QIYASH (ANALOGI) DALAM PENENTUAN HUKUM ZAKAT PENGHASILAN DAN JASA
PENDAHULUAN
Zakat penghasilan dan jasa merupakan bagian penting dari sistem ekonomi syariah yang terus berkembang seiring dengan perkembangan struktur kehidupan ekonomi masyarakat modern. Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dengan istilah yang sama dalam nash syariat utama, hukum wajibnya dapat ditentukan melalui proses ijtihad dengan menggunakan metode qiyash (analogi). Qiyash adalah salah satu alat ijtihad yang diakui dalam ilmu ushul fiqh, yang berfungsi untuk menarik kesimpulan hukum pada masalah baru yang tidak ditemukan ketentuannya secara langsung dalam Al-Qur’an dan Hadits, dengan mengacu pada masalah yang telah memiliki ketentuan hukum yang jelas (ashl), berdasarkan kesamaan pada pokok masalah (illat) yang menjadi dasar penetapan hukum tersebut.
Pada naskah ini, akan diuraikan secara mendetail proses qiyash yang dilakukan dalam penetapan hukum zakat penghasilan dan jasa, dengan mengacu pada dua aspek utama: waktu pembayaran zakat yang diqiyashkan pada zakat pertanian, serta nisab zakat yang diqiyashkan pada zakat emas dengan dasar 85 gram emas 14K sebagai bentuk ijtihadi yang sesuai dengan konteks modern.
BAGIAN I: PEMBAHASAN MENGENAI METODE QIYASH DALAM ILMU USHUL FIQH
1. Definisi dan Prinsip Dasar Qiyash
Menurut para ulama ushul fiqh, qiyash adalah proses penarikan kesimpulan hukum terhadap masalah baru (far’) dengan mengikuti hukum yang telah ditetapkan pada masalah aslinya (ashl), karena adanya kesamaan yang mendasar pada illat (alasan atau dasar hukum) antara keduanya. Syarat sahnya pelaksanaan qiyash adalah adanya tiga unsur utama:
- Ashl: Masalah yang telah memiliki ketentuan hukum yang jelas dari Al-Qur’an atau Hadits.
- Far’: Masalah baru yang belum memiliki ketentuan hukum yang eksplisit.
- Illat: Dasar atau alasan yang menjadi sebab penetapan hukum pada ashl, yang juga terdapat pada far’.
Prinsip dasar qiyash adalah bahwa hukum Allah SWT bersifat konsisten dan tidak kontradiktif, sehingga masalah yang memiliki illat yang sama akan mendapatkan hukum yang sama. Dalam konteks zakat penghasilan dan jasa, metode qiyash menjadi relevan karena aktivitas penghasilan dan jasa dalam bentuk modern tidak ditemukan secara spesifik dalam nash kuno, namun memiliki kesamaan illat dengan jenis zakat lain yang telah diatur.
2. Klasifikasi Qiyash dan Penerapannya pada Zakat
Qiyash dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain qiyash jaliy (analogi yang jelas), qiyash khafi (analogi yang tersembunyi), qiyash muwafaqah (analogi yang sesuai), dan qiyash mursal (analogi yang terputus). Dalam kasus zakat penghasilan dan jasa, yang digunakan adalah qiyash muwafaqah, di mana kesamaan illat antara ashl dan far’ dapat diidentifikasi dengan jelas dan sesuai dengan prinsip syariat.
Illat utama dari wajibnya zakat pada berbagai jenis harta adalah adanya kelebihan harta yang menjadi sumber kekayaan dan memiliki potensi untuk tumbuh, serta tidak digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari yang mendasar. Illat ini menjadi dasar yang menghubungkan zakat penghasilan dan jasa dengan jenis zakat lain yang telah diatur dalam syariat.
BAGIAN II: QIYASH WAKTU PEMBAYARAN ZAKAT PENGHASILAN DAN JASA PADA ZAKAT PERTANIAN
1. Hukum dan Waktu Pembayaran Zakat Pertanian Sebagai Ashl
Zakat pertanian adalah salah satu jenis zakat yang telah diatur secara jelas dalam syariat Islam. Dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 103 disebutkan: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan mereka dan mensucikan mereka, dan doakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu memberikan ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Selain itu, Hadits Rasulullah SAW juga memberikan petunjuk mengenai nisab, kadar, dan waktu pembayaran zakat pertanian.
Waktu pembayaran zakat pertanian ditetapkan pada saat hasil panen telah terkumpul dan dapat dinilai secara jelas. Hal ini berdasarkan illat bahwa zakat hanya wajib dibayarkan ketika harta tersebut telah mencapai tingkat kematangan dan ketersediaan yang memungkinkan untuk diperhitungkan dan dibagikan kepada yang berhak. Pada zakat pertanian, tidak ada kewajiban untuk membayar zakat sebelum hasil panen diperoleh, karena harta tersebut belum menjadi milik yang pasti dan belum dapat dinilai dengan tepat.
Selain itu, zakat pertanian juga dapat dibayarkan dalam bentuk hasil panen itu sendiri atau dalam bentuk uang yang setara dengan nilai hasil panen, sesuai dengan kemudahan dan kesepakatan yang berlaku. Waktu pembayaran yang diatur pada zakat pertanian juga bertujuan untuk memastikan bahwa pembayar zakat memiliki kemampuan yang cukup setelah mendapatkan hasil dari usaha yang telah dilakukan.
2. Penerapan Qiyash pada Waktu Pembayaran Zakat Penghasilan dan Jasa
Zakat penghasilan dan jasa sebagai far’ memiliki kesamaan illat dengan zakat pertanian sebagai ashl, yaitu:
- Kedua jenis zakat berasal dari hasil usaha atau kerja yang membutuhkan upaya, waktu, dan sumber daya tertentu.
- Harta yang menjadi objek zakat hanya dapat dinilai secara pasti setelah usaha tersebut menghasilkan hasil yang nyata (baik dalam bentuk uang untuk penghasilan dan jasa, maupun hasil panen untuk pertanian).
- Kewajiban zakat muncul ketika harta tersebut telah terkumpul dan tidak lagi diperlukan untuk membiayai proses produksi atau usaha yang sedang berjalan.
Berdasarkan kesamaan illat tersebut, waktu pembayaran zakat penghasilan dan jasa diqiyashkan pada waktu pembayaran zakat pertanian, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Waktu pembayaran zakat penghasilan dan jasa adalah pada saat penghasilan atau pembayaran jasa telah diterima dan terkumpul secara penuh, sehingga dapat dinilai dengan jelas dan telah melewati tahap proses pendapatannya.
- Bagi penghasilan yang diterima secara berkala (seperti gaji bulanan atau upah harian), dapat dilakukan pembayaran zakat secara berkala sesuai dengan periode penerimaan penghasilan, atau secara kumulatif pada akhir periode tertentu (seperti akhir tahun kalender atau tahun hijriyah), dengan catatan bahwa total penghasilan telah mencapai nisab zakat.
- Bagi penghasilan dari jasa yang bersifat satu kali atau proyek tertentu, zakat wajib dibayarkan setelah seluruh pembayaran jasa telah diterima dan telah memenuhi syarat nisab.
- Sebagaimana zakat pertanian yang dapat dibayarkan dalam bentuk hasil atau uang, zakat penghasilan dan jasa dibayarkan dalam bentuk uang tunai atau nilai uang yang setara, sesuai dengan nilai penghasilan yang diterima.
3. Justifikasi Waktu Pembayaran yang Diqiyashkan
Penetapan waktu pembayaran zakat penghasilan dan jasa berdasarkan qiyash pada zakat pertanian memiliki beberapa alasan yang kuat, antara lain:
- Sesuai dengan prinsip kemudahan dalam beribadah: Pembayaran setelah penghasilan diterima memastikan bahwa pembayar zakat memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membayarkan zakatnya tanpa mengganggu kebutuhan hidup atau kelangsungan usaha.
- Memudahkan perhitungan dan penilaian: Penghasilan yang telah diterima dapat dinilai dengan tepat, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan jumlah zakat yang harus dibayarkan.
- Sejalan dengan tujuan zakat: Waktu pembayaran yang tepat memastikan bahwa dana zakat dapat segera dibagikan kepada yang berhak, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
BAGIAN III: QIYASH NISAB ZAKAT PENGHASILAN DAN JASA PADA ZAKAT EMAS
1. Hukum dan Nisab Zakat Emas Sebagai Ashl
Zakat emas adalah jenis zakat yang telah diatur secara jelas dalam Hadits Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada zakat pada emas hingga mencapai dua puluh dinar, dan tidak ada zakat pada perak hingga mencapai dua ratus dirham, dan tidak ada zakat pada hewan ternak hingga mencapai batas tertentu, dan semua itu harus melalui satu tahun haul.”
Berdasarkan ukuran standar dinar pada masa Nabi SAW, satu dinar memiliki berat 4,25 gram, sehingga nisab untuk emas adalah 20 dinar × 4,25 gram/dinar = 85 gram. Meskipun hadits tersebut tidak menyebutkan kadar kemurnian emas, pada masa Nabi SAW emas yang digunakan secara luas adalah emas 24K (murni). Namun, dengan perkembangan zaman dan perubahan pola penggunaan emas masyarakat, para mujtahid melakukan ijtihad untuk menyesuaikan kadar emas yang digunakan sebagai acuan nisab dengan kondisi modern.
Illat wajibnya zakat emas adalah adanya kelebihan harta berupa emas yang menjadi sumber kekayaan dan penyimpanan nilai, yang tidak digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan telah mencapai batas minimum yang ditetapkan (nisab). Illat ini menjadi dasar untuk melakukan qiyash pada zakat penghasilan dan jasa.
2. Ijtihadi Modern: Penggunaan Emas 14K sebagai Acuan Nisab
Dalam konteks masyarakat modern, emas dengan kadar kemurnian 14K menjadi jenis emas yang paling populer dan banyak digunakan dalam transaksi ekonomi, perhiasan, dan penyimpanan nilai. Alasan utama penggunaan emas 14K sebagai acuan nisab dalam ijtihadi modern antara lain:
- Popularitas dan ketersediaan: Emas 14K mudah ditemukan dan digunakan secara luas oleh masyarakat, sehingga menjadi standar nilai emas yang dikenal secara umum.
- Kesesuaian dengan kondisi ekonomi: Harga emas 14K lebih terjangkau dan sesuai dengan kemampuan ekonomi sebagian besar masyarakat, sehingga nisab yang ditetapkan tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah.
- Relevansi dengan realitas transaksi: Banyak transaksi ekonomi yang menggunakan emas 14K sebagai dasar penilaian nilai, sehingga perhitungan nisab berdasarkan emas 14K menjadi lebih relevan dan mudah dipahami.
Dengan harga emas 14K saat ini sebesar Rp1.078.608,56471 per gram, nilai nisab zakat berdasarkan emas 14K adalah:
Nilai Nisab = 85 gram × Rp1.078.608,56471/gram = Rp91.681.728,-
3. Penerapan Qiyash Nisab pada Zakat Penghasilan dan Jasa
Zakat penghasilan dan jasa sebagai far’ memiliki kesamaan illat dengan zakat emas sebagai ashl, yaitu:
- Kedua jenis harta merupakan bentuk penyimpanan nilai dan sumber kekayaan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mengembangkan usaha.
- Kedua jenis harta memiliki potensi untuk tumbuh dan berkembang (emas dapat meningkat nilainya seiring dengan pergerakan pasar, sedangkan penghasilan dapat ditingkatkan melalui usaha atau kerja yang lebih baik).
- Kedua jenis harta hanya wajib dizakati setelah mencapai batas minimum tertentu (nisab) yang menunjukkan bahwa harta tersebut telah menjadi kelebihan yang tidak diperlukan untuk kebutuhan hidup dasar.
Berdasarkan kesamaan illat tersebut, nisab zakat penghasilan dan jasa diqiyashkan pada nisab zakat emas, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Nilai nisab zakat penghasilan dan jasa adalah sebesar Rp91.681.728,-, sesuai dengan nilai nisab emas 14K 85 gram yang telah ditetapkan melalui ijtihadi modern.
- Nisab dihitung berdasarkan total penghasilan atau pendapatan dari jasa yang diterima dalam satu periode tertentu (baik dalam satu bulan, satu tahun, atau periode lain yang telah ditetapkan), dengan catatan bahwa penghasilan tersebut bukan merupakan pendapatan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang mendasar.
- Bagi penghasilan yang diterima secara berkala, nisab dapat dihitung secara kumulatif hingga mencapai jumlah yang telah ditetapkan, setelah itu zakat wajib dibayarkan sebesar 2,5% dari total penghasilan yang melebihi nisab.
- Bagi penghasilan dari jasa yang bersifat proyek atau satu kali, nisab dihitung berdasarkan total nilai jasa yang diterima, dan zakat wajib dibayarkan jika nilai tersebut mencapai atau melebihi nisab yang telah ditetapkan.
4. Justifikasi Nisab yang Diqiyashkan
Penetapan nisab zakat penghasilan dan jasa berdasarkan qiyash pada zakat emas 14K memiliki beberapa kelebihan dan justifikasi yang kuat, antara lain:
- Sesuai dengan prinsip kesetaraan: Semua orang yang memiliki penghasilan yang mencapai nisab yang sama akan memiliki kewajiban zakat yang sama, sehingga menciptakan kesetaraan dalam penerapan hukum zakat.
- Memastikan bahwa zakat benar-benar diberikan kepada yang berhak: Nisab yang ditetapkan sesuai dengan kondisi ekonomi modern memastikan bahwa dana zakat berasal dari mereka yang mampu dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
- Mudah dipahami dan diterapkan: Penggunaan emas sebagai dasar nisab telah dikenal secara luas oleh umat Muslim, sehingga perhitungan nisab zakat penghasilan dan jasa menjadi lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.
- Fleksibel dan dapat disesuaikan: Nilai nisab dapat disesuaikan seiring dengan perubahan harga emas di pasar, sehingga tetap relevan dengan kondisi ekonomi yang terus berkembang.
BAGIAN IV: KEABSAHAN QIYASH DALAM PENENTUAN HUKUM ZAKAT PENGHASILAN DAN JASA
1. Kesesuaian dengan Prinsip Ushul Fiqh
Proses qiyash yang dilakukan dalam menetapkan hukum zakat penghasilan dan jasa sesuai dengan prinsip-prinsip ushul fiqh yang telah diakui oleh para ulama. Beberapa poin yang menunjukkan keabsihan qiyash ini antara lain:
- Ashl yang digunakan adalah masalah yang telah memiliki ketentuan hukum yang jelas dari Al-Qur’an dan Hadits (zakat pertanian dan zakat emas).
- Far’ yang dibahas adalah masalah yang tidak ditemukan ketentuannya secara eksplisit dalam nash syariat utama, sehingga memerlukan proses ijtihad melalui qiyash.
- Kesamaan illat antara ashl dan far’ dapat diidentifikasi dengan jelas dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat Islam.
- Hukum yang diambil dari qiyash tidak menyalahi atau bertentangan dengan nash syariat utama dan sesuai dengan tujuan syariat (maqasid syariah) yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
2. Kesesuaian dengan Maqasid Syariah
Penerapan qiyash pada zakat penghasilan dan jasa juga sejalan dengan maqasid syariah, yaitu:
- Melindungi agama dengan memastikan bahwa umat Muslim dapat memenuhi kewajiban zakatnya sesuai dengan kondisi modern.
- Melindungi jiwa dengan memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan melalui dana zakat.
- Melindungi akal dengan memberikan panduan yang jelas dan logis dalam penerapan hukum zakat.
- Melindungi harta dengan memastikan bahwa harta digunakan dengan cara yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat.
- Melindungi keturunan dengan menciptakan lingkungan ekonomi yang adil dan sejahtera.
PENUTUP
Proses qiyash (analogi) dalam penetapan hukum zakat penghasilan dan jasa merupakan bentuk ijtihad yang sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Waktu pembayaran zakat yang diqiyashkan pada zakat pertanian dan nisab zakat yang diqiyashkan pada zakat emas 85 gram 14K sebagai ijtihadi modern memberikan dasar yang jelas dan relevan bagi umat Muslim dalam memenuhi kewajiban zakat penghasilan dan jasa.
Nilai nisab yang ditetapkan sebesar Rp91.681.728,- dan waktu pembayaran yang diatur berdasarkan qiyash ini memastikan bahwa zakat penghasilan dan jasa dapat diterapkan dengan tepat, adil, dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat modern. Dengan demikian, zakat penghasilan dan jasa tidak hanya menjadi kewajiban agama yang harus dipenuhi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran bersama dalam masyarakat.
Wallahu a'lam bish shawab
Drs. HAMZAH JOHAN


Posting Komentar