MEMAHAMI NISAB 85 GRAM EMAS: Polemik Harga 2026 dan Sikap Bijak dalam Berzakat


MEMAHAMI NISAB 85 GRAM EMAS:

Polemik Harga 2026 dan Sikap Bijak dalam Berzakat

Buletin Dakwah Kontemporer


Mengapa Nisab 2026 Dipertanyakan?

Tahun 2026, nilai nisab zakat penghasilan ditetapkan sebesar:

Rp91.681.728 per tahun¹

Sebagian masyarakat kemudian membandingkannya dengan harga emas 24 karat yang beredar sekitar Rp2.700.000 per gram².

Jika dihitung:

85 gram × Rp2.700.000 = Rp229.500.000

Muncul pertanyaan:

  • Mengapa nisab bukan Rp229 juta?
  • Apakah ini berarti standar syariat diturunkan?
  • Apakah ada penyimpangan dari ketentuan hadis?

Untuk menjawabnya, kita perlu kembali kepada dasar syariat dan memahami perbedaan antara ketentuan agama (nash) dan kebijakan administratif (ijtihad institusional).


Nisab dalam Syariat: 85 Gram Emas

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ³

Para ulama sepakat bahwa:

  • 20 dinar ≈ 85 gram emas
  • Inilah nisab zakat emas⁴

Perlu dicatat:

✔ Hadis menyebut jumlah emas
❌ Tidak menyebut karat
❌ Tidak menyebut rupiah
❌ Tidak menyebut harga pasar harian

Artinya, yang tetap dalam syariat adalah nisab emasnya (85 gram), bukan nilai rupiahnya.


24K dan 14K: Apakah Berbeda dalam Syariat?

Istilah 24K dan 14K adalah standar industri modern. Kitab klasik tidak mengenal istilah tersebut.

Secara kandungan:

  • 24K ≈ 100% emas
  • 14K ≈ ±58% emas

Jika nisab adalah 85 gram emas murni, maka untuk emas 14K diperlukan sekitar:

85 ÷ 0,585 ≈ 145 gram 14K

Maka yang menjadi ukuran adalah Nisab emasnya 85 g, bukan label karatnya.

Kaidah fikih menyatakan:

العبرة بالمقاصد لا بالأسماء
“Yang diperhitungkan adalah substansi, bukan istilahnya.”⁵


Mengapa Angka 2026 Berbeda dari Harga Pasar?

Mari kita hitung sederhana:

Rp91.681.728 ÷ 85 gram ≈ Rp1.078.000 per gram

Ini berarti angka nisab tersebut menggunakan referensi harga emas sekitar Rp1.078.000 per gram, bukan Rp2.700.000.

Mengapa bisa berbeda?

Karena dalam praktik penetapan kebijakan, terdapat beberapa kemungkinan referensi:

  • Harga rata-rata periode tertentu
  • Harga stabilisasi administratif
  • Harga buyback, bukan retail
  • Harga sebelum lonjakan ekstrem

Konversi ke rupiah adalah wilayah ijtihad administratif, bukan nash syariat.

Dalam kaidah fikih disebutkan:

تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
“Kebijakan otoritas bergantung pada kemaslahatan.”⁶


Analogi Zakat Fitrah: 2,5 Kg Beras

Nabi ﷺ menetapkan zakat fitrah:

صاعًا من طعام⁷

(1 sha’ ≈ 2,5 kg makanan pokok)

Namun beliau tidak menentukan:

  • Beras premium
  • Beras medium
  • Beras kualitas rendah

Nilainya bisa berbeda sesuai kebiasaan masyarakat, tetapi kadarnya tetap 1 sha’.

Demikian pula dalam zakat emas:

  • Nisabnya tetap 85 gram
  • Nilai rupiah mengikuti kebijakan dan konteks

Apakah Ini Menurunkan Standar Syariat?

Tidak, selama:

✔ Nisab tetap 85 gram
✔ Kandungan emas tetap menjadi standar
✔ Tidak mengubah ketentuan hadis

Perbedaan angka rupiah bukan berarti mengubah syariat, melainkan perbedaan metode konversi.

Yang perlu dijaga adalah:

  • Transparansi metode
  • Keadilan dalam kebijakan
  • Edukasi kepada umat

Sikap Bijak Seorang Muslim

Zakat bukan sekadar angka, tetapi ibadah sosial yang menghadirkan keadilan.

Dalam menyikapi polemik:

  1. Kembalikan pada dalil dan kaidah fikih.
  2. Bedakan antara nash dan ijtihad administratif.
  3. Hindari prasangka sebelum memahami metodologi.
  4. Utamakan kemaslahatan umat.

Zakat adalah instrumen pemerataan dan solidaritas. Tujuan besarnya adalah membersihkan harta, menolong mustahik, pemerataan ekonomi dan menguatkan ukhuwah.


Penutup

Nisab zakat emas tetap 85 gram — ini tidak berubah sejak zaman Rasulullah ﷺ.

Nilai rupiah adalah hasil konversi kebijakan. Perbedaan angka tidak otomatis berarti penyimpangan syariat.

Semoga Allah memberi kita pemahaman yang jernih dan keikhlasan dalam menunaikan zakat. Aamiin.


CATATAN KAKI

  1. Keputusan/edaran penetapan nisab zakat penghasilan tahun 2026. (Keputusan Ketua BAZNAS No.15 tahun 2026)
  2. Harga emas pasar retail 24K tahun 2026 (kisaran umum publik).
  3. HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi; hadis tentang 20 dinar dan zakatnya.
  4. Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Bab Zakat Emas; An-Nawawi, Al-Majmu’.
  5. Kaidah fikih dalam pembahasan maqashid; lihat Asy-Syathibi, Al-Muwafaqat.
  6. Kaidah siyasah syar’iyyah; lihat As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nazhair.
  7. HR. Bukhari dan Muslim tentang zakat fitrah satu sha’.

Wallahu a’lam bish shawab.

Drs. Hamzah Johan
SAI (Satuan Audit Internal) BAZNAS Kota Batam


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama