“Di Zaman Nabi SAW Tidak Ada Ijazah, Maka Ijazah Tidak Menjadi Syarat Jadi Pejabat?”
Tinjauan Syariah dan Hukum Negara
Pendahuluan
Sebagian pihak berargumen: “Di zaman Nabi ﷺ tidak ada ijazah, maka ijazah bukan syarat sah untuk menjadi pejabat atau pemimpin.”
Argumen ini sekilas tampak religius, namun secara metodologi syariah dan hukum negara, ia bermasalah dan menyesatkan.
Islam tidak menilai sesuatu hanya dari ada atau tidaknya pada masa Nabi, tetapi dari maqāṣid, illat, dan kemaslahatan di balik penetapan hukum.
1. Kekeliruan Logika: Tidak Ada ≠ Tidak Sah
Dalam ushul fiqh, ketiadaan suatu instrumen di masa Nabi tidak otomatis menafikan keabsahannya di masa kini.
Contoh yang disepakati:
- Di zaman Nabi ﷺ tidak ada KTP
- Tidak ada akta kelahiran
- Tidak ada sertifikat tanah
- Tidak ada ijazah tertulis
Namun seluruhnya diterima dan diwajibkan hari ini demi:
- kepastian hukum
- keadilan sosial
- perlindungan hak publik
Kaidah ushul:
الحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا
“Hukum itu berputar mengikuti illatnya; ada atau tidaknya illat.”[^1]
2. Standar Kepemimpinan dalam Islam: Bukan Kertas, tapi Kompetensi
Islam memang tidak mensyaratkan ijazah sebagai benda, tetapi mensyaratkan substansi yang hari ini diwakili oleh ijazah.
Dalil utama:
إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
“Sesungguhnya orang terbaik yang engkau pekerjakan adalah yang kuat (kompeten) dan amanah.”
(QS. Al-Qashash: 26)
Para ulama menafsirkan:
- Al-Quwwah: kemampuan teknis & keilmuan
- Al-Amānah: integritas moral dan kejujuran[^2]
➡️ Di era modern, kemampuan itu tidak bisa diverifikasi hanya dengan klaim lisan, maka ijazah berfungsi sebagai alat verifikasi, bukan tujuan ibadah.
3. Pandangan Ulama: Administrasi Boleh Berubah
Imam Al-Qarafi (w. 684 H):
“Hukum yang dibangun atas adat dan kemaslahatan akan berubah mengikuti perubahan zaman, tempat, dan kondisi.”[^3]
Imam Ibn Taimiyah:
“Segala sarana yang membawa kepada keadilan dan kemaslahatan umat termasuk bagian dari syariat, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit.”[^4]
➡️ Ijazah adalah wasilah (sarana) untuk memastikan keahlian, bukan bid‘ah dalam agama.
4. Ijazah dalam Perspektif Maqāṣid Syariah
Penetapan syarat ijazah sejalan dengan:
- Hifẓ al-‘Aql (menjaga akal & ilmu)
- Hifẓ al-Māl (mencegah kerugian negara)
- Hifẓ al-Nafs (keputusan pejabat berdampak pada nyawa publik)
- Hifẓ ad-Dīn (mencegah manipulasi agama)
Menyerahkan jabatan kepada orang tanpa kompetensi terverifikasi adalah pengkhianatan terhadap maqāṣid syariah.
5. Amanah Jabatan & Hadis Ancaman
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا وُسِّدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ
“Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, tunggulah kehancuran.”
(HR. al-Bukhari)[^5]
➡️ Ijazah bukan jaminan mutlak, tetapi menolak ijazah sama sekali membuka pintu kekacauan dan penipuan.
6. Perspektif Hukum Negara
Dalam negara modern:
- Ijazah adalah alat pembuktian hukum
- Pemalsuan ijazah adalah kejahatan pidana
- Pejabat tanpa syarat administratif = cacat legalitas
Islam mewajibkan taat pada aturan negara selama tidak melanggar syariat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ
(QS. An-Nisa’: 59)
7. Kesimpulan Dakwah
❌ Salah kaprah: “Karena Nabi tidak pakai ijazah, maka ijazah bid‘ah.”
✅ Benar: Nabi ﷺ menuntut kompetensi dan amanah, dan ijazah hari ini adalah alat untuk membuktikannya.
Menolak ijazah bukan sunnah, tapi membuka pintu kedzaliman dan kebohongan.
Catatan Kaki (Footnote)
[^1]: Al-Syathibi, Al-Muwafaqat, Juz II.
[^2]: Tafsir Ibn Katsir, QS. Al-Qashash: 26.
[^3]: Al-Qarafi, Al-Furuq, Juz I.
[^4]: Ibn Taimiyah, As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah.
[^5]: Shahih al-Bukhari, Kitab al-‘Ilm.
Wallahu A'lam


Posting Komentar