APAKAH SANAD ILMU WAJIB DENGAN IJAZAH?
Telaah Sanad Keilmuan antara Tradisi Ulama, Tuntutan Dakwah, dan Realitas Kontemporer
Abstrak
Fenomena dakwah kontemporer memperlihatkan dua kecenderungan ekstrem: pertama, sebagian dai mengklaim sanad dan ijazah sebagai satu-satunya legitimasi ilmu; kedua, sebagian lain meremehkan sanad dengan alasan keterbukaan akses ilmu. Buletin ini menegaskan bahwa sanad ilmu adalah prinsip fundamental dalam Islam, namun ijazah bukan satu-satunya bentuk sanad, dan sanad terkuat adalah berpegang teguh pada Al-Qur’an dan Sunnah sesuai pemahaman ulama mu‘tabar.
1. Pendahuluan: Sanad dalam Krisis Dakwah Modern
Dalam sejarah Islam, sanad merupakan pembeda antara ilmu dan klaim, antara dakwah dan propaganda, antara ulama dan orang yang hanya pandai berbicara. Abdullah bin al-Mubarak (w. 181 H) menyatakan:
“Al-isnād min ad-dīn, wa lawlā al-isnād la-qāla man syā’a mā syā’a.”
“Sanad itu bagian dari agama. Jika bukan karena sanad, niscaya siapa saja bebas berkata apa saja.”¹
Di era digital, ketika ceramah viral lebih cepat daripada verifikasi ilmiah, pertanyaan mendasar muncul: apakah sanad ilmu wajib dengan ijazah formal?
2. Definisi Konseptual: Sanad dan Ijazah
2.1 Sanad Ilmu
Sanad adalah keterhubungan ilmu secara valid dari guru ke murid, hingga sumber otoritatifnya. Sanad tidak terbatas pada hadis, tetapi juga mencakup:
- Sanad tafsir
- Sanad fiqh dan madzhab
- Sanad qira’at
- Sanad kitab-kitab turats
Imam al-Sakhawi menegaskan bahwa sanad adalah keistimewaan umat Islam yang tidak dimiliki umat lain.²
2.2 Ijazah
Ijazah adalah bentuk formal dari pengakuan guru bahwa murid telah layak meriwayatkan atau mengajarkan ilmu tertentu. Ijazah adalah alat sanad, bukan sanad itu sendiri.
3. Apakah Sanad Ilmu Wajib Secara Syar‘i?
3.1 Tidak Ada Nash yang Mewajibkan Ijazah secara Mutlak
Tidak ditemukan ayat Al-Qur’an maupun hadis shahih yang menyatakan:
“Menuntut ilmu wajib dengan ijazah tertulis.”
Karena itu, ijazah bukan kewajiban fardhu ‘ayn secara hukum fiqh.
Namun, tidak wajib bukan berarti tidak penting.
3.2 Sanad sebagai Kewajiban Metodologis, Bukan Administratif
Para ulama membedakan antara:
- Kewajiban hukum (taklifi)
- Kewajiban ilmiah (manhaji)
Imam Malik (w. 179 H) berkata:
*“Ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.”*³
Maka, mengambil ilmu tanpa sanad yang jelas adalah cacat secara metodologi, meskipun tidak selalu haram secara fiqh.
4. Apakah Ilmu Tanpa Ijazah Tidak Sah?
4.1 Kesalahan Fatal: Menyamakan Sanad dengan Kertas Ijazah
Banyak ulama besar tidak mengoleksi ijazah formal, tetapi:
- Berguru puluhan tahun
- Dikenal oleh para masyaikh
- Diakui keilmuannya oleh ulama sezaman
Imam Ahmad bin Hanbal belajar langsung dari ratusan guru tanpa sistem ijazah seperti hari ini.⁴
Kesimpulan penting:
❌ Tidak setiap orang berijazah pasti alim
❌ Tidak setiap orang tanpa ijazah pasti bodoh
✔️ Yang sah adalah ilmu yang dipelajari dari ahlinya dan sesuai manhaj ulama
5. Empat Imam Madzhab sebagai Sanad Ilmu Umat
Empat Imam Madzhab bukan sekadar tokoh fiqh, tetapi simpul sanad keilmuan umat Islam:
- Imam Abu Hanifah ← sanad tabi‘in ← sahabat
- Imam Malik ← ulama Madinah ← sahabat
- Imam Syafi‘i ← murid Imam Malik
- Imam Ahmad ← murid Imam Syafi‘i
Imam Syafi‘i berkata:
*“Jika bukan karena Malik dan Sufyan, niscaya ilmu Hijaz akan hilang.”*⁵
Artinya, bermadzhab adalah ber-sanad, dan menolak madzhab seringkali berarti memutus sanad.
6. Sanad Terkuat: Al-Qur’an dan Sunnah
Sanad tertinggi bukan nama guru, tetapi kesesuaian dengan wahyu.
Imam al-Awza‘i menegaskan:
*“Bersabarlah di atas Sunnah, berhentilah pada batasan salaf, dan katakan sebagaimana mereka berkata.”*⁶
Maka klaim sanad, karamah, atau ijazah yang:
- Bertentangan dengan Al-Qur’an
- Menabrak Sunnah shahih
- Menyelisihi ijma‘ ulama
➡️ bukan sanad yang sah, bahkan bisa menjadi sanad kesesatan.
7. Sanad, Karamah, dan Penyimpangan Dakwah
Fenomena kontemporer menunjukkan:
- Klaim sanad ghaib
- Ijazah spiritual tanpa guru nyata
- Karamah dijadikan legitimasi dakwah
Padahal para ulama sepakat:
Karamah tidak bisa mengalahkan syariat.
Jika klaim spiritual bertentangan dengan ilmu, maka ia tertolak.⁷
8. Kesimpulan Akhir
- Sanad ilmu adalah prinsip pokok Islam, penjaga kemurnian agama.
- Ijazah bukan satu-satunya bentuk sanad, tetapi alat pengakuan.
- Ilmu tanpa sanad rawan penyimpangan, meski tidak otomatis haram.
- Empat Imam Madzhab adalah sanad besar umat ini.
- Sanad terkuat adalah Al-Qur’an dan Sunnah sesuai pemahaman salaf.
- Dakwah tanpa sanad dan tanpa ilmu berpotensi rusak dan menyesatkan.
Catatan Kaki (Footnote)
- Ibn al-Mubarak, Muqaddimah Shahih Muslim.
- Al-Sakhawi, Fath al-Mughits, jilid 1.
- Muslim, Muqaddimah Shahih Muslim.
- Al-Dzahabi, Siyar A‘lam al-Nubala’.
- Al-Bayhaqi, Manaqib al-Syafi‘i.
- Al-Lalika’i, Syarh Ushul I‘tiqad Ahl al-Sunnah.
- Ibn Taymiyyah, Al-Furqan bayna Awliya’ al-Rahman wa Awliya’ al-Syaythan.
Wallahu A'lam


Posting Komentar