APAKAH HARAM MENETAPKAN AWAL RAMADHAN DAN SYAWAL TANPA PEMERINTAH?


APAKAH HARAM MENETAPKAN AWAL RAMADHAN DAN SYAWAL TANPA PEMERINTAH?

(Tinjauan Fiqih Kontemporer tentang Otoritas Penetapan Awal Bulan Hijriyah)


Pengertian Judul

Pertanyaan ini menyentuh dua ranah penting dalam Islam:

  1. Ranah Ibadah (العبادات) → terkait penentuan waktu puasa dan hari raya.
  2. Ranah Ulil Amri (ولاية الأمر) → terkait otoritas pemerintah dalam menetapkan keputusan bersama.

Maka, pembahasan ini bukan sekadar “boleh atau tidak”, tetapi menyangkut:

  • Ketaatan kepada pemimpin (طاعة ولي الأمر)
  • Persatuan umat (وحدة الأمة)
  • Metode istinbath hukum (منهج الاستنباط)

A. Prinsip Dasar Penetapan Awal Ramadhan dan Syawal (أصل المسألة)

Dalam syariat, penentuan awal bulan didasarkan pada rukyat hilal (رؤية الهلال) atau istikmal (إكمال العدة).

Dalil Hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ:
"صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ"

Artinya:
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah karena melihatnya. Jika tertutup (mendung), maka sempurnakan bilangan Sya’ban menjadi 30 hari.”¹

➡️ Ini menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah ru’yah, bukan otoritas siapa yang menetapkan.


B. Peran Pemerintah dalam Perspektif Fiqih (دور ولي الأمر)

Dalam Islam, pemerintah memiliki peran penting untuk menjaga kesatuan.

Dalil Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Artinya:
“Wahai orang-orang beriman, taatilah Allah, Rasul, dan ulil amri di antara kalian.”²

➡️ Dari ayat ini, ulama menetapkan kaidah:
حكم الحاكم يرفع الخلاف
“Keputusan pemerintah dapat menghilangkan perbedaan.”


C. Apakah Haram Tidak Mengikuti Pemerintah? (هل هو حرام؟)

1. Pendapat yang Mengharamkan (القول بالتحريم)

Sebagian ulama kontemporer berpendapat:

  • Wajib mengikuti pemerintah demi persatuan.
  • Menyelisihi pemerintah → berpotensi menimbulkan فرقة (perpecahan).

Mereka berdalil dengan kaidah:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
(Mencegah kerusakan didahulukan daripada meraih maslahat)

➡️ Maka, jika berbeda menyebabkan konflik sosial → bisa haram secara kontekstual (تحريم عرضي).


2. Pendapat yang Membolehkan (القول بالجواز)

Mayoritas ulama klasik menyatakan:

  • Penentuan awal bulan adalah masalah ijtihadiyah (مسألة اجتهادية)
  • Boleh berbeda jika metode berbeda (rukyat vs hisab)

Dalilnya:

اختلاف الصحابة في المطالع (perbedaan tempat rukyat di kalangan sahabat)

Hadits Kuraib:

أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بَعَثَتْهُ إِلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ... فَرَأَى الْهِلَالَ بِالشَّامِ... فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ:
**"لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ أَوْ نَرَاهُ"**³

Artinya:
Ibnu Abbas tidak mengikuti rukyat Syam, tetapi tetap dengan rukyat Madinah.

➡️ Ini menunjukkan:

  • Tidak ada kewajiban mutlak satu keputusan global/pemerintah.
  • Perbedaan bisa terjadi tanpa dianggap haram.

D. Analisis Fiqih Kontemporer (تحليل معاصر)

Masalah ini perlu dibedakan:

1. Secara Hukum Asal (الحكم الأصلي):

  • Tidak haram menetapkan sendiri jika berdasarkan ijtihad yang معتبر.
  • Karena ini wilayah khilafiyyah (خلافية).

2. Secara Sosial dan Politik (الحكم التنزيلي):

  • Bisa menjadi:
    • Makruh (مكروه) jika menimbulkan kebingungan
    • Haram (حرام) jika menyebabkan perpecahan besar

➡️ Jadi, hukum bisa berubah tergantung dampaknya.


E. Sikap Moderat (المنهج الوسط)

Sikap terbaik adalah menggabungkan:

1. Ittiba’ Dalil (اتباع الدليل)

Mengikuti dalil syar’i dengan pemahaman yang benar.

2. Menjaga Persatuan (حفظ الوحدة)

Tidak menimbulkan kegaduhan di tengah umat.

3. Taat Ulil Amri dalam Ma’ruf

Selama tidak melanggar syariat.


F. Kesimpulan (الخلاصة)

  1. Penetapan awal Ramadhan dan Syawal adalah masalah ijtihadiyah.
  2. Tidak otomatis haram jika tidak mengikuti pemerintah.
  3. Namun:
    • Bisa menjadi haram jika menimbulkan perpecahan (الفرقة)
    • Bisa menjadi wajib mengikuti pemerintah demi kemaslahatan (المصلحة العامة)
  4. Pernyataan “haram secara mutlak” perlu dipahami sebagai:
    • Pendekatan sosial-politik, bukan hukum fiqih murni.

Footnote

  1. HR. Bukhari No. 1909, Muslim No. 1081
  2. QS. An-Nisa: 59
  3. HR. Muslim No. 1087

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ

Wallahu a’lam bish shawab

DRS. HAMZAH JOHAN

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama