Ancaman Meninggalkan Jum’at: Bukan Retorika



Ancaman Meninggalkan Jum’at: Bukan Retorika

Pendahuluan

Di tengah melemahnya komitmen sebagian kaum muslimin terhadap syariat, shalat Jum’at sering direduksi sekadar rutinitas sosial mingguan. Padahal dalam Islam, meninggalkan shalat Jum’at tanpa uzur syar‘i bukan dosa ringan, melainkan pelanggaran besar yang diancam secara serius oleh Allah dan Rasul-Nya. Ancaman ini bukan retorika dakwah, melainkan peringatan teologis yang memiliki konsekuensi iman dan keselamatan akhirat.


Kewajiban Shalat Jum’at dalam Al-Qur’an

Allah Ta‘ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka segeralah mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(QS. Al-Jumu‘ah: 9)¹

Analisis Ayat

  • Seruan “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا” menunjukkan kewajiban yang mengikat iman.
  • Perintah “فَاسْعَوْا” (bergegaslah) menunjukkan tuntutan serius, bukan anjuran.
  • Larangan meninggalkan jual beli menunjukkan bahwa kepentingan dunia tidak boleh mengalahkan Jum’at.

Ancaman Langsung dari Rasulullah ﷺ

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ

“Sungguh, hendaklah suatu kaum berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at, atau Allah benar-benar akan mengunci hati mereka, kemudian mereka termasuk orang-orang yang lalai.”
(HR. Muslim)²

Makna Ancaman

  • “لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ”: hukuman spiritual, lebih berbahaya daripada hukuman fisik.
  • Hati yang terkunci sulit menerima nasihat, iman melemah, dan maksiat terasa ringan.

Ancaman Lebih Keras: Hilangnya Status Keislaman Praktis

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمُعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَىٰ قَلْبِهِ

“Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jum’at karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya.”
(HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi; hasan sahih)³

Catatan Penting

  • Ancaman ini bukan karena uzur (sakit, safar, hujan lebat).
  • Tetapi karena tahāwunan bihā (meremehkan).

Penjelasan Ulama

Imam An-Nawawi رحمه الله

“Hadis ini menunjukkan bahwa meninggalkan Jum’at termasuk dosa besar, karena diancam dengan penutupan hati.”⁴

Ibnu Hajar Al-‘Asqalani رحمه الله

“Penutupan hati adalah bentuk hukuman paling berat, karena ia adalah awal dari rusaknya iman.”⁵

Syaikh Ibn ‘Utsaimin رحمه الله

“Orang yang terus-menerus meninggalkan shalat Jum’at tanpa uzur berada di atas bahaya besar terhadap keimanannya.”⁶


Dimensi Kontemporer: Penyakit Zaman

Di era modern, alasan meninggalkan Jum’at sering dibungkus dengan:

  • Pekerjaan dan target ekonomi
  • Lelah, begadang, atau malas
  • Merasa cukup shalat sendiri

Padahal semua itu telah dibantah secara syar‘i:

  • Rezeki tidak berkurang karena taat.
  • Malas adalah penyakit iman, bukan uzur.
  • Shalat Zhuhur tidak menggugurkan kewajiban Jum’at bagi yang wajib.

Kesimpulan

  1. Shalat Jum’at adalah kewajiban syar‘i yang tegas.
  2. Ancaman meninggalkannya nyata, keras, dan berbasis dalil sahih.
  3. Hukuman utama bukan materi, tetapi rusaknya hati dan iman.
  4. Meremehkan Jum’at adalah jalan menuju kelalaian dan kehancuran spiritual.

Penutup

Ancaman meninggalkan shalat Jum’at bukan gaya bahasa muballigh, melainkan peringatan dari langit. Maka siapa yang masih mengaku beriman, hendaknya menghormati hari Jum’at sebagaimana ia menghormati imannya sendiri.


Catatan Kaki (Footnote)

  1. Al-Qur’an al-Karim, QS. Al-Jumu‘ah: 9.
  2. Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim, Kitab al-Jumu‘ah, no. 865.
  3. Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, no. 1052; at-Tirmidzi, no. 500.
  4. An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, jilid 6.
  5. Ibn Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari, jilid 2.
  6. Ibn ‘Utsaimin, Majmu‘ Fatawa wa Rasail, jilid 16.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama