DOSANYA SANGAT BESAR: MENGANIAYA ISTRI



DOSANYA SANGAT BESAR: MENGANIAYA ISTRI

Tinjauan Ilmiah – Buletin Dakwah Kontemporer


Pendahuluan

Dalam Islam, istri adalah amanah dan titipan Allah yang wajib diperlakukan dengan penuh kasih, kelembutan, dan kehormatan. Menganiaya istri—baik dengan kata-kata, psikis, fisik, ekonomi, maupun pengkhianatan moral—termasuk bentuk kezhaliman yang dosanya sangat besar dan diancam keras oleh syariat.


1. Larangan Keras Menganiaya Istri dalam Al-Qur’an

a. Larangan bersikap kasar

Allah Ta’ala berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan cara yang baik.”
(QS. An-Nisā’: 19)

Makna ma‘ruf: akhlak mulia, kelembutan, sikap adil, dan menjauhi segala bentuk kekerasan.

b. Wanita adalah pihak yang lemah secara fisik

Allah berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan para wanita memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.”
(QS. Al-Baqarah: 228)

Ayat ini menegaskan kesetaraan penghormatan; melukai, merendahkan, atau menzalimi istri berarti melanggar hak syar’i yang dilindungi.


2. Ancaman Nabi ﷺ terhadap Suami yang Menganiaya Istri

a. Nabi ﷺ melarang keras memukul dan menyakiti

Beliau bersabda:

لَا يَضْرِبُ خِيَارُكُمْ

“Orang terbaik di antara kalian tidak memukul wanita.”
(HR. Abu Dawud)

Suami yang menjadikan kekerasan sebagai kontrol rumah tangga berarti menjauhi akhlak Rasulullah ﷺ.

b. Kezhaliman akan menjadi kegelapan di hari kiamat

الظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Kezhaliman adalah kegelapan pada hari kiamat.”
(HR. Muslim)

Menganiaya istri—yang seharusnya dilindungi—termasuk bentuk kezhaliman paling berat.

c. Paling berat menanggung amanah

Rasulullah ﷺ bersabda:

اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا

“Berwasiatlah kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.”
(HR. Bukhari – Muslim)

Suami yang mengkhianati amanah ini termasuk kategori pelaku dosa besar.


3. Bentuk Kekerasan terhadap Istri dalam Perspektif Syariat

1) Kekerasan Fisik

Memukul, menendang, mendorong, menampar, dan segala bentuk agresi fisik adalah haram dan termasuk dosa besar.

2) Kekerasan Psikologis

• Menghina
• Merendahkan martabat
• Mengancam
• Menyumpahi
• Silent treatment yang menyiksa
• Manipulasi emosional
Semua ini termasuk al-i’dzā’ yang diharamkan.

3) Kekerasan Ekonomi

• Menahan nafkah
• Mengontrol harta secara zalim
• Membiarkan istri menanggung beban ekonomi tanpa alasan syar’i

Ini adalah bentuk al-jawr (kezaliman).

4) Kekerasan Seksual

• Memaksa hubungan tanpa belas kasih
• Menggunakan kekuatan fisik
• Mengancam
Ini dilarang karena Islam mewajibkan hubungan yang penuh adab dan kelembutan.

5) Kekerasan Religius

• Melarang ibadah
• Menghalangi istri belajar agama
• Memaksa istri melakukan maksiat
Ini termasuk bentuk dosa ganda.


4. Dampak Menganiaya Istri Menurut Pakar Kontemporer

Kajian psikologi dan sosiologi menunjukkan:

  1. Trauma jangka panjang: depresi, kecemasan akut, PTSD.
  2. Kerusakan keluarga: anak tumbuh agresif, takut, atau hilang rasa aman.
  3. Efek spiritual: hati menjadi gelap, sulit menerima nasihat, dan jauh dari taufik.
  4. Efek sosial: budaya kekerasan menular ke generasi berikutnya.

5. Islam Menawarkan Solusi: Rumah Tangga Berkeadaban

a. Komunikasi ma’ruf

Musyawarah, saling mendengar, bukan mendominasi.

b. Kepemimpinan rahmah

Suami adalah pemimpin, bukan penguasa.

c. Jika konflik berat, gunakan hakam (mediator)

Mengutus perwakilan kedua pihak sebagaimana QS. An-Nisā’: 35.

d. Jika tetap zalim, istri boleh mencari perlindungan hukum

Ini termasuk bentuk daf‘u adh-dhulm (menghilangkan kezhaliman), bukan durhaka.


6. Penutup: Suami yang Menganiaya Istri Sedang Menghancurkan Dirinya

Menganiaya istri bukan hanya dosa karena melanggar hak manusia (huqūq al-‘ibād), tetapi juga merusak amanah Allah, mematikan cinta, dan menciptakan generasi terluka.

Nabi ﷺ tidak pernah sekalipun memukul istri, dan beliau menjadikan kelembutan sebagai standar keimanan.

Rumah tangga hanya akan kokoh jika dibangun di atas rahmah, bukan ketakutan.



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama