Memindahkan Masyarakat Demi Judi: Legal di Negara, Dosa di Sisi Allah


🕌 “Memindahkan Masyarakat Demi Judi: Legal di Negara, Dosa di Sisi Allah”

(Versi Buletin Dakwah Kontemporer – Lengkap Arab & Terjemah)


🧭 DAFTAR ISI

  1. Pendahuluan
  2. Kebijakan Zalim: Memindahkan Warga Demi Judi
  3. Hukum Judi Menurut Islam
  4. Dosa Pejabat yang Mendukung Kebatilan
  5. Contoh Kasus Kontemporer
  6. Analisis Sosial dan Moral
  7. Penutup dan Seruan Taubat
  8. Daftar Pustaka

🕋 1. Pendahuluan

Dalam beberapa tahun terakhir, muncul kebijakan yang mengatasnamakan “investasi dan pariwisata” namun mengorbankan masyarakat kecil, seperti pemindahan warga dari pulau untuk pembangunan kasino atau tempat perjudian legal.
Kebijakan seperti ini mungkin legal di mata hukum negara, tetapi haram di sisi Allah karena bertentangan dengan syariat dan keadilan sosial.

قَالَ اللّٰهُ تَعَالٰى:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۖ إِنَّ اللّٰهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran; dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras siksaan-Nya.”
(QS. Al-Māidah [5]: 2) ¹

Ayat ini menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama dalam dosa dan kemaksiatan, termasuk memberi izin terhadap perjudian, merupakan pelanggaran terhadap perintah Allah.


⚖️ 2. Kebijakan Zalim: Memindahkan Warga Demi Judi

Pemimpin adalah pelindung rakyat, bukan penghancur kehidupan mereka.
Ketika kekuasaan digunakan untuk menggusur masyarakat demi kemaksiatan, maka kezaliman itu lebih besar daripada sekadar ketidakadilan ekonomi.

قَالَ رَسُولُ اللّٰهِ ﷺ:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.”
(HR. al-Bukhārī no. 893; Muslim no. 1829) ²

Pejabat yang ikut menandatangani proyek perjudian memikul tanggung jawab moral dan dosa kolektif, sebab kebijakan itu bukan hanya menggusur rumah, tetapi juga menggusur iman masyarakat.


🎲 3. Hukum Judi Menurut Islam

Islam menegaskan bahwa judi adalah perbuatan setan yang membawa kerusakan ekonomi, moral, dan sosial.
Legalitas hukum negara tidak dapat menghapus keharamannya.

قَالَ اللّٰهُ تَعَالٰى:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Māidah [5]: 90) ³

Kata “فَاجْتَنِبُوهُ” (maka jauhilah) menunjukkan larangan yang bersifat total, mencakup pelaku, pemberi izin, investor, hingga penjaga tempatnya.


🧑‍⚖️ 4. Dosa Pejabat yang Mendukung Kebatilan

Pejabat atau penguasa yang turut mendukung proyek perjudian termasuk penolong dosa (ta’āwun ‘alā al-ithm).
Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَٰلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangan; jika tidak mampu maka dengan lisan; jika tidak mampu maka dengan hati — dan itu selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim no. 49)

Namun bagaimana jika bukan sekadar diam, tapi justru mendukung dan mengesahkan kemungkaran itu?
Maka dosanya lebih berat daripada pelaku langsung, karena ia menjadi sumber dan penegak kejahatan sosial.


🏝️ 5. Contoh Kasus Kontemporer

Beberapa proyek di kawasan pesisir Asia Tenggara menunjukkan fenomena pemindahan penduduk asli dari pulau untuk dijadikan zona pariwisata dan kasino internasional.
Pemerintah mengklaim proyek tersebut akan meningkatkan devisa dan lapangan kerja, padahal:

  • Rakyat kehilangan tanah warisan dan tempat ibadah,
  • Muncul krisis sosial dan ekonomi,
  • Masuknya budaya judi dan mabuk yang menghancurkan generasi muda.

Dalam fiqh Islam, pemindahan penduduk hanya dibolehkan bila:

  1. Demi kemaslahatan umum (maslahah ‘āmmah) yang nyata dan halal, seperti pembangunan jalan, rumah sakit, atau masjid;
  2. Dilakukan dengan keadilan, ganti rugi yang layak, dan tidak menzalimi rakyat kecil.

Namun jika tujuannya tempat maksiat, maka tindakan itu haram dan termasuk fasād (kerusakan di muka bumi).

قَالَ اللّٰهُ تَعَالٰى:
وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ
“Dan Allah tidak menyukai kerusakan.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 205)


🧩 6. Analisis Sosial dan Moral

Secara sosial, proyek perjudian menciptakan:

  • Ketimpangan ekonomi: keuntungan hanya untuk investor dan pejabat tertentu;
  • Kerusakan moral: muncul budaya hedonisme dan materialisme;
  • Krisis spiritual: hilangnya rasa takut kepada Allah dan menurunnya kepekaan sosial.

Ibnu Khaldun menulis dalam Muqaddimah:

“Kezaliman para penguasa adalah awal kehancuran sebuah peradaban.” ⁶

Artinya, ketika penguasa tidak lagi takut kepada Allah dan menghalalkan kemaksiatan demi dunia, maka kehancuran masyarakat hanya tinggal menunggu waktu.


🌙 7. Penutup dan Seruan Taubat

Legalitas di mata manusia tidak menjadikan sesuatu halal di sisi Allah.
Pejabat, investor, dan pendukung proyek perjudian wajib bertaubat dengan taubat nasūhā sebelum datang hari di mana tidak berguna lagi jabatan dan kekayaan.

قَالَ اللّٰهُ تَعَالٰى:
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۚ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang suka agar (berita) perbuatan keji itu tersiar di kalangan orang-orang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.”
(QS. An-Nūr [24]: 19)


📚 DAFTAR PUSTAKA

  1. Al-Qur’an Al-Karim, QS. Al-Māidah [5]: 2
  2. Shahih Bukhari, no. 893; Shahih Muslim, no. 1829
  3. QS. Al-Māidah [5]: 90
  4. Shahih Muslim, no. 49
  5. QS. Al-Baqarah [2]: 205
  6. Ibnu Khaldun, Al-Muqaddimah, Dar al-Fikr, Beirut, 2001
  7. QS. An-Nūr [24]: 19
  8. Tafsir Al-Qurthubi, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, 1999


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama