Alasan Muhammadiyah Memprioritaskan Metode Hisab dalam Penetapan Awal Ramadhan


🌙 Alasan Muhammadiyah Memprioritaskan Metode Hisab dalam Penetapan Awal Ramadhan

(Analogi Waktu Salat dan Argumentasi Majelis Tarjih)


1️⃣ Pendahuluan: Waktu Ibadah dan Fenomena Astronomis

Dalam syariat Islam, banyak ibadah terikat langsung dengan fenomena astronomis:

  • salat ditentukan pergerakan matahari,
  • puasa ditentukan terbit dan terbenamnya matahari,
  • haji dan Ramadhan ditentukan siklus bulan.

Karena itu, menurut pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah, ilmu falak bukan sekadar ilmu bantu, tetapi instrumen penting untuk memahami tanda-tanda waktu yang Allah tetapkan di alam.[^1]

Perkembangan ilmu astronomi memungkinkan posisi matahari dan bulan dihitung secara presisi hingga detik dan pecahan derajat, sehingga kepastian waktu ibadah dapat diketahui secara ilmiah.[^2]


2️⃣ Konsep Wujūd al-Hilāl

Kriteria yang digunakan Muhammadiyah adalah Wujūd al-Hilāl, yaitu:

  1. Ijtimak (konjungsi) telah terjadi.
  2. Ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam.
  3. Pada saat matahari terbenam, bulan berada di atas ufuk (tinggi positif).

Jika tiga syarat ini terpenuhi, maka bulan baru dianggap telah masuk, meskipun ketinggian hilal sangat kecil, misalnya +0,1°.[^3]

Konsep ini berdasar pemahaman bahwa hukum pergantian waktu mengikuti realitas astronomis, bukan semata keterlihatan visual.


3️⃣ Analogi Mendalam dengan Waktu Salat

Analogi ini merupakan argumentasi penting dalam putusan Majelis Tarjih.


A. Masuknya Waktu Salat Berdasarkan Perubahan Astronomis

Contoh Zuhur

Ketika matahari melewati titik kulminasi (zawal):

  • perubahan posisi sangat kecil (bahkan hanya detik),
  • hampir tidak terlihat oleh mata manusia.

Namun secara syariat:

➡️ waktu Zuhur langsung masuk.[^4]

Tidak disyaratkan:

  • perubahan visual besar,
  • atau keterlihatan pergeseran secara kasat mata.

Yang menjadi dasar hukum adalah posisi astronomis.


Contoh Magrib

Saat bagian atas matahari melewati ufuk:

  • puasa langsung berakhir,
  • walaupun langit masih terang.

Ini menunjukkan bahwa hukum waktu tidak menunggu persepsi visual manusia, tetapi mengikuti batas astronomis objektif.[^5]


B. Prinsip Fikih Waktu

Majelis Tarjih merumuskan bahwa:

masuknya waktu ibadah ditentukan oleh keberadaan astronomis, bukan kemampuan manusia melihatnya.[^6]

Manusia bisa saja tidak melihat perubahan itu, tetapi hukum tetap berlaku.


C. Analogi pada Awal Bulan Hijriah

Bila:

  • matahari lewat zenit 1 detik → waktu salat berubah,

maka:

  • bulan melewati ufuk walau 0,1° → bulan baru masuk.

Keduanya memiliki kesamaan:

  • perubahan kecil,
  • tidak selalu terlihat,
  • namun cukup secara syariat untuk perpindahan hukum.

Sehingga dirumuskan:

Jika perubahan kecil cukup memindahkan waktu salat, maka perubahan kecil pula cukup memindahkan waktu bulan.[^7]


D. Dimensi Filosofis

Menurut Majelis Tarjih:

  • syariat bekerja berdasarkan sunnatullah di alam,
  • hisab adalah cara membaca ketetapan kosmik itu secara ilmiah,
  • rukyat hanyalah salah satu metode pengamatan, bukan satu-satunya realitas.[^8]

4️⃣ Argumentasi Pokok Majelis Tarjih Muhammadiyah

1. Hisab Memberikan Kepastian (Qath’i)

Perhitungan astronomi modern menghasilkan data yang dapat diverifikasi ulang dan bernilai pasti. Dalam kaidah fikih:

اليقين لا يزول بالشك
“Keyakinan tidak dapat dikalahkan oleh keraguan.”[^9]


2. Rukyat sebagai Sarana, Bukan Tujuan

Hadis Nabi ﷺ:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
“Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.”

Dipahami bahwa rukyat adalah metode yang relevan pada masa Nabi ﷺ sebagai sarana mengetahui awal bulan.[^10] Dengan kemajuan ilmu, hisab dipandang sebagai sarana baru yang lebih presisi.


3. Konsistensi Metodologi

Muhammadiyah menilai:

  • waktu salat ditentukan hisab,
  • gerhana dihitung hisab,
  • kalender sipil berbasis hisab.

Karena itu, awal bulan hijriah juga konsisten ditetapkan melalui hisab.[^11]


4. Menghindari Subjektivitas

Rukyat dapat dipengaruhi:

  • cuaca,
  • ilusi optik,
  • keterbatasan penglihatan.

Hisab memberikan standar objektif dan universal.[^12]


5. Kepastian Kalender Umat

Hisab memungkinkan:

  • penetapan kalender jauh hari,
  • perencanaan ibadah dan sosial lebih stabil,
  • kemudahan administrasi umat.[^13]

5️⃣ Perbedaan Ijtihad Tidak Berarti Melawan Pemerintah

Perbedaan penetapan awal Ramadhan antara ormas dan pemerintah adalah wilayah ijtihad ilmiah.

Kaidah ushul fikih:

الاجتهاد لا يُنقَضُ بالاجتهاد
“Satu ijtihad tidak membatalkan ijtihad lain.”[^14]

Artinya:

  • pemerintah memiliki otoritas administratif nasional,
  • ormas memiliki hak ijtihad keagamaan.

Perbedaan hasil bukan bentuk pembangkangan, melainkan bagian dari tradisi ilmiah Islam.


6️⃣ Sikap Moderat Muhammadiyah

Walaupun berbeda metode:

✔ tetap menghormati keputusan pemerintah,
✔ menjaga ukhuwah umat,
✔ menempatkan perbedaan sebagai masalah fikih, bukan akidah.[^15]


📌 Kesimpulan

Menurut argumentasi Majelis Tarjih Muhammadiyah:

  1. Waktu ibadah ditentukan fenomena astronomis objektif.
  2. Analogi dengan waktu salat menunjukkan perubahan kecil cukup memindahkan hukum waktu.
  3. Wujūd al-Hilāl menandakan bulan baru sejak bulan berada di atas ufuk.
  4. Hisab memberikan kepastian ilmiah yang kuat.
  5. Perbedaan hasil ijtihad tidak identik dengan sikap melawan pemerintah.

📚 Footnote

[^1]: Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih (HPT), Yogyakarta.
[^2]: Susiknan Azhari, Ilmu Falak: Teori dan Praktik, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
[^3]: Pedoman Hisab Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
[^4]: Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, bab Mawāqīt aṣ-Ṣalāh.
[^5]: Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Ṣiyām, pembahasan waktu berbuka.
[^6]: Himpunan Putusan Tarjih, Kitab Salat dan Hisab-Rukyat.
[^7]: Syamsul Anwar, “Metodologi Hisab Muhammadiyah,” Majelis Tarjih PP Muhammadiyah.
[^8]: Majelis Tarjih dan Tajdid, Risalah Hisab Global.
[^9]: Abdul Wahhab Khallaf, ‘Ilm Ushul al-Fiqh.
[^10]: Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb aṣ-Ṣaum; Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb aṣ-Ṣiyām.
[^11]: Susiknan Azhari, Ensiklopedi Hisab Rukyat.
[^12]: Thomas Djamaluddin, kajian astronomi rukyat hilal Indonesia.
[^13]: Keputusan Munas Tarjih Muhammadiyah tentang Kalender Hijriah.
[^14]: Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Naẓāʾir.
[^15]: Pernyataan resmi Majelis Tarjih tentang ikhtilaf penentuan awal bulan hijriah.


Wallahu a'lam

Drs. Hamzah Johan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama