MENYEMIR RAMBUT WARNA HITAM DEMI KEMASLAHATAN
Tinjauan Fikih, Kaidah Ushul, dan Pertimbangan Sosial Modern
Pendahuluan
Pembahasan tentang menyemir rambut, khususnya warna hitam, terus menjadi diskusi hangat di tengah masyarakat modern. Di satu sisi, teks-teks hadis menunjukkan larangan, namun di sisi lain kebutuhan profesional, maslahat sosial, dan konteks dakwah membuka ruang ijtihad baru. Buletin ini memaparkan tinjauan ilmiah dan kontemporer terkait kebolehan menyemir rambut hitam ketika terdapat kemaslahatan yang valid dan syar‘i.
Dalil-Dalil Dasar
1. Anjuran Menghindari Warna Hitam
Rasulullah ﷺ bersabda:
"غَيِّرُوا هَذَا الشَّيْبَ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ"
“Ubahlah uban ini dan jauhilah warna hitam.”
(HR. Muslim)
Hadis ini menjadi dasar ulama yang memakruhkan atau melarang pewarna hitam secara mutlak.
2. Dalil Umum Anjuran Kerapian dan Penampilan Baik
"إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ"
“Allah itu indah dan mencintai keindahan.”
(HR. Muslim)
Dan sabda Nabi ﷺ:
"إِنَّكُمْ قَادِمُونَ عَلَى إِخْوَانِكُمْ فَأَصْلِحُوا رِحَالَكُمْ وَأَصْلِحُوا لِبَاسَكُمْ حَتَّى تَكُونُوا كَأَنَّكُمْ شَامَةٌ فِي النَّاسِ"
“Kalian akan bertemu saudara-saudara kalian, maka perbaikilah penampilan kalian.”
(HR. Abu Dawud)
Dalil ini menunjukkan bahwa tampil rapi dan profesional adalah anjuran syariat.
Pendapat Ulama Klasik dan Kontemporer
1. Mayoritas Ulama
- Makruh atau haram bagi orang tua yang rambutnya telah memutih.
- Alasannya untuk menghindari tasyabbuh (penipuan umur), terutama dalam konteks peperangan.
2. Ulama yang Membolehkan dengan Syarat
Sebagian ulama seperti:
- Ibn Jarir ath-Tabari
- Ulama Hanafiyah
- Ulama kontemporer (di antaranya Dr. Yusuf al-Qaradawi)
Membolehkan jika tidak mengandung unsur penipuan, dan demi maslahat syar‘i, seperti:
- Penampilan profesional di dunia kerja
- Kebutuhan psikologis
- Kebutuhan dakwah
- Keharmonisan rumah tangga
Kaidah Fikih yang Relevan
1. “الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ”
Kesulitan membuka pintu kemudahan.
Jika uban membuat seseorang kehilangan peluang kerja atau merasa tertekan secara sosial, maka ada ruang rukhshah (keringanan).
2. “يُقَدَّمُ دَرْءُ المَفَاسِدِ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ”
Menghindari mudarat lebih diutamakan daripada meraih maslahat.
Jika tidak menyemir rambut menyebabkan mudarat (hilangnya peluang nafkah, gangguan psikologis), maka maslahat menyemir lebih kuat.
3. “الْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ عَامَّةً كَانَتْ أَوْ خَاصَّةً”
Hajat/keperluan kuat bisa setara dengan darurat, umum atau khusus.
Artinya, kebutuhan realistik dan profesional dapat menjadi alasan kebolehan.
Analisis Kontemporer: Kemaslahatan Nyata
1. Dunia Profesional
Banyak bidang kerja (frontliner, sales, media, digital, hospitality) mensyaratkan tampilan rapi dan lebih energik. Rambut beruban pada usia muda sering:
- menurunkan kepercayaan diri
- memengaruhi penerimaan di dunia kerja
- dinilai kurang representatif
Maslahat:
✔ meningkatkan peluang nafkah
✔ menjaga martabat
✔ tampil proporsional
2. Psikologis dan Kesehatan Mental
Penampilan yang rapi memberi:
- rasa percaya diri
- kestabilan emosional
- produktivitas optimal
Syariat sangat peduli terhadap ‘iffah, kehormatan, dan kebahagiaan seorang Muslim.
3. Kemaslahatan Dakwah
Dai, ustadz muda, dan pembimbing masyarakat membutuhkan:
- tampilan profesional
- wibawa
- penerimaan audiens
Jika uban berlebihan menyebabkan jamaah tidak fokus atau meremehkan, maka tahsīn al-manzhar (memperindah penampilan) menjadi maslahat dakwah.
Syarat-Syarat Kebolehan Menyemir Rambut Hitam
- Tidak bertujuan menipu identitas (misalnya menipu umur untuk menikah atau transaksi).
- Tidak merusak rambut dan kesehatan (produk aman dan halal).
- Bukan tabarruj yang melampaui batas syar‘i.
- Untuk maslahat syar‘i yang jelas, seperti pekerjaan, kepercayaan diri, dakwah, atau keharmonisan rumah tangga.
- Tidak meniru praktik orang fasiq atau simbol kelompok tertentu.
Kesimpulan Ilmiah
➡ Larangan menyemir rambut hitam dalam hadis adalah larangan bersifat konteks, terutama terkait penipuan umur dan strategi perang.
➡ Dalam konteks modern, ketika terdapat kemaslahatan yang kuat, objektif, dan tidak mengandung penipuan, maka membolehkan pewarnaan rambut hitam merupakan pendapat yang sah secara fikih dan sejalan dengan kaidah syariat.
➡ Islam tidak menghalangi keindahan dan kerapian selama tetap dalam jalur yang benar.
Fatwa Kontemporer Cenderung Membolehkan Dengan Syarat:
- Majma‘ al-Fiqh al-Islami
- Beberapa Lembaga Fatwa Timur Tengah
- Lembaga Fikih Minoritas Muslim
Menguatkan bahwa maslahat pribadi dan profesional menjadi pertimbangan yang valid.
Penutup
Syariat Islam datang bukan untuk memberatkan, tetapi untuk menjaga kemuliaan manusia. Memperbaiki penampilan, termasuk mewarnai rambut hitam demi kemaslahatan, adalah bentuk adab, keluwesan fikih, dan kecerdasan beragama.


Posting Komentar