTAH ATAU ORMAS?


PENETAPAN AWAL BULAN HIJRIYAH: IKUT PEMERINTAH ATAU ORMAS?


Pengertian Judul

Judul ini sekilas menggambarkan adanya dua kutub yang berbeda: pemerintah di satu sisi dan ormas di sisi lain. Seakan-akan keduanya berada dalam posisi berseberangan dalam menentukan awal bulan Hijriyah seperti Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Padahal dalam realitasnya, keputusan pemerintah bukanlah berdiri sendiri tanpa dasar, melainkan hasil dari proses ijtihād jamā‘ī (اجتهاد جماعي) yang melibatkan para ulama, ahli falak, serta perwakilan ormas Islam. Maka, perbedaan yang muncul bukanlah konflik antara kebenaran dan kesalahan, melainkan perbedaan dalam metode istinbāṭ al-ḥukm (استنباط الحكم) dan pendekatan ilmiah (manhaj).

Demikian pula, ormas yang memiliki ketetapan berbeda tidak serta-merta bermakna menentang pemerintah, tetapi merupakan bagian dari dinamika ikhtilāf fiqhī (اختلاف فقهي) yang telah diakui dalam Islam.


A. Hakikat Penetapan Awal Bulan: Antara Rukyat dan Hisab

Penentuan awal bulan Hijriyah berkaitan erat dengan dua pendekatan utama:

  1. Rukyat al-Hilāl (رؤية الهلال) – melihat hilal secara langsung
  2. Hisāb (الحساب) – perhitungan astronomi

Dalil utama dalam masalah ini adalah sabda Nabi ﷺ:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

*“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.”*¹

Dalam riwayat lain:

فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

*“Jika hilal tertutup (tidak terlihat), maka sempurnakan bilangan Sya’ban menjadi 30 hari.”*²

Dari sini lahir perbedaan dalam memahami apakah “melihat” harus literal (ḥaqīqī) atau bisa dengan pendekatan ilmiah (ḥisābī).


B. Peran Pemerintah dalam Perspektif Syariat

Dalam Islam, pemerintah (ulil amri) memiliki otoritas dalam menjaga persatuan umat, termasuk dalam hal ibadah yang bersifat kolektif.

Allah Ta‘ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

*“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian.”*³

Ketaatan kepada pemerintah dalam hal ini termasuk dalam wilayah ṭā‘ah fī al-ma‘rūf (طاعة في المعروف), yaitu ketaatan dalam perkara yang tidak melanggar syariat.

Penetapan awal bulan oleh pemerintah bertujuan untuk:

  • Mewujudkan waḥdat al-ummah (وحدة الأمة) — persatuan umat
  • Menghindari tanāzu‘ (تنازع) — perpecahan
  • Menjaga ketertiban sosial-keagamaan

C. Kedudukan Ormas dan Ijtihadnya

Ormas Islam memiliki peran penting dalam:

  • Mengembangkan kajian fiqh falak
  • Melakukan ijtihād sesuai metodologi masing-masing
  • Memberikan edukasi kepada umat

Perbedaan hasil ijtihad merupakan sesuatu yang lumrah dalam Islam. Kaidah menyatakan:

الاختلاف في الفروع لا يفسد للود قضية

“Perbedaan dalam perkara cabang tidak merusak persaudaraan.”

Maka, ormas yang memiliki ketetapan berbeda:

  • Bukan berarti melawan pemerintah
  • Tetapi menjalankan amānah ilmiyyah (أمانة علمية) sesuai keyakinannya
  • Berada dalam koridor ikhtilāf mu‘tabar (اختلاف معتبر) — perbedaan yang diakui

D. Mengapa Pemerintah Cenderung Mengambil Pendapat Mayoritas?

Dalam praktiknya, pemerintah sering mengambil keputusan berdasarkan:

  1. Pendapat ormas besar (mayoritas)
  2. Pertimbangan kemaslahatan umum (maṣlaḥah ‘āmmah)
  3. Stabilitas sosial dan persatuan nasional

Ini sejalan dengan kaidah fiqh:

تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة

“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat bergantung pada kemaslahatan.”

Dengan demikian, keputusan pemerintah bukan semata soal:

  • Benar atau salah
  • Hebat atau tidaknya metode

Tetapi lebih pada:

  • tahqīq al-maṣlaḥah (تحقيق المصلحة) — mewujudkan kemaslahatan
  • daf‘ al-mafsadah (دفع المفسدة) — mencegah kerusakan

E. Sikap Bijak Menghadapi Perbedaan (Adab al-Ikhtilāf)

Dalam menyikapi perbedaan ini, umat Islam hendaknya mengedepankan:

1. Tasāmuḥ (تسامح) – Toleransi

Menghargai perbedaan tanpa mencela.

2. Ittiḥād (اتحاد) – Persatuan

Tidak menjadikan perbedaan sebagai sebab perpecahan.

3. Ḥusn al-Ẓann (حسن الظن) – Berbaik sangka

Bahwa semua pihak berijtihad mencari kebenaran.

4. Iltizām bi al-Jamā‘ah (الالتزام بالجماعة)

Mengikuti keputusan pemerintah dalam konteks menjaga persatuan, terutama dalam ibadah publik.

Sabda Nabi ﷺ:

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ

*“Puasa itu pada hari kalian berpuasa, dan berbuka itu pada hari kalian berbuka.”*⁴

Hadits ini menunjukkan pentingnya kebersamaan dalam ibadah.


F. Kesimpulan

  • Penetapan awal bulan Hijriyah bukan pertentangan antara pemerintah dan ormas.
  • Keputusan pemerintah adalah hasil ijtihād kolektif dengan mempertimbangkan kemaslahatan umum.
  • Perbedaan ormas merupakan bagian dari kekayaan fiqh Islami.
  • Sikap terbaik adalah mengedepankan persatuan, toleransi, dan adab dalam perbedaan.

Footnote

  1. HR. al-Bukhari no. 1909; Muslim no. 1081
  2. HR. al-Bukhari no. 1907; Muslim no. 1080
  3. QS. an-Nisa: 59
  4. HR. at-Tirmidzi no. 697

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ

Wallahu a'lam bish shawab

DRS. HAMZAH JOHAN

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama