ZAKAT PERAK: ZAKAT YANG SERING DILUPAKAN, PADAHAL PALING DEKAT DENGAN UMAT



ZAKAT PERAK:

ZAKAT YANG SERING DILUPAKAN,
PADAHAL PALING DEKAT DENGAN UMAT


Mukadimah

Saudaraku seiman,
zakat bukan sekadar kewajiban tahunan.
Zakat adalah tanda iman,
bukti bahwa harta tidak kita pertuhankan.

Namun hari ini, ada satu zakat yang jarang dibicarakan,
bukan karena tidak sah,
bukan karena tidak ada dalil,
tetapi karena kita tidak terbiasa menghitungnya.

Zakat itu adalah zakat perak.


1. Zakat Itu Bukan Milik Orang Super Kaya

Banyak orang berkata:

“Saya belum wajib zakat, karena belum sampai emas.”

Padahal Islam tidak membatasi zakat hanya untuk orang super kaya.
Rasulullah ï·º menyebut emas dan perak.

Zakat perak hadir agar:

  • lebih banyak orang bisa ikut berzakat,
  • lebih banyak harta beredar,
  • lebih banyak fakir miskin tertolong.

2. Allah dan Rasul-Nya Menyebut Perak

Allah berfirman:

“Orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka azab yang pedih.”
(QS. At-Taubah: 34)

Dan Rasulullah ï·º bersabda:

“Tidak ada zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah.”
(HR. Muslim)

Lima uqiyah = 200 dirham
Zakatnya = 2,5%

Ini bukan pendapat baru.
Ini ajaran Nabi ï·º.


3. Zakat Perak Disepakati Ulama

Empat imam mazhab sepakat:

  • zakat perak itu wajib,
  • nishabnya jelas,
  • kadarnya 2,5%.

Artinya:
❌ bukan zakat alternatif
❌ bukan zakat lemah
✅ zakat sah dan kuat dalilnya


4. Mengapa Zakat Perak Terasa “Lebih Berat”?

Karena zakat perak:

  • lebih dekat dengan realitas hidup kita,
  • membuat kewajiban terasa nyata,
  • tidak menunggu kita jadi kaya dulu.

Padahal zakat memang tidak dibuat untuk nyaman,
tetapi untuk membersihkan harta dan jiwa.


5. Sekarang Kita Masuk ke SIMULASI NYATA

Agar tidak abstrak, mari kita hitung dengan angka sederhana.

Simulasi 1: Nishab Zakat Perak

Nishab zakat perak = 595 gram perak
(Mengikuti standar 200 dirham)

Misal harga perak saat ini ± Rp15.000/gram
Maka nishab perak:

595 × 15.000 = Rp8.925.000

Artinya: ➡ Jika harta simpanan kita mencapai ±9 juta rupiah ➡ dan tersimpan 1 tahun ➡ maka SUDAH WAJIB ZAKAT


Simulasi 2: Berapa Zakat yang Dibayar?

Zakat = 2,5%

Jika harta = Rp10.000.000
Maka zakatnya:

2,5% × 10.000.000 = Rp250.000 / tahun

Saudaraku,
Rp250.000 setahun
≈ Rp20.800 per bulan
≈ Rp700 per hari

Apakah ini memberatkan?
Atau justru sangat ringan tapi besar pahalanya?


Simulasi 3: Bandingkan dengan Nishab Emas

Nishab emas = ± 85 gram emas
Harga emas ± Rp1.100.000/gram

85 × 1.100.000 = Rp93.500.000

Artinya:

  • Jika pakai emas → banyak orang tidak wajib zakat
  • Jika pakai perak → umat lebih luas berzakat

Zakat perak: ➡ memperluas muzakki
➡ memperbesar dana zakat
➡ menyelamatkan lebih banyak mustahik


6. Zakat Itu untuk Siapa Sebenarnya?

Zakat bukan dibuat untuk: ❌ melindungi orang kaya dari kewajiban

Zakat dibuat untuk: ✅ menolong fakir dan miskin
✅ mencegah kesenjangan
✅ menumbuhkan solidaritas

Jika zakat hanya beredar di kalangan elit,
lalu siapa yang diselamatkan?


7. Jangan Takut Hartanya Berkurang

Setan selalu menakut-nakuti:

“Nanti hartamu habis.”

Padahal Allah menjanjikan:

“Apa yang kamu zakatkan, itulah yang akan bertambah.”

Zakat perak mungkin kecil di mata kita,
tetapi besar di sisi Allah
dan nyata manfaatnya bagi umat.


8. Zakat Perak Sangat Cocok untuk Indonesia

Di negeri kita:

  • banyak pegawai bergaji pas-pasan,
  • pedagang kecil,
  • pekerja informal.

Zakat perak:

  • lebih realistis,
  • lebih membumi,
  • lebih adil secara sosial.

9. Jangan Mencari Dalih untuk Lolos

Jika sudah wajib, lalu kita mencari alasan, itu bukan kehati-hatian, tetapi menghindar dari perintah Allah.

Zakat perak jelas dalilnya.
Jelas hitungannya.
Tinggal kejujuran hati.


Penutup: Zakat yang Menghidupkan Umat

Saudaraku,
zakat perak bukan zakat kelas dua.

Ia adalah:

  • zakat yang sah,
  • zakat yang dekat,
  • zakat yang menghidupkan umat.

Jika kita ingin zakat benar-benar berdampak,
jangan hanya bicara emas.

Mari hidupkan kembali zakat perak.
Karena zakat bukan untuk dibanggakan,
tetapi untuk menyelamatkan.


Wallahu A'lam.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama