Main Gaplek di Tempat Umum dan Hukuman Jepit Telinga: Cermin Buruk Pendidikan Sosial Anak



 Main Gaplek di Tempat Umum dan Hukuman Jepit Telinga: Cermin Buruk Pendidikan Sosial Anak

(Versi Artikel Ilmiah Buletin Dakwah)

Abstrak

Fenomena sebagian orang tua yang bermain gaplek (permainan judi tradisional) di tempat umum, bahkan memberikan “hukuman jepit telinga” bagi yang kalah, bukanlah sekadar hiburan lokal. Praktik tersebut mencerminkan lemahnya kesadaran sosial dan tanggung jawab moral dalam mendidik generasi muda. Anak-anak yang menyaksikan perilaku ini akan terbentuk dalam lingkungan yang permisif terhadap kekerasan dan pelanggaran nilai agama.

---

1. Perilaku Sosial yang Tidak Edukatif

Perilaku orang tua di tempat umum sangat menentukan pembentukan karakter anak. Ketika orang tua bermain gaplek dengan disertai tawa, ejekan, bahkan hukuman fisik seperti jepit telinga bagi yang kalah, anak-anak di sekitar akan meniru dan menganggap hal itu lumrah. Padahal Rasulullah ﷺ menegaskan:

«كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”

(HR. al-Bukhari no. 893, Muslim no. 1829)»

Tanggung jawab orang tua bukan hanya memberi nafkah, tetapi juga memberikan teladan moral dan sosial. Ketika orang tua bersikap sembrono di ruang publik, mereka sedang merusak pendidikan sosial anak-anaknya.

---

2. Judi dan Kekerasan dalam Perspektif Islam

Permainan gaplek yang disertai taruhan, sekecil apa pun, termasuk dalam kategori maisir (judi) yang diharamkan Allah:

«يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan undian adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”

(QS. Al-Mā’idah [5]: 90)»

Selain itu, memberi hukuman jepit telinga dengan alasan “main-main” juga termasuk bentuk kekerasan yang dilarang Rasulullah ﷺ. Nabi ﷺ tidak pernah memukul anak atau pelayan, kecuali dalam konteks jihad di jalan Allah. (HR. Muslim no. 2328)

---

3. Dampak Sosial dan Psikologis

Fenomena ini menimbulkan efek domino di lingkungan sosial:

- Anak-anak belajar bahwa kekerasan dapat dijadikan hiburan.

- Masyarakat sekitar merasa tidak nyaman dengan kebisingan dan perilaku tidak sopan di tempat umum.

- Moral publik menurun, karena ruang sosial berubah menjadi arena permainan dan pelecehan simbolik.

Dari sisi psikologi sosial, perilaku orang tua di ruang publik adalah media pendidikan tidak langsung (hidden curriculum). Ketika anak melihat kekerasan atau perjudian dilakukan tanpa rasa bersalah, norma-norma sosial dan agama menjadi kabur dalam kesadarannya.

---

4. Solusi Islami dan Edukatif

1. Keteladanan moral: Orang tua wajib menjaga perilaku di ruang publik agar menjadi contoh akhlak yang baik bagi anak-anak.

2. Pendidikan keluarga: Ajarkan permainan yang mendidik, menumbuhkan kerjasama, bukan permusuhan.

3. Peran tokoh agama dan masyarakat: Memberi penyuluhan tentang bahaya judi dan kekerasan sosial.

4. Regulasi sosial: Pemerintah daerah dapat melarang aktivitas tidak pantas di fasilitas publik demi ketertiban moral.

---

Penutup

Orang tua adalah cermin pendidikan sosial bagi anak-anaknya. Bermain gaplek di tempat umum dan memberi hukuman jepit telinga bagi yang kalah bukanlah hiburan, tetapi bentuk kelalaian moral yang berpotensi menanamkan bibit penyimpangan sosial. Mendidik anak bukan hanya di rumah, tetapi juga dengan menjaga adab di setiap ruang publik.

«“Sesungguhnya teladan terbaik bagi kalian adalah Rasulullah ﷺ.”

(QS. Al-Ahzab [33]: 21)»

---

Daftar Pustaka

1. Al-Qur’an al-Karim.

2. Shahih al-Bukhari dan Muslim.

3. Al-Ghazali, Ihya’ Ulumuddin, Beirut: Dar al-Ma’rifah, 2005.

4. Yusuf al-Qaradawi, Al-Halal wal Haram fil Islam, Kairo: Maktabah Wahbah, 1994.

5. Hurlock, Elizabeth B., Child Development, McGraw Hill, 1997.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama