Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Musik

 


Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Musik 

📖 PERBEDAAN PENDAPAT ULAMA TENTANG HUKUM MUSIK

1. Ulama yang Mengharamkan Musik

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa musik (dengan alat-alat tertentu) adalah haram, terutama bila melalaikan dari ibadah, mengandung syahwat, atau menyerupai perbuatan ahli maksiat.

Dalil Al-Qur’an

  1. QS. Luqman: 6

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahw al-ḥadīṡ) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan, dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”

Banyak ulama tafsir seperti Ibnu Mas‘ud, Ibnu Abbas, Mujahid menafsirkan lahw al-ḥadīṡ dalam ayat ini dengan nyanyian dan musik.


Dalil Hadits

  1. Hadits riwayat Bukhari (no. 5590)

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

“Sungguh akan ada di antara umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutra (bagi laki-laki), khamr, dan alat-alat musik (ma‘āzif).”

→ Dalil ini dijadikan dasar bahwa musik termasuk sesuatu yang diharamkan seperti zina dan khamr.


2. Ulama yang Membolehkan Musik dengan Syarat

Sebagian ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan sebagian ulama kontemporer berpendapat musik boleh selama:

  • Tidak melalaikan dari ibadah,
  • Tidak mengandung kata-kata haram,
  • Tidak menimbulkan syahwat atau mengajak kepada maksiat.

Dalil Al-Qur’an

Tidak ada ayat yang secara eksplisit mengharamkan musik. Bahkan Al-Qur’an menyinggung keindahan suara yang dianugerahkan Allah.

  1. QS. Al-A‘raf: 32

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِيٓ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَٰتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَٰمَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْءَايَٰتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Katakanlah: Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya, dan (siapa pula yang berani mengharamkan) rezeki yang baik-baik? Katakanlah: Itu (semua) adalah untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, (dan) khusus untuk mereka di hari kiamat.”

→ Ayat ini dijadikan dasar bahwa segala bentuk keindahan (termasuk suara/nyanyian) tidak boleh diharamkan kecuali ada dalil tegas.


Dalil Hadits

  1. Hadits riwayat Bukhari

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ ﷺ وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ تُغَنِّيَانِ بِغِنَاءِ بُعَاثَ فَاضْطَجَعَ عَلَى الْفِرَاشِ وَحَوَّلَ وَجْهَهُ، وَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ فَانْتَهَرَنِي، وَقَالَ: مِزْمَارُ الشَّيْطَانِ عِنْدَ النَّبِيِّ ﷺ؟ فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ: دَعْهُمَا. فَلَمَّا غَفَلَ غَمَزْتُهُمَا فَخَرَجَتَا

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Nabi ﷺ masuk menemuiku, dan saat itu ada dua budak perempuan yang sedang bernyanyi dengan lagu perang Bu‘ats. Nabi ﷺ berbaring di tempat tidur sambil memalingkan wajahnya. Lalu Abu Bakar masuk dan membentakku, seraya berkata: “Seruling setan di sisi Nabi ﷺ?” Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Biarkan mereka.” Ketika Abu Bakar lengah, aku memberi isyarat kepada keduanya, lalu mereka keluar. (HR. Bukhari)

→ Hadits ini menunjukkan bahwa nyanyian dibolehkan dalam konteks tertentu (hiburan mubah, pesta, pernikahan, hari raya).


3. Ulama yang Membedakan (Tafshil)

Sebagian ulama bersikap tafṣīl (perincian):

  • Musik diharamkan bila mengandung lirik maksiat, menimbulkan syahwat, melalaikan dari ibadah.
  • Musik dibolehkan bila mengandung kebaikan, semangat jihad, pendidikan, hiburan mubah, atau syair nasihat.

Pendapat ini diikuti oleh ulama seperti Al-Ghazali, Ibnu Hazm, Yusuf al-Qaradawi, dan banyak ulama kontemporer.


📌 KESIMPULAN

  1. Mayoritas ulama klasik mengharamkan musik secara umum, berdasarkan tafsir ayat dan hadits larangan ma‘āzif.
  2. Sebagian ulama klasik & kontemporer membolehkan dengan syarat tidak melanggar syariat.
  3. Ulama tafshil mengambil jalan tengah: hukum musik bergantung pada isi, dampak, dan penggunaannya.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama