Rajab dan Sya‘ban: Fase Strategis Persiapan Menyambut Ramadhan


Rajab dan Sya‘ban: Fase Strategis Persiapan Menyambut Ramadhan

Dalam kalender tarbiyah Islam, bulan Rajab dan Sya‘ban bukan sekadar bulan penanda waktu menuju Ramadhan, melainkan fase strategis pembenahan internal umat. Keduanya berfungsi sebagai pra-kondisi spiritual agar Ramadhan tidak berlalu sebagai rutinitas tahunan tanpa dampak transformatif.

Para ulama menjelaskan:

Rajab bulan menanam, Sya‘ban bulan menyiram, dan Ramadhan bulan memanen.


1. Rajab: Fase Pembenahan Shalat

Indikasi: Ilmu dan Efektivitas

Rajab memiliki kedudukan historis dan normatif sebagai bulan yang berkaitan erat dengan pensyariatan shalat. Peristiwa Isra’ Mi‘raj—yang menjadi momentum diwajibkannya shalat lima waktu—terjadi pada bulan Rajab menurut pendapat mayoritas sejarawan Islam.

a. Rajab dan Ilmu Shalat

Pembenahan shalat tidak mungkin terwujud tanpa ilmu yang benar. Shalat adalah ibadah yang paling detail tuntunan teknisnya, sehingga kesalahan dalam ilmu berdampak langsung pada sah atau tidaknya ibadah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
*(HR. al-Bukhari no. 631)*¹

Ini menunjukkan bahwa shalat bukan sekadar niat baik, tetapi amal ilmiah yang harus sesuai dalil.

b. Rajab dan Efektivitas Shalat

Shalat yang benar harus berfungsi sebagai pencegah kemungkaran, bukan sekadar gugur kewajiban.

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ
“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.”
(QS. al-‘Ankabūt: 45)²

Jika shalat belum berdampak pada akhlak dan perilaku, maka yang perlu dievaluasi bukan syariatnya, tetapi kualitas pelaksanaannya: ilmu, thuma’ninah, dan kekhusyukan.

➡️ Rajab adalah waktu evaluasi shalat:

  • Apakah shalat sudah sesuai sunnah?
  • Apakah shalat berdampak pada akhlak?
  • Apakah shalat sudah menjadi sumber kekuatan ruhani?

2. Sya‘ban: Fase Tazkiyatun Nafsi

Indikasi: Menjauhi Syirik dan Permusuhan

Jika Rajab fokus pada pembenahan ibadah lahiriah (shalat), maka Sya‘ban menekankan pembersihan batin dan relasi sosial. Sya‘ban adalah bulan penyucian jiwa sebelum memasuki Ramadhan.

a. Hadis Pengampunan Malam Nishfu Sya‘ban

Dari Mu‘adz bin Jabal r.a., Rasulullah ﷺ bersabda:

يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى خَلْقِهِ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ

Artinya:

“Allah melihat kepada seluruh makhluk-Nya pada malam pertengahan bulan Sya‘ban, lalu Dia mengampuni seluruh makhluk-Nya kecuali orang yang berbuat syirik dan orang yang bermusuhan.”
*(HR. Ibn Mājah no. 1390)*³

Hadis ini dinilai hasan oleh banyak ulama dengan penguat dari beberapa jalur riwayat.⁴

b. Dua Penghalang Ampunan

Hadis ini menegaskan dua penyakit paling berbahaya menjelang Ramadhan:

  1. Syirik

    • Merusak tauhid
    • Menggugurkan seluruh amal
    • Menjadikan ibadah kehilangan nilai di sisi Allah

    Allah ﷻ berfirman:

    إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ
    “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik.”
    (QS. an-Nisā’: 48)⁵

  2. Musyāhin (Permusuhan & Dendam)

    • Penyakit sosial dan hati
    • Menghalangi rahmat dan ampunan
    • Merusak ukhuwah dan keikhlasan ibadah

    Ibadah sebesar apa pun tidak akan optimal jika hati dipenuhi kebencian dan permusuhan.

➡️ Sya‘ban adalah momentum bersih-bersih jiwa:

  • Meluruskan tauhid
  • Menghapus dendam
  • Memaafkan dan berdamai
  • Membersihkan hati sebelum Ramadhan

Penutup

Rajab dan Sya‘ban bukan sekadar “bulan sebelum puasa”, melainkan dua fase strategis pembentukan kualitas Ramadhan:

  • Rajab: pembenahan ibadah inti (shalat) berbasis ilmu dan efektivitas
  • Sya‘ban: pembersihan tauhid dan hati dari syirik dan permusuhan

Siapa yang masuk Ramadhan tanpa melewati dua fase ini, dikhawatirkan hanya mendapatkan lapar dan dahaga, bukan ampunan dan ketakwaan.


Footnote

  1. Al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-Adzān, no. 631.
  2. Al-Qur’an al-Karim, QS. al-‘Ankabūt: 45.
  3. Ibn Mājah, Sunan Ibn Mājah, Kitāb Iqāmat aṣ-Ṣalāh, no. 1390.
  4. Lihat: al-Albani, Ṣaḥīḥ al-Jāmi‘ no. 1819; Ibn Ḥibbān dalam Ṣaḥīḥ-nya.
  5. Al-Qur’an al-Karim, QS. an-Nisā’: 48.

Wallahu A'lam

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama