ISTINBATH PERHITUNGAN NISAB ZAKAT PENGHASILAN DAN JASA

ISTINBATH PERHITUNGAN NISAB ZAKAT PENGHASILAN DAN JASA

PENDAHULUAN

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat penting dalam kehidupan umat Muslim. Selain sebagai ibadah vertikal kepada Allah SWT, zakat juga berperan sebagai instrumen ekonomi sosial yang berfungsi untuk menyejahterakan masyarakat, meratakan pendapatan, dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Dalam konteks modern yang kompleks, penetapan nilai nisab zakat—terutama zakat penghasilan dan jasa—memerlukan proses istinbath yang mendalam, berdasarkan dalil agama serta pertimbangan realitas sosial dan ekonomi masyarakat saat ini.

Istinbath sendiri adalah proses penentuan hukum Islam melalui ijtihad dengan mengacu pada sumber-sumber utama syariat, yaitu Al-Qur’an, Hadits, ijma’, dan qiyas, serta mempertimbangkan konteks dan kondisi yang berlaku pada masa penerapan hukum tersebut. Pada bagian ini, akan diuraikan secara mendetail proses istinbath untuk menetapkan nilai nisab zakat penghasilan dan jasa dengan menggunakan dasar perhitungan 85 gram emas dengan kadar kemurnian 14K (karat).

BAGIAN I: DASAR DALIL AGAMA TENTANG NISAB ZAKAT

1. Dalil dari Hadits Tentang Nisab Emas

Rasulullah SAW telah memberikan petunjuk yang jelas mengenai nisab zakat untuk harta berupa emas. Dalam sebuah hadits yang shahih, disebutkan bahwa nisab untuk emas adalah 20 dinar. Berdasarkan penelitian historis dan ukuran baku yang berlaku pada masa Nabi SAW, satu dinar memiliki berat standar 4,25 gram. Dengan demikian, perhitungan nisab emas secara berbasis hadits adalah sebagai berikut:

20 dinar × 4,25 gram/dinar = 85 gram

Hadits tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan kadar kemurnian (karat) dari emas yang menjadi acuan nisab. Hal ini menjadi dasar penting bagi para mujtahid untuk melakukan ijtihad dalam menentukan kadar emas yang sesuai dengan konteks zaman, tanpa menyimpang dari esensi dalil agama.

2. Konteks Penggunaan Emas pada Masa Nabi SAW

Pada masa Rasulullah SAW, emas yang digunakan sebagai alat tukar dan dalam transaksi ekonomi masyarakat adalah emas dengan kadar kemurnian 24K (murni 99,9%). Hal ini disebabkan oleh kondisi produksi dan teknologi pengolahan emas pada masa itu yang menghasilkan emas dengan tingkat kemurnian tinggi, serta kebiasaan masyarakat yang menggunakan emas murni sebagai bentuk penyimpanan nilai dan alat tukar yang sah. Penggunaan emas 24K pada masa itu merupakan standar yang populer dan diakui secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat.

BAGIAN II: ANALISIS KONTEKS MODERN DAN PENGGUNAAN EMAS

1. Perubahan Pola Penggunaan Emas di Zaman Modern

Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi, dan struktur ekonomi masyarakat, pola penggunaan emas mengalami perubahan signifikan. Di era modern saat ini, emas dengan kadar kemurnian 14K menjadi jenis emas yang paling populer dan banyak digunakan dalam berbagai aspek kehidupan, baik sebagai alat tukar, barang konsumsi, maupun penyimpanan nilai.

Alasan popularitas emas 14K di zaman modern antara lain:

- Kekuatan dan Ketahanan: Emas 14K memiliki kadar campuran logam lain yang membuatnya lebih kuat dan tahan terhadap kerusakan dibandingkan emas 24K, sehingga lebih cocok untuk digunakan dalam perhiasan dan barang-barang yang sering digunakan.

- Ketersediaan dan Aksesibilitas: Produksi emas 14K lebih mudah dan ekonomis, sehingga harganya lebih terjangkau dan dapat diakses oleh sebagian besar masyarakat.

- Penggunaan dalam Ekonomi Formal: Banyak institusi keuangan dan pasar perdagangan menggunakan emas 14K sebagai salah satu standar dalam transaksi dan penilaian nilai emas.

- Kebiasaan Masyarakat: Seiring berjalannya waktu, penggunaan emas 14K telah menjadi kebiasaan yang melekat dalam budaya dan ekonomi masyarakat di berbagai negara, termasuk Indonesia.

2. Relevansi Penyesuaian Kadar Emas dalam Perhitungan Nisab

Prinsip syariat Islam yang fleksibel namun tidak menyimpang dari esensi ajaran memungkinkan adanya penyesuaian dalam penerapan hukum berdasarkan konteks zaman. Dalam hal nisab zakat, tujuan utama adalah untuk menentukan batas minimum harta yang wajib dizakati, sehingga dapat menjamin bahwa zakat benar-benar mencapai mereka yang berhak menerimanya dan berfungsi sebagai alat redistribusi kekayaan yang efektif.

