ZAKAT PERHIASAN:
ANTARA FIQH, MASLAHAH, DAN KEADILAN SOSIAL
Buletin Dakwah Ilmiah Kontemporer
Pendahuluan
Perhiasan emas dan perak merupakan harta yang lazim dimiliki, khususnya oleh kaum Muslimah. Dalam praktiknya, perhiasan tidak selalu berfungsi sama: ada yang dipakai sebagai kebutuhan hidup, ada yang disimpan sebagai kekayaan, bahkan ada yang dijadikan instrumen investasi.
Perbedaan fungsi inilah yang menyebabkan para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban zakat atas perhiasan.
Perbedaan tersebut bukanlah kontradiksi, melainkan keluasan rahmat syariat yang harus dipahami secara ilmiah, adil, dan kontekstual, terutama dalam pengelolaan zakat modern.
Dalil Al-Qur’an Tentang Zakat Emas dan Perak
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
(QS. At-Taubah: 34)
Terjemah:
“Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka azab yang pedih.”¹
Ayat ini menunjukkan bahwa emas dan perak adalah objek zakat, terutama ketika ia disimpan dan ditimbun (kanz) serta tidak dikeluarkan hak sosialnya.
Dalil Hadis Tentang Perhiasan
كُنْتُ أَلْبَسُ أَوْضَاحًا مِنْ ذَهَبٍ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَكَنْزٌ هُوَ؟ قَالَ: مَا بَلَغَ أَنْ تُؤَدَّى زَكَاتُهُ فَزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ
(HR. Abu Dawud)
Terjemah:
“Aku memakai perhiasan dari emas. Aku bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah ini termasuk simpanan?’ Beliau menjawab: ‘Apa yang telah dikeluarkan zakatnya, maka tidak termasuk simpanan.’”²
Hadis ini menegaskan bahwa perhiasan dapat terkena zakat, bergantung pada fungsi dan perlakuannya.
Pendapat Ulama (Fiqh Muqāran)
1. Mazhab Hanafi
- Wajib zakat atas perhiasan emas dan perak, baik dipakai maupun disimpan.
- Dalil: keumuman nash emas dan perak serta hadis Ummu Salamah.
Ibn ‘Abidin menyatakan:
*“Zakat wajib atas emas dan perak secara mutlak, walaupun dipakai sebagai perhiasan.”*³
2. Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali (Jumhur)
- Tidak wajib zakat atas perhiasan yang:
- Dipakai secara wajar
- Tidak berlebihan (isrāf)
- Tidak diniatkan sebagai simpanan atau investasi
Namun, wajib zakat apabila:
- Berlebihan
- Disimpan lama
- Diniatkan sebagai tabungan atau investasi
Imam Nawawi menyatakan:
*“Tidak ada zakat pada perhiasan yang mubah penggunaannya.”*⁴
Fatwa Ulama Kontemporer
Yusuf al-Qaradawi
Cenderung mewajibkan zakat perhiasan, khususnya yang bernilai besar, dengan pertimbangan:
- Maqāṣid syarī‘ah
- Keadilan sosial
- Perlindungan hak mustahik
*“Perhiasan emas hakikatnya adalah harta, dan zakat ditetapkan untuk menjaga keseimbangan sosial.”*⁵
Fatwa DSN–MUI tentang Zakat Perhiasan
Ketentuan Pokok
DSN–MUI menegaskan bahwa:
- Emas dan perak adalah objek zakat
- Termasuk perhiasan apabila memenuhi syarat zakat⁶
Perhiasan Dipakai Wajar
- Dipakai sesuai kebiasaan (‘urf)
- Tidak berlebihan
- Tidak diniatkan untuk simpanan atau investasi
➡️ Tidak wajib zakat
Perhiasan Melebihi Kebutuhan Wajar
- Berlebihan
- Disimpan
- Diniatkan sebagai kekayaan atau investasi
➡️ WAJIB ZAKAT
Ketentuan:
- Nishab: 85 gram emas
- Kadar: 2,5%
- Haul: 1 tahun (jika disimpan)
Fatwa ini menjadi rujukan resmi BAZNAS dalam edukasi dan pelayanan zakat di Indonesia.
Apa yang Dimaksud Perhiasan Dipakai Wajar (ʿUrf)?
Perhiasan dipakai wajar adalah perhiasan yang:
- Digunakan rutin atau sesuai kebutuhan sosial
- Jumlah dan beratnya lazim menurut masyarakat setempat
- Tidak berlebihan
- Tidak berfungsi sebagai simpanan harta
Contoh Perhiasan Wajar
- Cincin nikah 3–10 gram
- Anting kecil 2–5 gram
- Satu gelang atau kalung ±5–15 gram
➡️ Tidak wajib zakat (jumhur & DSN–MUI)
Contoh Tidak Wajar
- Perhiasan ratusan gram
- Jarang dipakai
- Disimpan di brankas untuk nilai jual
➡️ Wajib zakat
Simulasi Praktis Zakat Perhiasan
Simulasi 1: Dipakai Wajar
Total emas: 19 gram
➡️ Di bawah nishab
➡️ Tidak wajib zakat
Simulasi 2: Dipakai Wajar tapi 100 Gram
- Jumhur & DSN–MUI: tidak wajib
- Hanafi & kehati-hatian: dizakati
Zakat:
- 2,5% × 100 g = 2,5 g emas
➡️ Dianjurkan zakat (ikhtiyāṭ)
Simulasi 3: Disimpan / Investasi
Total emas: 120 gram
Zakat:
- 2,5% × 120 g = 3 g emas
- Jika Rp1.200.000/g → Rp3.600.000
➡️ WAJIB ZAKAT
Simulasi 4: Campuran
- Dipakai: 40 g
- Disimpan: 60 g (<85 g)
➡️ Tidak wajib zakat
Simulasi 5: Berlebihan
Total emas: 200 gram
Zakat:
- 2,5% × 200 g = 5 g emas
➡️ WAJIB ZAKAT
Rumus Singkat
Zakat = 2,5% × emas yang wajib dizakati
Penutup (Pesan Dakwah)
Syariat tidak memberatkan perhiasan yang sekadar kebutuhan hidup.
Namun ketika perhiasan berubah menjadi simpanan kekayaan, zakat menjadi kewajiban demi keadilan sosial dan keselamatan mustahik.
Zakat adalah ibadah harta, pensucian jiwa muzakki, dan penopang martabat umat.
Catatan Kaki (Footnote)
- Al-Qur’an al-Karim, QS. At-Taubah: 34
- Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Kitab az-Zakah
- Ibn ‘Abidin, Radd al-Muhtar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar, Juz 2
- Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Juz 5
- Yusuf al-Qaradawi, Fiqh az-Zakah, Juz 1
- DSN–MUI, Fatwa dan Pedoman Fiqh Zakat Nasional (rujukan BAZNAS)
Wallahu a'lam


Posting Komentar