ZAKAT PROFESI: DARI PENGHASILAN BRUTO MENJADI REZEKI YANG MEMBERSIHKAN
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saudara-saudara sekalian yang dirahmati Allah SWT,
Pada kesempatan yang berbahagia ini, mari kita bahas tentang zakat profesi – sebuah kewajiban yang tidak hanya menyucikan harta, tetapi juga menjadi jembatan kebaikan bagi sesama. Khususnya terkait perhitungan dari penghasilan bruto dan kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan pokok kita sehari-hari.
1. APA ITU ZAKAT PROFESI?
Zakat profesi atau zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang diperoleh melalui pekerjaan, profesi, atau jasa yang dilakukan dengan cara halal. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan bahwa zakat ini termasuk dalam kategori zakat mal, dengan dasar hukum yang kuat dari ajaran Islam ¹.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan mereka dan mensucikan mereka...” ²
Ayat ini menjadi dalil utama bahwa zakat memiliki fungsi untuk membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir serta membersihkan hak orang lain yang terkandung dalam harta kita.
2. PENGHASILAN BRUTO SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN
Banyak yang bertanya, mengapa harus dari penghasilan bruto (sebelum dikurangi kebutuhan pokok)? Padahal setelah digunakan untuk kebutuhan hidup, mungkin sisa penghasilan kita tidak banyak lagi.
Para ulama memberikan pemahaman bahwa zakat diambil dari harta yang telah menjadi milik kita secara sah, termasuk ketika harta tersebut masih digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Ada dua pandangan utama dalam fiqih tentang dasar perhitungan zakat penghasilan yang berkaitan dengan harta seperti emas (yang menjadi acuan nisab):
Pendapat Mazhab yang Membolehkan Perhitungan dari Bruto
- Mazhab Hanafi: Menggunakan kaidah al-ghalabah (unsur dominan), dimana jika penghasilan kita secara keseluruhan dalam setahun telah mencapai nisab (85 gram emas), maka wajib dikeluarkan zakatnya – bahkan jika sebagian digunakan untuk kebutuhan pokok ³. Hal ini juga berkaitan dengan pandangan tentang karatase emas; mazhab ini mengakui emas dengan kadar di atas 50% (seperti emas 14 karat) sebagai dasar nisab, yang menjadi acuan dalam SK BAZNAS.
- Mazhab Maliki: Berdasarkan prinsip bahwa harta yang diperoleh dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari termasuk sebagai harta yang dikenai zakat, meskipun sebagian digunakan untuk kebutuhan pokok ⁴.
Pendapat Lain yang Menggunakan Dasar Bersih
- Mazhab Syafi’i: Menetapkan bahwa zakat diambil dari harta yang telah melebihi kebutuhan pokok, dengan acuan emas yang memiliki kadar kemurnian minimal 85% (emas 24 atau 22 karat) ⁵.
- Mazhab Hambali: Mengacu pada emas dengan kadar minimal 80%, sehingga hanya emas 24 dan 22 karat yang menjadi acuan nisab ⁶.
SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 menetapkan nisab zakat penghasilan tahunan sebesar 85 gram emas, yang setara dengan Rp7.640.144 per bulan (berdasarkan nilai emas 14 karat) ⁷. Pemilihan emas 14 karat sebagai acuan karena banyak digunakan masyarakat dan sesuai dengan pandangan Hanafi-Maliki yang lebih fleksibel untuk kemudahan umat.
3. HIKMAH MENUNAIKAN ZAKAT DARI PENGHASILAN BRUTO
Meskipun terkesan kita mengeluarkan zakat dari penghasilan yang belum dipotong kebutuhan pokok, namun ada hikmah yang besar di baliknya:
- Membersihkan Harta: Zakat membersihkan harta dari hak orang lain yang terkandung di dalamnya. Bahkan jika kita menggunakan sebagian penghasilan untuk kebutuhan pokok, hak orang lain tetap ada di dalam penghasilan kita secara keseluruhan.
- Kebersihan Jiwa: Menumbuhkan kesadaran bahwa rezeki yang kita terima adalah titipan Allah SWT yang harus kita bagi dengan yang membutuhkan.
- Kebahagiaan dalam Hidup: Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang mengeluarkan zakat dari hartanya dengan ikhlas, niscaya Allah akan menggandakan rezekinya dan tidak akan merusaknya.” ⁸
Contoh perhitungan:
Jika Pak Budi memiliki penghasilan bulanan Rp10.000.000 (bruto), maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000. Meskipun Pak Budi menggunakan Rp5.000.000 untuk kebutuhan pokok, zakatnya tetap dihitung dari bruto karena total penghasilannya telah melebihi nisab.
4. CARA MENUNAIKAN ZAKAT PROFESI
Zakat profesi dapat dikeluarkan dengan cara:
1. Bulanan: Setiap bulan ketika menerima gaji, langsung mengeluarkan 2,5% dari penghasilan bulanan jika telah mencapai nisab.
2. Tahunan: Menghitung total penghasilan selama satu tahun, kemudian mengeluarkan 2,5% dari totalnya jika telah mencapai nisab tahunan (85 gram emas setara Rp91.685.280).
3. Melalui Lembaga Zakat: Menunaikannya melalui BAZNAS atau lembaga zakat resmi lainnya untuk memastikan penyaluran yang tepat kepada penerima yang berhak (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) ⁹.
5. KESIMPULAN
Zakat profesi yang dihitung dari penghasilan bruto bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga bentuk kepedulian sosial yang membersihkan harta dan jiwa. Pemilihan dasar nisab dari emas 14 karat sesuai dengan pandangan Hanafi-Maliki dan SK BAZNAS memberikan kemudahan bagi masyarakat luas untuk menjalankan kewajiban ini.
Semoga kita semua senantiasa diberi kemudahan untuk menunaikan zakat dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
FOOTNOTE
¹ Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat pada Pendapatan dari Profesi dan Usaha.
² Al-Qur'an Surat At-Taubah (9): 103.
³ Abu Bakar al-Sarakhsi, Al-Mabsut, Juz 2, Halaman 123, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
⁴ Ibn Rushd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid, Juz 3, Halaman 45, Cairo: Dar al-Fikr.
⁵ Abu Hamid al-Ghazali, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Juz 5, Halaman 211, Damascus: Dar al-Qalam.
⁶ Ibn Qudamah, Al-Mughni, Juz 4, Halaman 156, Kuwait: Dar al-Salam.
⁷ Surat Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Penghasilan dan Jasa Tahun 2026, Pasal 2 Ayat (1).
⁸ Hadis Riwayat Muslim, Sahih Muslim, Juz 2, Halaman 78.
⁹ Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60, yang menyebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat.
--------------------
Wallahu a'lam bish shawab
DRS. HAMZAH JOHAN


Posting Komentar