KULTUM: ZAKAT PENGHASILAN DAN JASA – BERDASARKAN SK KETUA BAZNAS NOMOR 15 TAHUN 2026 DAN PERSPEKTIF MAZHAB


 KULTUM: ZAKAT PENGHASILAN DAN JASA – BERDASARKAN SK KETUA BAZNAS NOMOR 15 TAHUN 2026 DAN PERSPEKTIF MAZHAB

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh…

Saudaraku sekalian yang dirahmati Allah SWT,

Pada kesempatan yang berbahagia ini, mari kita sama-sama menyimak pesan tentang pentingnya zakat penghasilan dan jasa. Sebagaimana kita ketahui, zakat bukan hanya kewajiban ibadah, melainkan juga instrumen keadilan sosial yang Allah SWT tetapkan dalam agama Islam.

1. APA ITU ZAKAT PENGHASILAN DAN JASA?

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin maupun tidak rutin, seperti dokter, pengacara, konsultan, serta pekerja bebas lainnya ¹.

Allah SWT berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoa untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

2. PERATURAN TERBARU: SK KETUA BAZNAS NOMOR 15 TAHUN 2026

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Penghasilan dan Jasa Tahun 2026, telah ditetapkan beberapa poin penting:

- Nisab Zakat: Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun, yang setara dengan Rp7.640.144 per bulan. Artinya, jika penghasilan kita per bulan telah mencapai atau melebihi angka tersebut, maka kita wajib menunaikan zakat penghasilan ².

- Kadar Zakat: Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total penghasilan bersih.

- Cara Penunaian: Bisa dilakukan setiap bulan atau di akhir tahun, sesuai dengan kemudahan muzakki. Jika penghasilan per bulan belum mencapai nisab, maka dapat dihitung secara kumulatif selama satu tahun. Jika telah mencapai nisab, maka zakat wajib dikeluarkan.

3. KAITAN DENGAN KARATASE EMAS DAN PENDAPAT MAZHAB

Kenapa kita membicarakan karatase emas dalam zakat penghasilan? Karena nisab zakat penghasilan diambil acuan dari emas, dan pada zaman sekarang, emas memiliki berbagai kadar kemurnian (karatase) yang berbeda-beda. Berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8880:2025, emas diklasifikasikan berdasarkan kadar kemurniannya ³:

Karatase Persentase Emas Murni 

24 Karat 99,90% - 99,98% 

22 Karat 91,67% - 95,82% 

18 Karat 75,00% - 79,16% 

14 Karat 58,33% - 62,49% 

12 Karat 50,00% - 54,15% 

9 Karat 37,50% - 41,66% 

Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan berbeda terkait kriteria emas yang menjadi acuan nisab, antara lain ⁴:

- Mazhab Hanafi: Menggunakan kaidah al-ghalabah yu’ti al-hukm (unsur dominan menetapkan hukum). Sehingga emas dengan kadar di atas 50% dianggap sebagai emas yang sah untuk menjadi acuan nisab, termasuk emas 14 karat.

- Mazhab Maliki: Berdasarkan pengakuan masyarakat sebagai emas dan fungsi sebagai harta berharga. Emas 14 karat yang banyak beredar di masyarakat dianggap memenuhi syarat.

- Mazhab Syafi’i: Menentukan batas minimal kadar emas sebesar 85%, sehingga hanya emas 24 dan 22 karat yang dianggap sebagai acuan nisab.

- Mazhab Hambali: Menetapkan batas minimal kadar emas sebesar 80%, sehingga hanya emas 24 dan 22 karat yang memenuhi syarat.


SK BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 mengambil acuan dari pandangan Mazhab Hanafi dan Maliki dengan menetapkan nisab berdasarkan nilai 85 gram emas 14 karat, sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat luas yang banyak memiliki emas dengan kadar tersebut ⁵.

4. HIKMAH DAN KEUTAMAAN MENUNAIKAN ZAKAT PENGHASILAN

Menunaikan zakat penghasilan memiliki banyak hikmah, antara lain:

- Membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir dan tamak.

- Menjadi bentuk kepedulian sosial terhadap saudara kita yang membutuhkan.

- Menumbuhkan keberkahan dalam penghasilan, karena Allah SWT akan melipatgandakan nikmat-Nya bagi orang yang dermawan.

- Membantu membangun kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh…

 

FOOTNOTE

¹ Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat pada Pendapatan dari Profesi dan Usaha.

² Surat Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Penghasilan dan Jasa Tahun 2026, Pasal 2 dan Pasal 3.

³ Badan Standardisasi Nasional (BSN). 2025. SNI 8880:2025 Barang-Barang Emas. Jakarta: BSN.

⁴ Kompilasi dari kitab fikih klasik: al-Mabsut (al-Sarakhsi), al-Bidayah wa al-Nihayah (Ibn Rushd), al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (al-Ghazali), dan al-Mughni (Ibn Qudamah).

⁵ BAZNAS RI. 2026. Panduan Praktis Zakat Penghasilan dan Jasa. Jakarta: BAZNAS RI.

 

 -------------------------

 

Wallahu a'lam bish shawab

Drs. Hamzah Johan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama