EDUKASI SAMPAH BERBASIS CCTV LEBIH EFEKTIF DARIPADA REWARD PELAPOR: MENCEGAH ADU DOMBA ANTAR WARGA



EDUKASI SAMPAH BERBASIS CCTV

LEBIH EFEKTIF DARIPADA REWARD PELAPOR:
MENCEGAH ADU DOMBA ANTAR WARGA


A. Pendahuluan

Problematika sampah bukan sekadar isu kebersihan fisik, tetapi juga moral sosial. Banyak daerah mencoba menertibkan warganya melalui reward bagi pelapor pembuang sampah, namun kebijakan ini sering menimbulkan kecurigaan, adu domba, dan keretakan sosial. Secara syariah, menjaga ukhuwah dan menghindari fitnah lebih utama daripada pencapaian administratif.

Sebagai alternatif, pengawasan berbasis CCTV dan edukasi partisipatif lebih sejalan dengan nilai Islam, adil, netral, dan menghindari konflik horizontal.


B. Bahaya Sistem Reward Pelapor dalam Perspektif Syariah

  1. Menumbuhkan budaya saling intai, bukan saling peduli

Rasulullah ﷺ bersabda:

«الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ»
“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Ia tidak menzaliminya dan tidak membiarkannya dizalimi.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

  1. Memicu permusuhan dan fitnah antar warga

Allah melarang keretakan sosial dalam firman-Nya:

﴿ وَلاَ تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ ﴾
“Janganlah kalian saling berselisih, sehingga kalian menjadi lemah dan hilanglah kekuatan kalian.”
(QS. Al-Anfal: 46)


C. Pengawasan CCTV Sebagai Tatanan Hisbah Modern

  1. Objektif, netral, dan tidak melibatkan warga sebagai informan antar sesama
    CCTV menangkap fakta tanpa memicu kecurigaan personal.

  2. Sejalan dengan prinsip ta’awun dan penguatan sistem

Allah berfirman:

﴿ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ﴾
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan, dan jangan saling tolong dalam dosa dan permusuhan.”
(QS. Al-Ma’idah: 2)

Mengawasi pelanggaran melalui sistem lebih sesuai dengan tolong-menolong dalam kebaikan, bukan permusuhan.


D. Edukasi Lebih Sesuai Syariat daripada Penghinaan Sosial

Islam menekankan pendekatan hikmah, bukan mempermalukan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«الدِّينُ النَّصِيحَةُ»
“Agama itu adalah nasihat.”
(HR. Muslim)

Pendekatan edukasi—pemanggilan baik-baik, penjelasan dampak, dan keterlibatan kerja bakti—lebih sesuai dengan islah (perbaikan), bukan fadha’ih (membuka aib).

Allah mengingatkan:

﴿ فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا ﴾
“Maka berbicaralah kepadanya dengan kata-kata yang lembut.”
(QS. Thaha: 44)

Jika kepada Fir’aun saja dianjurkan lemah lembut, terlebih kepada sesama warga.


E. Mengapa CCTV Lebih Islami daripada Reward Pelapor?

  1. Mencegah fitnah dan ghibah

Islam sangat keras terhadap budaya adu domba.

Allah berfirman:

﴿ وَلَا تَجَسَّسُوا ﴾
“Dan janganlah saling memata-matai.”
(QS. Al-Hujurat: 12)

Sistem reward pelapor berpotensi menumbuhkan gaya memata-matai antar warga, sedangkan CCTV merupakan pengawasan lembaga, bukan spionase individu.

  1. Mekanisme bukti yang adil tanpa keberpihakan
    CCTV bertindak sebagai syahid (saksi fakta), bukan laporan emosional.

  2. Melindungi ukhuwah
    Rasulullah ﷺ menegaskan:

«لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ»
“Tidak halal bagi seorang muslim menjauhi saudaranya lebih dari tiga hari.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Jika sistem reward membuat permusuhan dan saling menjauhi, ia bertentangan dengan hadis ini.


F. Pengawasan Sistem Sebagai Cermin Ketakwaan

CCTV dapat mengingatkan manusia tentang pengawasan Allah.

Allah berfirman:

﴿ مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ ﴾
“Tidaklah seseorang mengucapkan suatu perkataan melainkan di sisinya ada malaikat pengawas yang siap mencatat.”
(QS. Qaf: 18)

Jika malaikat menjadi saksi, maka logis sistem menjadi alat edukasi bahwa setiap perbuatan ada konsekuensinya.


G. Kesimpulan

Islam mengajarkan bahwa menjaga persaudaraan lebih penting daripada sekadar menindak sampah. Pengawasan berbasis CCTV adalah pendekatan lebih adil, edukatif, dan menjaga ukhuwah, dibanding reward pelapor yang berpotensi memecah persatuan.

Dengan kata lain, kebijakan terbaik adalah yang menyelesaikan masalah tanpa menciptakan luka sosial baru.


Daftar Pustaka

  • Al-Qur’an Al-Karim
  • Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari
  • Muslim, Shahih Muslim
  • Al-Nawawi, Syarh Shahih Muslim
  • Ibnu Taimiyyah, Al-Hisbah fi Al-Islam
  • Yusuf Al-Qaradawi, Fiqh Al-Awlawiyat
  • Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir
  • Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah
  • Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Taisir Al-Karim Ar-Rahman


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama