TIDAK SAH SHALAT TANPA THUMA’NINAH
Buletin Dakwah Ilmiah Kontemporer
Pendahuluan
Shalat adalah tiang agama dan ibadah paling pertama yang akan dihisab pada hari kiamat. Namun realitas di tengah umat menunjukkan masih banyak shalat yang dilakukan sekadar menggugurkan kewajiban, cepat, tergesa-gesa, dan minim kekhusyukan. Salah satu rukun penting yang sering diabaikan adalah thuma’ninah. Padahal, shalat tidak sah tanpa thuma’ninah.
Pengertian Thuma’ninah
Secara bahasa, thuma’ninah berarti tenang, diam, dan stabil.
Secara istilah fiqih, thuma’ninah adalah berdiam sejenak pada setiap rukun shalat hingga anggota tubuh benar-benar tenang, bukan sekadar lewat cepat tanpa ketenangan.
Dalil Hadis: Shalat Orang yang Tidak Sah
Rasulullah ﷺ menegaskan secara tegas dalam hadis masyhur tentang orang yang shalatnya salah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: دَخَلَ رَجُلٌ الْمَسْجِدَ فَصَلَّى، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ، فَقَالَ: ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ
“Seorang laki-laki masuk masjid lalu shalat. Kemudian ia datang memberi salam kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ bersabda: ‘Kembalilah dan shalatlah, karena sesungguhnya engkau belum shalat.’”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)¹
Laki-laki itu mengulang shalat hingga tiga kali, namun Nabi ﷺ tetap mengatakan shalatnya belum sah. Kemudian Nabi ﷺ menjelaskan sebabnya:
ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا…
“Kemudian rukuklah sampai engkau thuma’ninah dalam rukuk, lalu bangkit hingga berdiri tegak, lalu sujud hingga thuma’ninah dalam sujud…”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)²
Hadis ini menjadi dalil utama bahwa thuma’ninah adalah rukun shalat, bukan sunnah.
Kesepakatan Ulama
Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa:
Thuma’ninah adalah rukun shalat. Tanpanya shalat batal.
Imam an-Nawawi رحمه الله menegaskan:
“Thuma’ninah adalah rukun shalat menurut jumhur ulama. Tidak sah shalat orang yang tidak thuma’ninah.”³
Bahkan Imam Ahmad رحمه الله menyatakan bahwa orang yang shalat tanpa thuma’ninah wajib mengulang shalatnya, baik sengaja maupun karena tidak tahu.
Fenomena Kontemporer: Shalat Kilat
Di era serba cepat, muncul fenomena shalat kilat:
- Rukuk sekadar membungkuk lalu langsung berdiri
- Sujud seperti patukan ayam
- Tidak ada jeda tenang antar rukun
Rasulullah ﷺ telah memperingatkan keras:
أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلَاتِهِ
“Sejelek-jelek pencuri adalah orang yang mencuri dari shalatnya.”
(HR. Ahmad)⁴
Ketika ditanya bagaimana mencuri dari shalat, beliau menjawab:
“Ia tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya.”
Batas Minimal Thuma’ninah
Para ulama menjelaskan batas minimal thuma’ninah adalah diam sejenak hingga setiap anggota tubuh kembali ke posisi stabil, sekira cukup membaca satu tasbih.
Imam Ibn Qudamah رحمه الله berkata:
“Yang dianggap thuma’ninah adalah diam sejenak yang memungkinkan dzikir dilakukan.”⁵
Penutup
Thuma’ninah bukan sekadar etika shalat, tetapi penentu sah atau tidaknya shalat. Shalat yang cepat, tergesa, dan tanpa ketenangan berisiko besar ditolak oleh Allah, meskipun secara lahiriah terlihat lengkap gerakannya.
Maka, mari kita perbaiki shalat kita, karena:
Jika shalat rusak, rusaklah seluruh amal. Jika shalat baik, baiklah seluruh amal.
Catatan Kaki (Footnote)
- HR. al-Bukhari no. 793; Muslim no. 397.
- HR. al-Bukhari no. 757; Muslim no. 397.
- an-Nawawi, al-Majmū‘ Syarh al-Muhadzdzab, jilid 3, hlm. 421.
- HR. Ahmad no. 22642; hasan.
- Ibn Qudamah, al-Mughnī, jilid 2, hlm. 15.
Wallahu A'lam


Posting Komentar