Zakat dan Amanah Publik: Mengapa Integritas Pengelolaan Menjadi Ibadah
Pendahuluan
Zakat bukan sekadar ibadah individual antara hamba dan Allah ﷻ, tetapi juga amanah publik yang memiliki dimensi sosial, ekonomi, dan moral. Ketika zakat dikelola secara institusional—seperti melalui BAZNAS—maka ia tidak lagi hanya menyangkut keikhlasan muzakki, tetapi juga integritas pengelola (amil) sebagai wakil umat dan negara. Karena itu, pengelolaan zakat yang jujur, transparan, dan akuntabel merupakan bagian dari ibadah itu sendiri, bukan sekadar urusan administrasi.
Zakat sebagai Amanah, Bukan Sekadar Dana
Al-Qur’an menegaskan bahwa amanah adalah prinsip fundamental dalam kehidupan beriman. Allah ﷻ berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. an-Nisā’ [4]: 58).¹
Zakat yang terkumpul bukan milik pribadi amil, bukan pula milik lembaga, melainkan hak mustahik yang dititipkan Allah melalui sistem pengelolaan. Setiap penyimpangan, kelalaian, atau manipulasi berarti pengkhianatan terhadap amanah ilahi dan hak sosial umat.
Integritas Pengelola Zakat dalam Perspektif Tauhid
Dalam perspektif tauhid, integritas lahir dari kesadaran bahwa Allah ﷻ senantiasa mengawasi setiap aktivitas manusia, termasuk kerja-kerja administratif. Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. al-Bukhārī dan Muslim).²
Amil zakat adalah rā‘in (penanggung jawab) atas harta umat. Kesadaran ini menjadikan pekerjaan pengelolaan zakat sebagai ibadah mu‘āmalah, di mana profesionalisme dan kejujuran bernilai pahala, sementara kelalaian bernilai dosa.
Korupsi dan Kelalaian sebagai Dosa Sosial
Islam memandang pelanggaran amanah publik sebagai kejahatan moral yang serius. Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil.” (QS. al-Baqarah [2]: 188).³
Dalam konteks zakat, penyalahgunaan dana, laporan fiktif, konflik kepentingan, atau lemahnya pengawasan internal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan umat dan menghambat tujuan zakat sebagai instrumen keadilan sosial.
Transparansi dan Akuntabilitas sebagai Nilai Syariat
Prinsip transparansi sejalan dengan perintah Islam untuk berlaku jujur dan adil. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim).⁴
Audit, pelaporan terbuka, dan sistem pengawasan internal (SAI) bukanlah tanda kurangnya iman, melainkan ikhtiar syar‘i untuk menjaga amanah dan mencegah penyimpangan. Dalam hal ini, profesionalisme justru menjadi penjaga nilai-nilai spiritual zakat.
Integritas sebagai Wujud Ihsan dalam Bekerja
Islam mengajarkan bahwa kualitas ibadah diukur bukan hanya dari niat, tetapi juga dari ihsan (kesempurnaan kerja). Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ
“Sesungguhnya Allah mencintai jika salah seorang dari kalian melakukan suatu pekerjaan, ia menyempurnakannya.” (HR. al-Bayhaqī).⁵
Maka, integritas pengelolaan zakat—tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat aturan—adalah manifestasi ihsan yang bernilai ibadah, meskipun dilakukan di balik meja dan jauh dari sorotan mimbar.
Penutup
Zakat dan amanah publik tidak dapat dipisahkan. Ketika zakat dikelola dengan integritas, ia tidak hanya membersihkan harta muzakki, tetapi juga menyucikan sistem sosial umat. Sebaliknya, rusaknya integritas pengelolaan akan mengubah zakat dari instrumen ibadah menjadi sumber fitnah dan ketidakpercayaan. Oleh karena itu, menjaga amanah zakat adalah ibadah kolektif, sekaligus ujian keimanan bagi para pengelolanya.
Catatan Kaki (Footnote)
- Al-Qur’an al-Karīm, QS. an-Nisā’ [4]: 58.
- Muḥammad bin Ismā‘īl al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-Aḥkām; Muslim bin al-Ḥajjāj, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Imārah.
- Al-Qur’an al-Karīm, QS. al-Baqarah [2]: 188.
- Muslim bin al-Ḥajjāj, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Īmān.
- Aḥmad bin al-Ḥusayn al-Bayhaqī, Syu‘ab al-Īmān, no. 5312; dinilai ḥasan oleh sebagian ulama.
Wallahu a'lam
Drs. Hamzah Johan


Posting Komentar