ANALOGI ZAKAT PENGHASILAN KEPADA ZAKAT PERTANIAN, ZAKAT EMAS, DAN ZAKAT PERAK:
Analogi kepada Pertanian Lebih Berpihak pada MUSTAHIQ,
Analogi kepada Emas Lebih Berpihak pada MUZAKKI,
Analogi kepada Perak Lebih ADIL
Makalah Ilmiah Kontemporer
Abstrak
Zakat penghasilan (zakat profesi) merupakan produk ijtihad kontemporer yang tidak dikenal secara eksplisit dalam literatur fikih klasik. Para ulama modern melakukan qiyās (analogi) terhadap jenis zakat yang telah mapan: zakat pertanian, zakat emas, dan zakat perak. Namun, pilihan analogi tidaklah netral secara sosial-ekonomi. Makalah ini menganalisis secara komprehensif bagaimana analogi zakat penghasilan kepada zakat pertanian lebih berpihak kepada mustahiq, analogi kepada zakat emas lebih berpihak kepada muzakki, sementara analogi kepada zakat perak menampilkan keadilan distributif yang lebih seimbang. Kajian ini dilengkapi dalil Al-Qur’an dan Sunnah, fatwa ulama dan lembaga resmi, simulasi perhitungan, analisis dampak makro-zakat, serta catatan kaki ilmiah.
Kata kunci: zakat penghasilan, qiyās, mustahiq, muzakki, keadilan distributif, zakat pertanian, zakat emas, zakat perak.
Pendahuluan
Transformasi ekonomi modern—ditandai oleh dominasi sektor jasa, profesional, dan upah tetap—melahirkan jenis harta baru yang tidak dikenal pada masa klasik. Dalam konteks ini, zakat penghasilan menjadi kebutuhan ijtihadiyyah (ijtihad kolektif) untuk menjaga maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya ḥifẓ al-māl dan taḥqīq al-‘adālah al-ijtimā‘iyyah.
Permasalahan utama bukan pada kewajiban zakatnya, tetapi kepada apa zakat penghasilan dianalogikan. Pilihan analogi ini berdampak langsung pada:
- Nisab
- Kadar zakat
- Waktu pembayaran (haul atau tanpa haul)
- Keberpihakan kepada mustahiq atau muzakki
Landasan Normatif Zakat Penghasilan
Dalil Al-Qur’an
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
(QS. At-Taubah [9]: 103)
Ayat ini menggunakan lafaz أموالهم (harta mereka) yang bersifat umum, mencakup seluruh bentuk kepemilikan yang berkembang (māl nāmī), termasuk penghasilan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usaha kalian yang baik.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 267)
Kata مَا كَسَبْتُمْ (apa yang kalian hasilkan) menjadi dasar kuat kewajiban zakat atas penghasilan.
Dalil Sunnah
فِي كُلِّ مَا أَخْرَجَتِ الْأَرْضُ الْعُشْرُ
“Pada setiap hasil yang dikeluarkan bumi ada zakatnya.”
(HR. Al-Bukhari)
Hadis ini sering dijadikan pijakan analogi zakat penghasilan kepada zakat pertanian, karena keduanya bersifat income-based.
Konsep Qiyās dalam Zakat Penghasilan
Qiyās terdiri dari:
- Aṣl: zakat pertanian / emas / perak
- Far‘: zakat penghasilan
- ‘Illat: pertumbuhan harta (an-namā’), keberlanjutan pendapatan
- Ḥukm: kewajiban zakat
Perbedaan penentuan aṣl menghasilkan perbedaan hukum turunan yang signifikan.
Analogi Zakat Penghasilan kepada Zakat Pertanian
(Lebih Berpihak pada MUSTAHIQ)
Karakter Zakat Pertanian
- Nisab: 5 wasaq (±653 kg beras)
- Kadar: 5%–10%
- Haul: Tidak disyaratkan
- Waktu bayar: Setiap panen
Argumentasi Analogi
- Penghasilan diterima periodik seperti panen
- Tidak menunggu akumulasi satu tahun
- Cocok untuk cash flow economy
Simulasi
Jika nisab beras Rp6.500/kg:
- Nisab ≈ Rp4.244.500
- Penghasilan Rp5.000.000/bulan
- Zakat 5% = Rp250.000/bulan
➡ Lebih cepat dan besar untuk mustahiq
Analisis Keberpihakan
- Mustahiq menerima manfaat lebih cepat
- Distribusi zakat meningkat signifikan
- Mengurangi time lag kemiskinan
➡ Sangat pro-mustahiq, tetapi relatif berat bagi muzakki berpenghasilan pas-pasan.
Analogi Zakat Penghasilan kepada Zakat Emas
(Lebih Berpihak pada MUZAKKI)
Karakter Zakat Emas
- Nisab: 85 gram emas
- Kadar: 2,5%
- Haul: Wajib
- Sifat: Akumulatif
Simulasi
Harga emas Rp1.100.000/gram:
- Nisab ≈ Rp93.500.000/tahun
- Gaji Rp7.000.000/bulan (Rp84.000.000/tahun)
➡ Tidak wajib zakat
Analisis Keberpihakan
- Banyak profesional bebas zakat
- Zakat tertunda 1 tahun
- Cash flow mustahiq terhambat
➡ Pro-muzakki, tetapi lemah dari sisi keadilan sosial.
Analogi Zakat Penghasilan kepada Zakat Perak
(Lebih ADIL dan MODERAT)
Karakter Zakat Perak
- Nisab: 595 gram perak
- Kadar: 2,5%
- Haul: Diperselisihkan (boleh bulanan)
Harga perak Rp15.000/gram:
- Nisab ≈ Rp8.925.000
Simulasi
Penghasilan Rp9.000.000/bulan:
- Zakat = 2,5% × 9.000.000 = Rp225.000
Analisis Keadilan
- Tidak terlalu rendah (seperti pertanian)
- Tidak terlalu tinggi (seperti emas)
- Menjangkau kelas menengah
➡ Menjaga keseimbangan mustahiq–muzakki
Fatwa dan Pendapat Ulama
Internasional
- Yusuf al-Qaradawi: zakat penghasilan wajib, boleh tanpa haul¹
- Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OKI): sah dan wajib²
Indonesia
- Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003: zakat penghasilan wajib, nisab setara emas³
- BAZNAS: membuka opsi perak untuk keadilan sosial
Analisis Maqāṣid al-Syarī‘ah
| Analogi | Hifz al-Mal | ‘Adalah | Maslahah |
|---|---|---|---|
| Pertanian | ✔✔ | ✔✔✔ | Tinggi |
| Emas | ✔✔✔ | ✔ | Rendah |
| Perak | ✔✔ | ✔✔ | Tinggi |
Dampak Sosial dan Kebijakan Zakat
- Analogi pertanian → lonjakan dana zakat, penguatan mustahiq
- Analogi emas → stagnasi zakat, eksklusif
- Analogi perak → optimalisasi zakat kelas menengah
➡ Untuk lembaga zakat modern, perak paling realistis dan berkelanjutan.
Kesimpulan
- Zakat penghasilan adalah kewajiban syar‘i berbasis ijtihad kolektif.
- Analogi bukan sekadar teknis fiqh, tetapi pilihan ideologis sosial.
- Analogi pertanian berpihak pada mustahiq.
- Analogi emas berpihak pada muzakki.
- Analogi perak menghadirkan keadilan distributif yang paling proporsional.
- Dalam konteks zakat institusional modern, analogi perak adalah opsi paling adil dan maslahat.
Catatan Kaki (Footnote)
- Yusuf al-Qaradawi, Fiqh az-Zakah, Beirut: Mu’assasah ar-Risalah.
- Majma‘ al-Fiqh al-Islami, Qarārāt wa Tawṣiyāt, Jeddah.
- Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.
- Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.
- Ibn Qudamah, Al-Mughni.
Wallahu A'lam


Posting Komentar