EDUKASI SAMPAH BERBASIS CCTV: SOLUSI MODERN DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Pendahuluan
Sampah bukan semata problem teknis, tetapi problem moral dan kepedulian. Teknologi seperti CCTV semakin dipakai pemerintah dan komunitas untuk mengawasi perilaku publik serta memberikan efek jera sekaligus edukasi sosial.
Islam mengajarkan bahwa kebersihan adalah bagian dari iman serta mencegah kerusakan adalah kewajiban bersama. Maka CCTV dapat dipandang sebagai instrumen hisbah kontemporer.
I. KEBERSIHAN SEBAGIAN DARI IMAN
Dalil
قال رسول الله ﷺ:
«اَلطُّهُوْرُ شَطْرُ الْإِيْمَانِ»
(رواه مسلم)
Artinya: “Kebersihan adalah bagian dari iman.” (HR. Muslim)
CCTV menjadi media memperkuat budaya kebersihan, mengingatkan agar kebiasaan membuang sampah sembarangan bertentangan dengan iman.
II. ALLAH MENGAWASI SEMUA PERBUATAN
Dalil Al-Qur’an
﴿ وَكَانَ اللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَىْءٍ رَّقِيْبًا ﴾
(سورة الأحزاب: ٥٢)
Artinya: “Dan Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.” (QS. Al-Ahzab: 52)
CCTV mengingatkan manusia pada sifat muraqabah — bahwa manusia selalu diawasi Allah, sehingga malu berbuat salah.
III. LARANGAN MERUSAK LINGKUNGAN
Dalil Al-Qur’an
﴿ وَلَا تُفْسِدُوْا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ﴾
(سورة الأعراف: ٥٦)
Artinya: “Janganlah kalian membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)
Buang sampah sembarangan adalah bentuk fasad ekologis. CCTV hadir sebagai alat mencegah fasad itu.
IV. AMAR MA‘RUF NAHI MUNKAR DAN HISBAH
Dalil Al-Qur’an
﴿ كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ ﴾
(سورة آل عمران: ١١٠)
Artinya: “Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma‘ruf dan mencegah dari yang munkar serta beriman kepada Allah.”
(QS. Ali Imran: 110)
CCTV merupakan salah satu sarana kontemporer hisbah (pengawasan publik) untuk mencegah kemungkaran sosial termasuk perilaku sampah sembarangan.
V. LARANGAN MENGGANGGU MASYARAKAT
Dalil Hadits
قال رسول الله ﷺ:
«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
(رواه ابن ماجه)
Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
(HR. Ibnu Majah)
Membuang sampah sembarangan membahayakan kesehatan dan lingkungan, karenanya layak diawasi melalui CCTV demi mencegah mudarat.
VI. TANGGUNG JAWAB SOSIAL TERHADAP LINGKUNGAN
Dalil Hadits
قال رسول الله ﷺ:
«مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ»
(رواه البخاري ومسلم)
Artinya: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia mengganggu tetangganya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Sampah yang merusak lingkungan adalah bentuk gangguan sosial. CCTV membantu menjaga batas etika hidup bertetangga.
VII. TEKNOLOGI DALAM KAIDAH FIQH
Kaidah Fiqhiyyah
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Mencegah kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan.”
CCTV adalah ijtihad modern mencegah kerusakan lingkungan dan sosial.
VIII. MODEL EDUKASI SAMPAH BERBASIS CCTV DALAM PERSPEKTIF ISLAM
1. CCTV sebagai muraqabah
Menghidupkan rasa diawasi — penguatan iman praktis.
2. CCTV sebagai hisbah
Kontrol publik untuk kebaikan bersama.
3. CCTV sebagai dakwah bil-hal
Mengajak tanpa bicara, melalui sistem dan keteladanan.
4. CCTV mendukung ta’awun ‘ala birri wat-taqwa
﴿ وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى ﴾
(سورة المائدة: ٢)
Artinya: “Dan saling tolong menolonglah dalam kebajikan dan ketakwaan.” (QS. Al-Ma’idah: 2)
Kesadaran lingkungan adalah bentuk tolong menolong sosial.
IX. KESIMPULAN
- Islam mewajibkan kebersihan dan melarang kerusakan lingkungan.
- Buang sampah sembarangan adalah bentuk fasad sosial.
- CCTV merupakan ijtihad kontemporer sebagai hisbah publik, dakwah bil-hal, dan penguatan akhlak.
- Teknologi dapat menjadi instrumen edukatif untuk mengembalikan budaya malu, disiplin, dan tanggung jawab lingkungan.


Posting Komentar