IMPLEMENTASI RAHMATAN LIL ‘ALAMIN PADA KORBAN BENCANA
Kajian Ilmiah Buletin Dakwah Kontemporer
Pendahuluan
Islam hadir bukan sekadar sistem teologis, tetapi paradigma hidup dan tata sosial yang menampilkan rahmat bagi seluruh alam. Klaim Qur’ani bahwa Nabi ﷺ diutus sebagai “rahmat bagi alam semesta” (QS. Al-Anbiya’: 107) menyatakan bahwa rahmat adalah identitas Islam, bukan aksesorisnya. Oleh karena itu, ketika bencana melanda, Islam tidak cukup hadir dengan doa dan narasi fatalistik saja; tetapi melalui tindakan sosial, advokasi kemanusiaan, respons cepat, dan kontribusi sistemik.
Bencana dalam perspektif syariah adalah fenomena multidimensi: ujian iman, koreksi moral, dan ajang penguatan solidaritas sosial. Pada titik inilah konsep Rahmatan lil ‘alamin menemukan wujud praksisnya: Islam harus menjadi energi pemulihan.
Bencana dalam Perspektif Islam
1. Bencana sebagai Ujian Ilahiah
Allah berfirman:
وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ...
“Kami pasti menguji kalian dengan sedikit rasa takut, lapar, kekurangan harta…”
(QS. Al-Baqarah: 155)
Ayat ini mengafirmasi adanya dinamika krisis dalam kehidupan manusia, termasuk bencana alam, sebagai arena tumbuhnya kesabaran dan ketangguhan.
2. Bencana sebagai Evaluasi Moral
وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ
“Apa pun musibah yang menimpa kalian adalah akibat perbuatan kalian sendiri.”
(QS. Asy-Syura: 30)
Al-Qur’an memberikan kesadaran etis bahwa kerusakan moral, kesenjangan sosial, kerusakan alam, dan kapitalisme eksploitasi dapat menjadi pemicu bencana.
3. Bencana sebagai Momentum Solidaritas
Hadis Nabi ﷺ:
مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ... كَمَثَلِ الْجَسَدِ
“Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang mereka bagaikan satu tubuh.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Solidaritas bukan tambahan dalam Islam, melainkan struktur iman.
Rahmatan Lil ‘Alamin sebagai Kerangka Kebencanaan
1. Universalitas Rahmat
Ayat dan sirah Nabi menunjukkan bahwa rahmat Islam melampaui batas internal umat Islam. Piagam Madinah (622 M) memberikan proteksi hukum pada Yahudi dan suku lainnya, menegaskan bahwa Islam adalah sistem perdamaian sosial.
2. Etika Kemanusiaan Islam
Rahmatan lil ‘alamin mengandung unsur:
- Karunia (rahmah): kehadiran yang menenangkan.
- ‘Adalah (keadilan): distribusi adil bantuan dan prioritas.
- Karāmah (martabat): tidak mengeksploitasi korban untuk pencitraan.
3. Teologi Aksi
Rahmatan lil ‘alamin hanya bermakna ketika terwujud dalam tindakan (fiqh al-harakah). Maka kebencanaan menjadi laboratorium keimanan sosial.
Landasan Syariah Implementasi Kebencanaan
A. Tolong-menolong adalah kewajiban
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ
“Tolong-menolonglah dalam kebajikan dan takwa.”
(QS. Al-Ma’idah: 2)
Ini bukan pilihan sunnah sosial, tetapi kewajiban kolektif (fardhu kifayah).
B. Prinsip Maslahah (kemanfaatan)
Kaedah fiqh:
تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijakan pemimpin atas rakyat harus berbasis kemaslahatan.”
Seluruh kebijakan bencana — relokasi, rekonstruksi, mitigasi — harus berorientasi maslahat.
C. Kaidah Ad-Dharurah (keadaan darurat)
الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ المَحْظُورَاتِ
“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang semula terlarang.”
Ini menjustifikasi penggunaan fasilitas non-Muslim, bantuan internasional, dan akses sumber daya lintas iman.
Tahapan Implementasi Rahmatan Lil ‘Alamin pada Korban Bencana
I. TAHAP TANGGAP DARURAT (Emergency Response)
1. Evakuasi tanpa diskriminasi
Relawan Muslim wajib menolong siapa pun. Rasulullah ﷺ pernah menolong tetangga Yahudi yang sakit — sebuah teladan universalitas kemanusiaan.
2. Distribusi logistik
- Pangan
- Obat
- Tenda
- Layanan air bersih
Islam menekankan kecepatan penanganan:
وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ...