Jika tetap menggunakan kadar emas 24K sebagai acuan nisab dalam kondisi modern, akan terjadi beberapa masalah, antara lain:

- Nilai nisab yang terlalu tinggi sehingga hanya sebagian kecil masyarakat yang mampu memenuhi syarat wajib zakat, yang berpotensi mengurangi jumlah dana zakat yang tersedia untuk masyarakat yang membutuhkan.

- Tidak sesuai dengan realitas ekonomi masyarakat yang lebih banyak menggunakan dan mengenal emas 14K sebagai standar nilai emas sehari-hari.

- Berpotensi menyebabkan kesalahpahaman dan kurangnya kepatuhan dalam membayar zakat karena tidak sesuai dengan kondisi aktual yang dihadapi oleh umat Muslim.

BAGIAN III: PERHITUNGAN NILAI NISAB ZAKAT PENGHASILAN DAN JASA

Berdasarkan proses istinbath yang telah diuraikan di atas, penetapan nilai nisab zakat penghasilan dan jasa dilakukan dengan menggunakan dasar berikut:

- Berat emas nisab: 85 gram (berdasarkan hadits tentang 20 dinar)

- Kadar kemurnian emas yang digunakan: 14K (berdasarkan popularitas dan penggunaan masyarakat zaman modern)

- Harga emas 14K saat ini: Rp1.078.608,56471 per gram

Dengan demikian, perhitungan nilai nisab zakat penghasilan dan jasa adalah sebagai berikut:

Nilai Nisab = Berat Emas Nisab × Harga Emas 14K per Gram

Nilai Nisab = 85 gram × Rp1.078.608,56471/gram

Nilai Nisab = Rp91.681.728,-

 atau Rp. 7,640,144 per bulan.


Nilai ini menjadi batas minimum penghasilan atau pendapatan dari jasa yang harus dicapai oleh seorang Muslim sebelum ia wajib membayar zakat penghasilan dan jasa. Besaran zakat yang wajib dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari total penghasilan atau pendapatan yang melebihi nilai nisab tersebut, setelah dikurangi dengan beban hidup yang wajar dan diperbolehkan menurut syariat.

BAGIAN IV: JUSTIFIKASI DAN KEABSAHAN ISTINBATH

1. Kesesuaian dengan Prinsip Syariat

 Proses istinbath yang dilakukan dalam menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa dengan menggunakan emas 14K tidak menyalahi prinsip-prinsip dasar syariat Islam. Beberapa poin yang menjadi dasar keabsihan istinbath ini antara lain:

- Mengacu pada dalil utama dari Hadits yang menetapkan berat nisab emas sebesar 85 gram, tanpa menyimpang dari ketentuan tersebut.

- Menggunakan metode ijtihad yang sah dengan mempertimbangkan konteks dan kondisi masyarakat modern, sesuai dengan prinsip "maslahah mursalah" (kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan syariat).

- Sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan pada kemudahan dalam beribadah dan kesesuaian dengan kondisi aktual kehidupan umat.

2. Manfaat bagi Masyarakat

Penetapan nisab zakat penghasilan dan jasa dengan menggunakan perhitungan berdasarkan emas 14K memiliki beberapa manfaat penting bagi masyarakat, antara lain:

- Meningkatkan kepatuhan membayar zakat karena nilai nisab yang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat, sehingga lebih banyak orang yang mampu memenuhi kewajiban zakatnya.

- Meningkatkan jumlah dana zakat yang dapat digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, sehingga memperkuat peran zakat sebagai instrumen pembangunan ekonomi dan sosial.

- Mempermudah penghitungan dan pelaksanaan zakat karena menggunakan standar emas yang dikenal dan digunakan secara luas oleh masyarakat.

- Menciptakan kesetaraan dalam penentuan kewajiban zakat, karena berdasarkan realitas ekonomi yang berlaku secara umum.

PENUTUP

Proses istinbath untuk menetapkan nilai nisab zakat penghasilan dan jasa dengan menggunakan dasar 85 gram emas 14K merupakan upaya yang tepat dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam serta kondisi masyarakat modern. Nilai nisab yang dihasilkan pada tahun 2026 ini sebesar Rp91.681.728,- menjadi acuan yang jelas dan relevan bagi umat Muslim dalam memenuhi kewajiban zakat penghasilan dan jasa.

Penting bagi setiap Muslim yang telah mencapai nisab untuk segera membayar zakatnya kepada BAZNAS atau LAZ resmi , sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah SWT, tetapi juga menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran bersama dalam masyarakat.

 Wallahu a'lam bish shawab.

Drs. HAMZAH JOHAN

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama