🕌 BULETIN DAKWAH KONTEMPORER
LEGAL OLEH NEGARA BELUM TENTU HALAL MENURUT ISLAM
🧭 Pendahuluan
Dalam kehidupan bernegara, sering muncul fenomena di mana suatu perbuatan dinyatakan legal oleh hukum positif, namun justru haram menurut hukum syariat. Contohnya: rokok, judi, dan mirasantika (minuman keras dan zat memabukkan).
Perbedaan ini muncul karena hukum negara bersumber dari akal manusia, sedangkan hukum Islam bersumber dari wahyu Allah SWT yang absolut dan tidak terpengaruh kepentingan duniawi.
Legalitas suatu perbuatan belum tentu menjadi ukuran kebenaran dalam pandangan Allah. Sebab, yang halal adalah apa yang Allah halalkan, dan yang haram adalah apa yang Allah haramkan.¹
📜 Dalil dan Landasan Syariat
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta: ‘Ini halal dan ini haram’, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung.”
**(QS. An-Nahl [16]: 116)**²
Rasulullah ﷺ bersabda:
الحلال بيّن والحرام بيّن وبينهما أمور مشتبهات لا يعلمهن كثير من الناس
“Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara yang samar yang tidak diketahui oleh banyak manusia.”
*(HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599)*³
⚖️ Perbedaan Paradigma: Hukum Negara vs Hukum Islam
| Aspek | Hukum Negara | Hukum Islam |
|---|---|---|
| Sumber hukum | Produk pemikiran manusia, konstitusi, dan politik | Wahyu Allah SWT (Al-Qur’an dan Sunnah) |
| Tujuan | Ketertiban sosial, ekonomi, dan keamanan negara | Ketaatan kepada Allah dan kemaslahatan dunia–akhirat |
| Ukuran benar-salah | Legal atau ilegal | Halal atau haram |
| Otoritas tertinggi | Pemerintah dan lembaga yudikatif | Allah SWT dan Rasul-Nya |
🚬 Contoh Kasus
1. Rokok
Rokok secara hukum negara legal, bahkan menjadi sumber pajak nasional. Namun, dalam Islam, rokok dapat tergolong makruh hingga haram karena membahayakan kesehatan diri dan orang lain.
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
**(QS. Al-Baqarah [2]: 195)**⁴
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 4 Tahun 2009 menegaskan bahwa merokok di tempat umum, di hadapan anak-anak, atau bagi anak-anak hukumnya haram.⁵
2. Judi (Perjudian Legal)
Beberapa negara melegalkan perjudian seperti kasino, lotre, dan taruhan daring. Namun Islam secara tegas mengharamkan semua bentuk perjudian.
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan undian panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung.”
**(QS. Al-Mā’idah [5]: 90)**⁶
Perjudian dianggap merusak akhlak, mengikis moral, dan menumbuhkan ketergantungan, meskipun dilindungi secara hukum duniawi.
3. Mirasantika (Minuman keras dan Narkotika)
Beberapa zat seperti ganja atau alkohol dilegalkan di beberapa negara dengan alasan medis atau ekonomi. Namun, Islam mengharamkan segala yang memabukkan, karena menghilangkan akal sehat — anugerah terbesar manusia.
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan itu haram.”
*(HR. Muslim no. 2003)*⁷
🌙 Pesan Moral Dakwah
Legalitas bukanlah pembenaran moral. Kebenaran sejati adalah ketaatan kepada hukum Allah SWT.
Hukum negara bisa berubah sesuai kepentingan penguasa, tetapi hukum Allah bersifat tetap dan universal. Seorang Muslim wajib menjadikan syariat sebagai pedoman utama, bukan sekadar aturan duniawi.
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.”
**(QS. Yusuf [12]: 40)**⁸
📚 Kesimpulan
- Tidak semua yang legal menurut negara adalah halal menurut Islam.
- Ukuran halal-haram harus dikembalikan kepada Al-Qur’an dan Sunnah, bukan pada undang-undang manusia.
- Umat Islam hendaknya mengutamakan hukum Allah di atas hukum buatan manusia.
- Menjauhi yang haram adalah bentuk perlindungan diri dan menjaga keberkahan hidup.
📖 Daftar Pustaka
- Al-Qur’an al-Karim.
- Tafsir Ibnu Katsir, Juz 14, QS. An-Nahl ayat 116.
- Shahih Bukhari, Kitab al-Iman, no. 52.
- Shahih Muslim, Kitab al-Buyu’, no. 1599.
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 4 Tahun 2009 tentang Hukum Merokok.
- Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah [2]: 195.
- Al-Qur’an, QS. Al-Ma’idah [5]: 90.
- Shahih Muslim, Kitab al-Asyribah, no. 2003.
- Al-Qur’an, QS. Yusuf [12]: 40.
- Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2000.


Posting Komentar