(QS. Al-Hasyr: 9)
3. Layanan medis, pertolongan pertama, dan perlindungan anak
II. TAHAP PEMULIHAN (Rehabilitation)
1. Trauma healing spiritual
Pendekatan:
- zikir terstruktur,
- majelis doa,
- pendampingan ayat kesabaran.
إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا
(QS. Asy-Syarh: 6)
2. Dukungan psikososial
Relawan pendamping anak, konselor keagamaan, dan pembinaan akhlak.
3. Pemulihan martabat
Bantuan diberikan dengan adab: tidak mencaci, tidak menekan, tidak mempublikasi aib.
III. TAHAP REKONSTRUKSI (Reconstruction)
1. Rehabilitasi rumah dan fasilitas publik
Islam mengajarkan i‘mar al-ard (memakmurkan bumi — QS. Hud: 61).
2. Program pemberdayaan ekonomi berbasis syariah:
- Zakat produktif,
- Dana wakaf usaha,
- Pelatihan UMKM,
- Rumah pemberdayaan ekonomi masjid.
3. Dana abadi kebencanaan (waqaf disaster endowment)
Peran Institusi Islam dalam Kebencanaan
A. Lembaga Zakat (BAZNAS, LAZ)
- Bantuan emergensi,
- Rekonstruksi ekonomi,
- Beasiswa anak penyintas.
B. Masjid dan Pesantren
- Posko pengungsian,
- Dapur umum,
- Pusat spiritual resilience (ketahanan mental).
C. Organisasi Dakwah dan Ormas Islam
- Relawan SAR,
- Pelatihan mitigasi bencana,
- Diplomasi sosial lintas iman.
Dakwah Kontemporer dalam Kebencanaan
1. Dakwah Bi al-Hal
Dakwah melalui pelayanan sosial lebih bermakna daripada retorika verbal.
2. Dakwah Harmonis Lintas Agama
Kolaborasi:
- BNPB,
- BAZNAS,
- Lembaga gereja/NGO internasional.
Ini menampakkan wajah rahmat Islam yang inklusif.
3. Pengarusutamaan Fiqh Kebencanaan
Materi khutbah, kajian halaqah, kurikulum pesantren harus memuat:
- kesiapsiagaan bencana,
- etika bantuan,
- fiqh penyintas.
Contoh Nyata Implementasi
Beberapa fenomena lapangan menunjukkan penerapan rahmatan lil ‘alamin:
- Masjid berfungsi sebagai tempat tidur warga non-Muslim saat gempa.
- Ambulans masjid digunakan untuk korban kecelakaan tanpa memandang keyakinan.
- Rumah tahfiz menampung anak-anak trauma.
- Pesantren menyiapkan dapur umum dan logistik.
Praktik ini adalah dakwah tanpa lisan.
Refleksi Teologis
- Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin teruji bukan dalam ceramah, tetapi dalam layanan kemanusiaan.
- Implikasi teologisnya: Aksi kemanusiaan adalah ibadah besar dan doa hidup.
- Kualitas kemanusiaan adalah indikator kualitas keimanan.
الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمٰنُ
“Orang penyayang akan disayangi Allah.”
Rekomendasi Strategis Dakwah
- Membentuk relawan muda pesantren bersertifikasi kebencanaan.
- Menjadikan masjid sebagai disaster center.
- Menyusun kurikulum fiqh kebencanaan.
- Membangun wakaf dana bencana.
- Memperkuat kolaborasi lintas iman berbasis kemanusiaan.
Kesimpulan
Implementasi rahmatan lil ‘alamin dalam kebencanaan bukan wacana utopis. Ia harus hadir sebagai sistem operasi Islam dalam masyarakat: membebaskan, memulihkan, memberdayakan, dan memuliakan setiap manusia — tanpa sekat keyakinan. Bencana adalah panggung bagi Islam menunjukkan wajahnya yang sejati: rahmat bagi alam semesta.
Daftar Pustaka
- Al-Qur’an al-Karim
- Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari.
- Muslim, Shahih Muslim.
- At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi.
- Ibn Khaldun. Al-Muqaddimah.
- Yūsuf al-Qaradhāwī. Fiqh al-Aulawiyāt.
- Qaradhāwī, Yūsuf. Fiqh al-Ḥarakah: Iman dan Aksi Sosial.
- Al-Māwardi, Al-Ahkām as-Sulthāniyyah.
- Wahbah az-Zuhaili. Fiqh Islami wa Adillatuhu.
- Mas’ud, A. & Fauzi, M. Fiqh Kebencanaan Kontemporer dalam Islam.
- BNPB dan BAZNAS. Pedoman Penanganan Kebencanaan Bersinergi dengan Institusi Keagamaan.
- Azra, Azyumardi. Islam Substantif dan Agenda Sosial.


Posting Komentar