Analogi Zakat Profesi Lebih Relevan dengan Perak
Telaah Fiqih Kontemporer, Dalil Syar‘i, Inflasi, dan Keadilan Sosial
Pendahuluan
Zakat profesi (zakat penghasilan) merupakan bentuk ijtihad fiqh kontemporer yang lahir dari perubahan struktur ekonomi umat. Penghasilan rutin dari gaji, honor, jasa profesional, dan jabatan tidak dikenal secara sistemik pada masa klasik. Oleh karena itu, ulama melakukan qiyās terhadap jenis zakat yang telah mapan: zakat pertanian, zakat emas, dan zakat perak.
Tulisan ini menegaskan bahwa analogi zakat profesi kepada zakat perak lebih relevan, baik secara dalil syar‘i, maqāṣid al-syarī‘ah, realitas inflasi, maupun keadilan sosial bagi mustahiq, dibandingkan analogi kepada emas.
1. Landasan Umum Kewajiban Zakat atas Harta Penghasilan
📖 Al-Qur’an
﴿خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا﴾
(QS. at-Taubah: 103)
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
Ayat ini bersifat umum (ʿām), mencakup seluruh harta (amwāl) yang berkembang, termasuk penghasilan profesi, karena tidak ada dalil yang mengecualikannya.
2. Zakat Emas dan Perak sebagai Basis Qiyās
📖 Hadis Shahih
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
«مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ…»
(HR. Muslim)
Artinya:
“Tidaklah seseorang memiliki emas dan perak lalu tidak menunaikan haknya (zakatnya), kecuali pada hari kiamat akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api neraka…”
Hadis ini menegaskan bahwa emas dan perak adalah standar zakat harta, dan menjadi dasar qiyās bagi zakat profesi. Tidak ada dalil yang mengunggulkan emas atas perak secara mutlak.
3. Nishab Perak dan Karakter Sosialnya
📖 Hadis
لَيْسَ فِي أَقَلَّ مِنْ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Artinya:
“Tidak ada kewajiban zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah.”
➤ Lima uqiyah = 200 dirham ≈ 595 gram perak (ijmā‘ ulama).
Secara historis, perak adalah alat tukar masyarakat luas, standar kebutuhan hidup, dan representasi ekonomi rakyat, bukan simbol akumulasi kekayaan elite sebagaimana emas.
4. Mengapa Analogi kepada Emas Kurang Relevan
Nishab emas sebesar 20 dinar (±85 gram emas) dalam konteks ekonomi modern:
- Terlalu tinggi
- Membatasi zakat pada kelas menengah atas
- Membebaskan mayoritas pekerja bergaji tetap dari kewajiban zakat
Padahal zakat bukan hanya ibadah individual, tetapi instrumen distribusi ekonomi umat.
📖 Al-Qur’an
﴿كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ﴾
(QS. al-Hasyr: 7)
Artinya:
“Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
Menggunakan nishab emas secara mutlak berpotensi menjadikan zakat elitis dan menjauh dari spirit ayat ini.
5. Perak dan Tujuan Sosial Zakat
📖 Hadis Mu‘adz bin Jabal r.a.
أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
(HR. al-Bukhari)
Artinya:
“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka.”
Hadis ini menegaskan bahwa orientasi zakat adalah mustahiq, bukan kenyamanan muzakki semata.
6. Analisis Inflasi dan Keadilan
Inflasi modern menyebabkan:
- Nilai uang menurun
- Biaya hidup meningkat
- Kelompok rentan semakin tertekan
Jika zakat profesi hanya diwajibkan saat mencapai nishab emas:
- Banyak orang berpenghasilan pas-pasan luput dari kewajiban zakat
- Hak fakir miskin tergerus secara sistemik
📖 Al-Qur’an
﴿وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ﴾
(QS. al-A‘raf: 85)
Artinya:
“Dan janganlah kamu mengurangi hak-hak manusia.”
Standar perak lebih adaptif terhadap inflasi dan menjaga agar hak mustahiq tidak tereduksi.
7. Pendapat Ulama Kontemporer
▪ Yusuf al-Qaradawi
Menegaskan kewajiban zakat penghasilan dan membuka ruang penggunaan nishab perak jika lebih maslahat bagi fakir miskin.
▪ Wahbah az-Zuhaili
Menyatakan bahwa perbedaan nishab emas dan perak merupakan ruang ijtihad, dan negara/lembaga zakat boleh memilih standar yang lebih adil secara sosial.
▪ Kaidah Fiqh
تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijakan penguasa terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.”
8. Analisis Keberpihakan
| Analogi | Dampak Sosial |
|---|---|
| Emas | Lebih menguntungkan muzakki |
| Perak | Lebih adil dan sosial |
| Pertanian | Sangat berpihak pada mustahiq |
Perak berada pada titik keseimbangan (al-‘adl wa al-tawāzun) antara kewajiban dan kemampuan.
Penutup
Analogi zakat profesi kepada perak bukan penyimpangan, tetapi kembali kepada ruh syariat. Di tengah inflasi dan ketimpangan ekonomi, zakat harus tetap menjadi instrumen keadilan sosial, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
“Diambil dari orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang miskin mereka.”
Perak lebih relevan secara dalil, lebih adil secara sosial, dan lebih sesuai dengan maqāṣid al-syarī‘ah.
Footnote
- Yusuf al-Qaradawi, Fiqh az-Zakah, Juz II.
- Ibn Qudamah, al-Mughni, Kitab az-Zakah.
- Asy-Syatibi, al-Muwafaqat, Juz II.
- Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz III.
- HR. al-Bukhari dan Muslim.
Wallahu A'lam


Posting Komentar