🕌 Alasan Ulama Melarang atau Memakruhkan Memelihara Kucing
1. Jika Menimbulkan Bahaya atau Mengganggu
Sebagian ulama tidak melarang secara mutlak memelihara kucing, tetapi melarang bila menimbulkan bahaya, seperti:
- Mengotori rumah dan tempat ibadah,
- Menyebabkan najis pada makanan/minuman,
- Menyebarkan penyakit (zoonosis),
- Menghalangi kewajiban agama atau sosial (misalnya lalai shalat karena terlalu sibuk mengurus kucing).
🔹 Kaedah Fikih:
"الضَّرَرُ يُزَالُ"
“Segala bentuk bahaya harus dihilangkan.”
(Kaedah Fiqhiyyah)
Maka bila memelihara kucing menimbulkan bahaya, hukumnya bisa makruh bahkan haram.
2. Jika Kucing Menjadi Beban dan Disia-siakan
Islam menolak pemeliharaan hewan bila:
- Tidak diberi makan/minum yang cukup,
- Dibiarkan kelaparan atau sakit,
- Dijadikan sekadar hiburan atau gaya hidup.
📖 Dalil Hadis:
عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ، حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا، وَلَا هِيَ تَرَكْتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ
“Seorang wanita disiksa karena seekor kucing yang ia kurung sampai mati, ia masuk neraka karenanya. Ia tidak memberinya makan dan tidak pula melepaskannya agar makan serangga bumi.”
(HR. al-Bukhari no. 3318, Muslim no. 2242)
🟢 Maka, jika seseorang tidak mampu menanggung nafkah dan perawatannya, lebih baik tidak memelihara kucing.
3. Jika Disertai Keyakinan Takhayul
Sebagian masyarakat memiliki keyakinan keliru bahwa kucing pembawa rezeki, penolak bala, atau penjaga rumah secara ghaib.
Ulama menegaskan hal ini termasuk khurafat dan dapat mengarah pada syirik kecil.
📖 Dalil:
قُلْ إِنَّمَا أَدْعُو رَبِّي وَلَا أُشْرِكُ بِهِ أَحَدًا
“Katakanlah: Sesungguhnya aku hanya berdoa kepada Tuhanku dan aku tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun.”
(QS. al-Jinn [72]: 20)
4. Pendapat Mazhab
- Mazhab Syafi‘i & Maliki: Kucing hewan suci, boleh dipelihara, asalkan tidak menimbulkan mudarat.
- Mazhab Hanbali: Boleh, tetapi makruh bila berlebihan atau sampai mengganggu ibadah.
- Mazhab Hanafi: Menilai memelihara kucing mubah, namun makruh tanzih jika hanya untuk permainan tanpa tujuan maslahat.
5. Fatwa Ulama Kontemporer
- Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OKI): Diperbolehkan memelihara kucing bila dijaga kebersihannya, tidak disiksa, dan tidak dijadikan sumber penyakit.
- Lajnah Daimah (Arab Saudi): Haram jika pemeliharaannya mengandung mudarat atau disertai keyakinan syirik.
6. Pandangan Ahli Kesehatan
Ahli kesehatan hewan memperingatkan bahwa kucing dapat menularkan penyakit seperti:
- Toxoplasmosis (berbahaya bagi ibu hamil),
- Rabies,
- Infeksi kulit (jamur dan cacing).
Namun, dengan perawatan medis rutin, vaksinasi, dan kebersihan, risiko ini bisa dihindari.
7. Dampak Positif
✅ Melatih kasih sayang dan empati,
✅ Mengurangi stres dan kesepian,
✅ Mengajarkan tanggung jawab,
✅ Menjadi sarana pahala bila dipelihara dengan kasih sayang.
8. Dampak Negatif
❌ Lalai ibadah karena sibuk dengan hewan,
❌ Penyakit zoonosis bila tidak menjaga kebersihan,
❌ Pemborosan harta tanpa manfaat syar‘i,
❌ Menimbulkan najis di area ibadah.
9. Solusi Islam
- Pelihara kucing dengan niat ibadah dan kasih sayang, bukan gaya hidup.
- Jaga kebersihan diri, rumah, dan tempat shalat.
- Pastikan kebutuhan makan dan kesehatan hewan terpenuhi.
- Jika tidak mampu, lebih baik tidak memelihara.
🧩 Kesimpulan
Hukum memelihara kucing mubah (boleh) selama:
- Tidak menimbulkan bahaya,
- Tidak disia-siakan,
- Tidak disertai keyakinan khurafat,
- Dipelihara dengan kasih sayang.
Namun bisa menjadi makruh atau haram bila membawa mudarat, mengganggu kebersihan, atau menghalangi kewajiban agama.


Posting Komentar