DOSA MEMBUANG SAMPAH KE TONG SAMPAH TETANGGA
Perspektif Fikih Sosial, Etika Islam, dan Tatanan Peradaban Kontemporer
Abstrak
Fenomena membuang sampah ke tong sampah tetangga tampak sepele, namun memiliki dimensi moral, fikih, dan sosial yang serius. Perilaku ini termasuk bentuk kezhaliman (الظلم), pelanggaran hak milik (عدوان على الملكية), dan merusak keharmonisan bertetangga. Artikel ini mengurai dosa perilaku tersebut berdasarkan nash syar‘i, kaidah fikih, dan etika peradaban kontemporer, dengan pendekatan ilmiah dan argumentatif.
1. Pendahuluan
Dalam kehidupan perkotaan Indonesia, sering muncul keluhan tentang perilaku segelintir warga yang membuang sampah di tong milik tetangga tanpa izin. Tindakan ini memicu konflik sosial, ketidaknyamanan, dan merusak kerukunan. Islam sebagai agama yang menjaga nilai adab sangat mengutuk segala bentuk tindakan yang mengganggu hak orang lain, sekalipun dianggap kecil.
2. Status Hukum: Termasuk Zhalim dan Memakan Hak orang lain
2.1. Zhalim karena Mengambil Hak Milik Orang Lain
Tong sampah adalah milik pribadi. Menggunakannya tanpa izin termasuk tasharruf terhadap harta orang lain (taṣarruf fī māl ghayr) yang dilarang syariat.
Dalil Nabi ﷺ:
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
“Tidak halal harta seorang Muslim (digunakan) kecuali dengan kerelaan hatinya.”
—HR. Ahmad dan al-Baihaqi[1]
Mengisi tong sampah orang lain tanpa izin = mengambil manfaat harta orang lain secara tidak sah.
3. Mengganggu Tetangga: Dosa Besar dalam Islam
3.1. Ancaman bagi Pengganggu Tetangga
Perilaku membuang sampah ke tong orang lain menyebabkan bau, volume penuh lebih cepat, dan beban pada si pemilik rumah. Ini termasuk i’dzā’ al-jār (menyakiti tetangga).
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ، وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ، وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ! قِيلَ: مَنْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الَّذِي لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
“Demi Allah tidak beriman! Demi Allah tidak beriman! Demi Allah tidak beriman!”
Ditanya, “Siapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,
“Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.”
—HR. Bukhari[2]
3.2. Mengotori Lingkungan = Dosa Sosial
Allah berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ
“Janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi.”
—QS. al-Baqarah: 60
Membuang sampah secara sembarangan adalah bagian dari fasād dalam skala kecil, tetapi berdampak besar pada komunitas.
4. Kaidah Fikih yang Melarang Tindakan Ini
4.1. “Lā ḍarar wa lā ḍirār” – Tidak boleh membahayakan orang lain
Hadis Nabi ﷺ:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh memberi bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.”
—HR. Ibn Mājah[3]
Membuang sampah ke tong tetangga jelas memindahkan mudharat dari diri sendiri ke orang lain.
4.2. “Al-‘Ādah Muḥakkamah” – Adat menjadi pertimbangan hukum
Dalam adat masyarakat, tong sampah bukan barang umum, tetapi fasilitas pribadi. Melanggar adat yang mu‘tabarah termasuk melanggar norma syariat.
5. Analisis Sosial-Peradaban (Kontemporer)
-
Rusaknya Kepercayaan Sosial (social trust)
Kepercayaan antar tetangga adalah pondasi peradaban. Perilaku kecil seperti ini memicu bibit permusuhan. -
Biaya Ekonomi Tersembunyi
Pihak pemilik tong menanggung beban tambahan: penggantian kantong, biaya kebersihan, dan waktu ekstra. -
Erosi Akhlak Publik
Ini bagian dari budaya “lepas tanggung jawab”—mirip fenomena membuang sampah sembarangan di jalanan.
Negara maju membangun peradaban dari budaya disiplin sampah. -
Krisis Etika Lingkungan
Islam memerintahkan kebersihan (an-nazhāfah), namun tindakan seperti ini menunjukkan degradasi kepedulian pada ruang publik.
6. Solusi Islami
6.1. Taubat dan Minta Maaf
Taubat tidak cukup — jika sudah merugikan tetangga, maka wajib meminta maaf dan mengembalikan hak (menanggung kantong sampah/biaya yang timbul).
6.2. Edukasi Lingkungan
Menyediakan tong sampah sendiri, menjaga volume sampah, dan mengikuti jadwal pembuangan sesuai aturan desa/RT.
6.3. Menguatkan Etika Bertetangga
Bangun dialog, bukan konflik. Islam memuliakan tetangga tiga lapis: tetangga Muslim, tetangga kerabat, dan tetangga non-Muslim.
Kesimpulan
Membuang sampah ke tong sampah tetangga bukan sekadar ketidakadaban, tetapi perbuatan zhalim, pelanggaran harta orang lain, dosa menyakiti tetangga, dan merusak lingkungan. Syariat Islam memandang perbuatan ini sebagai tindakan tercela yang wajib ditinggalkan dan perlu ditebus dengan taubat serta pemulihan hak.
Peradaban yang besar dibangun dari adab-adab kecil yang dijaga dengan ketat. Dan Islam telah mengajarkan itu sejak 14 abad lalu.
Catatan Kaki
[1] Musnad Ahmad no. 20172; Sunan al-Baihaqi, Sunan al-Kubra, 6/100.
[2] Shahih Bukhari no. 6016.
[3] Sunan Ibn Mājah no. 2341.
Daftar Pustaka
- Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari.
- Muslim, Shahih Muslim.
- Ibn Mājah, Sunan Ibn Mājah.
- Al-Baihaqi, Sunan al-Kubra.
- Al-Suyuthi, Al-Ashbah wa al-Nazha'ir.
- Wahbah al-Zuhaili, Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.
- Qardhawi, Yusuf. Ri'ayah al-Bi’ah fi al-Islam.
- MUI. Fatwa tentang Etika Lingkungan Hidup.
- Kementerian Lingkungan Hidup RI. Pedoman Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.


Posting Komentar