Pelayanan Pendistribusian Zakat Lebih Utama daripada Pengumpulan
(Analisis QS. At-Taubah: 60 dan QS. At-Taubah: 103 serta Implikasinya terhadap Keberhasilan Penghimpunan dan Pengelolaan Zakat)
Pendahuluan
Zakat merupakan instrumen syariat yang memiliki dimensi ibadah dan sosial secara simultan. Dalam praktik kelembagaan zakat kontemporer, perhatian besar sering diarahkan pada optimalisasi pengumpulan (penghimpunan) zakat, sementara aspek pelayanan pendistribusian kerap diposisikan sebagai tahap akhir administratif.
Padahal, jika ditelaah dari struktur Al-Qur’an, khususnya dalam Surah At-Taubah, ditemukan penegasan yang sangat fundamental: ayat tentang pendistribusian zakat (QS. At-Taubah: 60) disampaikan lebih dahulu dan lebih rinci dibandingkan ayat tentang pengumpulan zakat (QS. At-Taubah: 103). Hal ini menunjukkan bahwa pendistribusian adalah tujuan utama zakat, sedangkan pengumpulan adalah sarana untuk mewujudkannya.
Dalil Al-Qur’an tentang Pendistribusian Zakat (QS. At-Taubah: 60)
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Terjemah
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, di jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Analisis Tafsir
Ayat ini diawali dengan lafaz إِنَّمَا (innamā) yang menurut kaidah balaghah menunjukkan pembatasan mutlak (ḥaṣr). Artinya, zakat tidak sah secara syar‘i kecuali disalurkan kepada delapan golongan (aṣnāf) yang telah ditetapkan Allah.
Imam Al-Qurṭubī menegaskan:
*“Ayat ini adalah pokok hukum zakat dan asas pembagiannya; siapa pun yang menyalahi pembagian ini berarti telah menyelisihi nash.”*¹
Dengan demikian, pendistribusian zakat merupakan inti hukum zakat itu sendiri, bukan sekadar fungsi teknis lembaga.
Dalil Al-Qur’an tentang Pengumpulan Zakat (QS. At-Taubah: 103)
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Terjemah
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu memberi ketenteraman bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Analisis Tafsir
Ayat ini menegaskan otoritas pengambilan zakat serta tujuan spiritualnya, yaitu tazkiyatun nafs (penyucian jiwa muzakki). Ibnu Katsīr menjelaskan bahwa ayat ini berbicara tentang mekanisme pengumpulan, bukan tujuan akhir zakat².
Mengapa Pendistribusian Lebih Utama daripada Pengumpulan?
1. Ditinjau dari Urutan dan Kandungan Ayat
- QS. At-Taubah: 60 menetapkan hak mustahiq secara rinci dan final.
- QS. At-Taubah: 103 menjelaskan cara pengambilan zakat sebagai instrumen.
Dalam ushul fiqh, penetapan tujuan (ghāyah) selalu didahulukan daripada **penjelasan sarana (wasīlah)**³.
2. Ditinjau dari Maqāṣid al-Syariah
Tujuan utama zakat adalah:
- pengentasan kemiskinan,
- keadilan sosial,
- perlindungan kelompok rentan.
Seluruh tujuan tersebut baru terealisasi pada tahap pendistribusian, bukan pada saat dana masih terkumpul.
3. Hak Mustahiq Lebih Didahulukan daripada Kewajiban Muzakki
Pengumpulan zakat berkaitan dengan kewajiban muzakki, sedangkan pendistribusian berkaitan langsung dengan hak mustahiq. Dalam kaidah fiqh ditegaskan:
الحقوق مقدمة على الواجبات
Hak-hak harus didahulukan daripada kewajiban.
Kesuksesan Pendistribusian sebagai Kunci Keberhasilan Penghimpunan dan Pengelolaan Zakat
Keberhasilan pendistribusian zakat tidak hanya berdampak pada mustahiq, tetapi juga sangat menentukan keberhasilan penghimpunan dan pengelolaan zakat secara keseluruhan. Pendistribusian yang baik berfungsi sebagai etalase kepercayaan (trust) lembaga zakat di mata publik.
1. Perspektif Syar‘i
Ketenteraman muzakki yang disebut dalam QS. At-Taubah: 103:
إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ
menunjukkan bahwa muzakki membutuhkan keyakinan bahwa zakatnya dikelola dan disalurkan secara benar. Ketika distribusi tepat sasaran dan adil, kepatuhan berzakat akan meningkat secara berkelanjutan.
2. Perspektif Maqāṣid dan Sosial
Pendistribusian yang berdampak menjadikan zakat sebagai ibadah yang terlihat hasilnya (ibādah maḥsūsah al-athar). Sebaliknya, distribusi yang lemah akan membuat zakat dipersepsi sebagai kewajiban finansial tanpa makna sosial.
3. Perspektif Manajemen Zakat Kontemporer
Dalam praktik modern:
- Distribusi berkualitas → meningkatkan legitimasi lembaga
- Distribusi transparan → memperkuat akuntabilitas
- Distribusi berdampak → membangun loyalitas muzakki
Secara konseptual, hubungan ini dapat dirumuskan:
Pendistribusian Berkualitas → Kepercayaan Publik → Peningkatan Penghimpunan → Keberlanjutan Pengelolaan Zakat
Dengan demikian, kesuksesan pendistribusian merupakan motor tidak langsung bagi keberhasilan penghimpunan zakat.
Pandangan Ulama dan Pemikir Kontemporer
- Al-Qurṭubī: QS. At-Taubah: 60 adalah fondasi hukum zakat.
- Ibnu Katsīr: QS. At-Taubah: 103 bersifat administratif dan spiritual.
- Yūsuf al-Qaraḍāwī: kegagalan distribusi berarti kegagalan fungsi zakat sebagai instrumen keadilan sosial⁴.
Kesimpulan
- Pendistribusian zakat adalah tujuan utama syariat, sebagaimana ditegaskan QS. At-Taubah: 60.
- Pengumpulan zakat adalah sarana, sebagaimana dijelaskan QS. At-Taubah: 103.
- Kesuksesan pendistribusian berpengaruh langsung terhadap keberhasilan penghimpunan dan pengelolaan zakat melalui peningkatan kepercayaan publik.
Oleh karena itu, pelayanan pendistribusian zakat yang adil, tepat sasaran, transparan, dan berdampak merupakan prioritas utama lembaga zakat, baik secara syar‘i, sosial, maupun kelembagaan.
Footnote
- Al-Qurṭubī, Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān, Tafsir QS. At-Taubah: 60.
- Ibnu Katsīr, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, Tafsir QS. At-Taubah: 103.
- Al-Shāṭibī, Al-Muwāfaqāt, Juz II, Bab al-Maqāṣid.
- Yūsuf al-Qaraḍāwī, Fiqh az-Zakāh, Mu’assasah al-Risālah.


Posting Komentar