Kerugian Jama‘ah dan Dosa Pengurus Ketika Pengurus Masjid Mengundang Penceramah Tidak Berkualitas



Kerugian Jama‘ah & Dosa Pengurus Ketika Pengurus Masjid Mengundang Penceramah Tidak Berkualitas

(Tinjauan Dakwah Ilmiah Kontemporer)

Pendahuluan

Masjid adalah pusat pembinaan iman, ilmu, dan akhlak umat. Mimbar masjid bukan sekadar tempat berbicara, tetapi media pewarisan agama (taurīts ad-dīn). Karena itu, kualitas penceramah yang dihadirkan menjadi faktor penentu apakah jama‘ah memperoleh hidayah atau justru tersesat.

Ketika pengurus masjid mengundang penceramah yang tidak berilmu, tidak amanah, atau membawa materi keliru, kerugiannya tidak hanya bersifat teknis, tetapi teologis dan moral, dan dosanya tidak berhenti pada penceramah, melainkan juga menimpa pengurus yang memberi panggung dan legitimasi.


1. Kerugian Jama‘ah dari Sisi Aqidah

Penceramah yang tidak berkualitas sering:

  • Menyampaikan hadis palsu atau lemah tanpa penjelasan
  • Mengajarkan klaim spiritual berlebihan (misalnya: shalat tertentu pasti masuk surga, wirid memadam api neraka, mi‘raj ruhani berkali-kali)
  • Menyebarkan kultus individu atau kelompok

Padahal Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka.”
(HR. al-Bukhārī dan Muslim)¹

📌 Kerugian jama‘ah: aqidah tercemar, tauhid rusak, dan sulit membedakan antara sunnah dan khurafat.


2. Kerugian Jama‘ah dari Sisi Ilmu dan Pemahaman Agama

Masjid seharusnya menjadi tempat ta‘līm, bukan sekadar hiburan religi. Ketika mimbar diisi oleh penceramah:

  • Dangkal dalil
  • Emosional tanpa metodologi
  • Mengandalkan cerita sensasional

Maka jama‘ah:

  • Merasa “terhibur” tapi tidak tercerahkan
  • Rajin hadir, tapi miskin pemahaman
  • Semangat beragama, namun salah arah

Allah berfirman:

قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
“Katakanlah, apakah sama orang-orang yang berilmu dengan yang tidak berilmu?”
(QS. az-Zumar: 9)²

📌 Kerugian jama‘ah: waktu, tenaga, dan potensi intelektual terbuang sia-sia.


3. Kerugian Jama‘ah dari Sisi Amal dan Praktik Ibadah

Penceramah yang tidak kompeten sering:

  • Salah dalam fikih ibadah
  • Mengajarkan amalan tanpa dasar
  • Meremehkan sunnah shahih

Akibatnya jama‘ah beramal dengan ilmu yang salah, padahal Nabi ﷺ mengingatkan:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa mengada-adakan perkara baru dalam urusan agama kami yang bukan darinya, maka ia tertolak.”
(HR. Muslim)³

📌 Kerugian jama‘ah: amal tertolak, ibadah tidak bernilai, bahkan bisa berdosa tanpa disadari.


4. Tanggung Jawab dan Dosa Pengurus Masjid

Pengurus masjid bukan sekadar panitia, tetapi penjaga amanah umat. Mengundang penceramah berarti:

  • Memberi panggung
  • Memberi legitimasi
  • Memberi rekomendasi tidak langsung kepada jama‘ah

Allah berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menunaikan amanah kepada yang berhak.”
(QS. an-Nisā’: 58)⁴

Jika pengurus:

  • Mengabaikan kualitas ilmu
  • Hanya mempertimbangkan popularitas
  • Tak peduli dampak ajaran

Maka mereka ikut menanggung dosa penyimpangan yang terjadi.


5. Mengabaikan Hak Jama‘ah yang Berkontribusi

Jama‘ah:

  • Menyumbang dana
  • Membersihkan masjid
  • Menghidupkan kegiatan
  • Memakmurkan shalat dan kajian

Semua itu melahirkan hak jama‘ah:

  1. Hak mendapatkan ilmu yang benar
  2. Hak dibimbing oleh ahlinya
  3. Hak atas dakwah yang amanah

Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. al-Bukhārī dan Muslim)⁵

📌 Menghadirkan penceramah tidak layak berarti mengkhianati kepercayaan jama‘ah.


6. Dampak Jangka Panjang bagi Masjid dan Umat

Jika kondisi ini dibiarkan:

  • Jama‘ah kritis akan menjauh
  • Masjid kehilangan wibawa ilmiah
  • Generasi muda alergi terhadap kajian
  • Masjid menjadi simbol formal, bukan pusat peradaban

Ibnu Mas‘ūd r.a. berkata:

إِنَّكُمْ فِي زَمَانٍ كَثِيرٍ فُقَهَاؤُهُ قَلِيلٌ خُطَبَاؤُهُ
“Kalian hidup di zaman yang fuqahanya banyak dan tukang ceramahnya sedikit; akan datang zaman sebaliknya.”⁶


Penutup

Mengundang penceramah tidak berkualitas bukan kesalahan ringan, tetapi kelalaian struktural yang merugikan jama‘ah dan berdosa secara syar‘i. Masjid bukan panggung eksperimen dakwah, melainkan benteng aqidah umat.

Masjid akan dimuliakan oleh Allah sejauh ia dimuliakan dengan ilmu yang shahih dan amanah.


Catatan Kaki (Footnote)

  1. Al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, no. 1291; Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, no. 4.
  2. Al-Qur’an al-Karim, QS. az-Zumar: 9.
  3. Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, no. 1718.
  4. Al-Qur’an al-Karim, QS. an-Nisā’: 58.
  5. Al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, no. 893; Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, no. 1829.
  6. Diriwayatkan oleh ad-Dārimī dalam Sunan ad-Dārimī, Muqaddimah, no. 190.

Wallahu A'lam.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama