SAI (Satuan Audit Internal) BAZNAS KOTA BATAM



SAI (Satuan Audit Internal) BAZNAS KOTA Batam

Berpedoman kepada Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS RI Nomor 98 & 99 Tahun 2024 — yaitu SK yang dirilis oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia:

📌 SK Ketua BAZNAS RI Nomor 98 Tahun 2024

Judul: Piagam Audit Internal / Internal Audit Charter
Pokok Amanah:

  • SK ini menetapkan Piagam Audit Internal sebagai kebijakan landasan formal tata kelola audit internal di lingkungan BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
  • Piagam tersebut menjadi dokumen pedoman untuk pelaksanaan fungsi audit internal sehingga pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dijalankan dengan kontrol intern yang kuat, akuntabel, dan sesuai standar praktik audit internasional.
  • Piagam Audit Internal ini juga menjadi dasar bagi setiap unit BAZNAS untuk menyusun atau mengembangkan piagam di lingkungan kerja masing-masing dengan tetap berpedoman pada prinsip dasar yang ditetapkan.

👉 Secara singkat, SK 98/2024 memastikan struktur audit internal yang formal untuk meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola di seluruh jenjang BAZNAS.


📌 SK Ketua BAZNAS RI Nomor 99 Tahun 2024

Judul: Tata Kelola Audit Internal Badan Amil Zakat Nasional
Pokok Amanah:

  • SK ini menetapkan ketentuan tata kelola audit internal sebagai rujukan bagi BAZNAS RI dan juga sebagai acuan bagi BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan fungsi pengendalian internal di lingkungan masing-masing.
  • Tata kelola audit internal yang dimaksud mencakup bagaimana audit internal direncanakan, dijalankan, dilaporkan, dan ditindaklanjuti secara sistemik sebagai bagian dari upaya pengawasan internal lembaga.
  • SK ini mengacu pada Piagam Audit Internal yang ditetapkan melalui SK Nomor 98 Tahun 2024 — sehingga keduanya bersinergi untuk membangun sistem audit internal yang efektif di seluruh struktur BAZNAS.

👉 Intinya, SK 99/2024 mensistematisasi tata kelola audit internal BAZNAS untuk memandu setiap proses audit dalam organisasi.


📌 Kaitan antara SK 98 & 99 Tahun 2024

📌 SK 98/2024 → menetapkan Piagam Audit Internal sebagai pedoman prinsip dasar.
📌 SK 99/2024 → menetapkan Tata Kelola Audit Internal sebagai acuan teknis operasional pelaksanaan audit internal yang mengacu pada piagam tersebut.

Kedua SK ini merupakan amanah penting dalam memperkuat kontrol internal, akuntabilitas, dan tata kelola lembaga BAZNAS — khususnya dalam fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya di seluruh jenjang organisasi.


Wallahu a'lam

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama