KETINGGIAN HILAL SUDAH DIKETAHUI JAUH HARI TIDAK IMKĀNUR RUKYAT, MENGAPA SIDANG ITSBAT TETAP ADA?

KETINGGIAN HILAL SUDAH DIKETAHUI JAUH HARI TIDAK IMKĀNUR RUKYAT, MENGAPA SIDANG ITSBAT TETAP ADA?


Pengertian Judul

Judul ini mengangkat fenomena kontemporer dalam penetapan awal bulan hijriyah: ketika secara hisab astronomi (ḥisāb falakī) telah diketahui bahwa hilal tidak memenuhi kriteria imkānur ru’yah (kemungkinan terlihat), mengapa pemerintah tetap mengadakan sidang itsbat? Sebagian kalangan bahkan menilai sidang tersebut sekadar seremonial dan pemborosan anggaran.

Tulisan ini akan mengkaji persoalan tersebut secara ilmiah dalam perspektif syar‘i, dengan menggabungkan pendekatan fiqh al-ibādāt, uṣūl al-fiqh, dan fiqh al-waqi‘ (pemahaman realitas).


A. Hakikat Penetapan Awal Bulan: Antara Ḥisāb dan Ru’yah

Dalam syariat Islam, penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah berkaitan dengan ibadah mahdhah. Dasarnya adalah nash yang tegas:

Dalil 1

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ

“Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika tertutup atas kalian, maka sempurnakan bilangan menjadi tiga puluh.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Analisis Ushūl

  • Kata رُؤْيَة menunjukkan metode rukyah (observasi langsung).
  • Namun dalam perkembangan ilmu, muncul ḥisāb sebagai alat bantu prediksi.

Para ulama berbeda:

  • Madzhab jumhur: rukyah sebagai dasar, hisab sebagai pendukung (mu‘īn).
  • Sebagian ulama kontemporer: hisab bisa menjadi dasar jika qat‘i.

B. Konsep Imkānur Ru’yah (إمكان الرؤية)

Imkānur ru’yah adalah kriteria kemungkinan hilal dapat dilihat, berdasarkan parameter astronomi seperti:

  • Ketinggian hilal (irtifā‘ al-hilāl)
  • Elongasi (bu‘d qamari)
  • Umur bulan (‘umr al-qamar)

Jika hilal berada di bawah standar (misalnya < 3° menurut MABIMS), maka secara ilmiah:

لا يمكن رؤيته عادةً
“Tidak mungkin terlihat secara kebiasaan (ilmiah).”


C. Mengapa Sidang Itsbat Tetap Dilaksanakan?

1. Tanggung Jawab Wilāyah (ولاية الأمر)

Dalam Islam, pemerintah (walī al-amr) memiliki otoritas untuk menetapkan keputusan publik demi persatuan.

Dalil 2

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian.”
(QS. An-Nisa: 59)

➡️ Sidang itsbat bukan sekadar teknis astronomi, tetapi keputusan syar‘i kolektif negara.


2. الجمع بين الرؤية والحساب (Menggabungkan Rukyah dan Hisab)

Sidang itsbat berfungsi:

  • Memverifikasi hasil rukyah di lapangan
  • Mengonfirmasi hasil hisab

➡️ Ini adalah bentuk:

الجمع بين الدليلين (mengompromikan dua dalil/metode)


3. سد الذرائع (Menutup Celah Perpecahan)

Tanpa sidang resmi:

  • Masyarakat bisa berbeda hari raya
  • Timbul konflik sosial dan keagamaan

➡️ Kaidah:

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Menolak kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan.”


4. الإثبات القضائي (Legitimasi Formal)

Sidang itsbat berfungsi sebagai:

  • إثبات رسمي (legalisasi resmi)
  • Mengikat secara hukum negara

➡️ Walaupun hasil sudah diprediksi, keputusan tetap harus:

مُعْتَبَرٌ شَرْعًا وَنِظَامًا
“Diakui secara syariat dan sistem.”


5. التعليم والتوعية (Edukasi Umat)

Sidang itsbat juga:

  • Mengedukasi masyarakat tentang ilmu falak
  • Menunjukkan transparansi pemerintah

D. Menjawab Tuduhan “Seremonial dan Pemborosan”

Penilaian bahwa sidang itsbat hanya seremonial perlu diluruskan:

1. Tidak Semua yang Sudah Diketahui Gugur Prosedurnya

Dalam fiqh:

العلم بالشيء لا يُغني عن إثباته
“Mengetahui sesuatu tidak menggugurkan proses penetapannya.”

Contoh:

  • Hakim tetap menggelar sidang meski bukti kuat sudah ada.

2. Maslahah ‘Āmmah (Kemaslahatan Umum)

Sidang itsbat menjaga:

  • Kesatuan umat (waḥdat al-ummah)
  • Ketertiban ibadah kolektif

➡️ Ini lebih besar nilainya dibanding biaya yang dikeluarkan.


3. Fiqh al-Wāqi‘ (Memahami Realitas)

Indonesia memiliki:

  • Banyak ormas
  • Perbedaan metode (rukyah vs hisab)

➡️ Maka diperlukan forum resmi:

لرفع الخلاف الظاهر (mengangkat perbedaan yang tampak)


E. Sikap Seorang Muslim

Seorang muslim hendaknya:

  1. Menghormati perbedaan ijtihad (ikhtilāf fiqhī)
  2. Mengikuti keputusan pemerintah dalam hal publik
  3. Tidak mudah menuduh tanpa memahami maqāṣid syarī‘ah

Dalil 3

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.”
(QS. At-Taghabun: 16)


Penutup

Sidang itsbat bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari:

  • Tanggung jawab syar‘i pemerintah (wilāyah)
  • Upaya menjaga persatuan umat (waḥdat al-kalimah)
  • Integrasi antara ilmu falak dan fiqh

Meskipun secara hisab telah diketahui hilal tidak memenuhi kriteria imkānur ru’yah, proses itsbat tetap diperlukan sebagai bentuk legitimasi, edukasi, dan penyatuan umat.


Footnote

  1. HR. Bukhari no. 1909, Muslim no. 1081.
  2. QS. An-Nisa: 59.
  3. QS. At-Taghabun: 16.
  4. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, bab Ru’yah al-Hilal.
  5. Yusuf Al-Qaradawi, Fiqh al-Shiyam, pembahasan hisab dan rukyah.


Wallahu a'lam bish shawab

DRS. HAMZAH JOHAN

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama