Contoh-contoh praktik sogok (risywah) di zaman sekarang
🟥 1. Sogok dalam Pengadilan
- Contoh: Memberi uang kepada hakim atau pengacara agar memenangkan perkara, meskipun jelas salah.
- Hukum: Haram mutlak (dosa besar).
➡️ Dalil: QS. Al-Baqarah: 188, HR. Abu Dawud – "Allah melaknat pemberi dan penerima suap." - Kerusakan: Menghancurkan keadilan, menzalimi pihak yang benar.
🟥 2. Sogok dalam Pemilu dan Politik
- Contoh: Calon pejabat memberi uang/barang kepada masyarakat agar memilih dirinya.
- Hukum: Haram bagi pemberi dan penerima.
➡️ Karena jabatan adalah amanah, bukan diperoleh dengan uang. - Dalil: Nabi ï·º bersabda,
"Barangsiapa mengangkat seorang untuk suatu jabatan karena kedekatan atau sogok, maka Allah murka kepadanya." (HR. Hakim, sanad hasan).
🟥 3. Sogok untuk Mendapat Jabatan atau Proyek
- Contoh: Memberi uang agar menang tender proyek, naik pangkat, atau diterima kerja meski tidak memenuhi syarat.
- Hukum: Haram mutlak.
➡️ Karena mengambil hak orang lain dan merusak sistem seleksi yang adil.
🟥 4. Sogok dalam Pendidikan
- Contoh:
- Orang tua memberi uang ke guru agar anaknya lulus meski nilainya jelek.
- Mahasiswa memberi hadiah agar dosen memberi nilai bagus.
- Hukum: Haram (dosa besar), karena menipu dan merusak keadilan akademik.
🟥 5. Sogok dalam Pelayanan Publik
- Contoh:
- Membayar petugas agar urusan KTP, SIM, atau perizinan dipercepat.
- Menyogok polisi agar bebas dari tilang.
- Hukum:
- Haram bagi penerima.
- Bagi pemberi: jika untuk mendapatkan hak yang seharusnya (misal sudah sesuai aturan tapi dipersulit), maka pemberi tidak berdosa, dosanya hanya pada penerima.
- Jika untuk melanggar aturan (misalnya lolos tanpa tes, menghindari sanksi), maka keduanya berdosa.
🟥 6. Sogok dalam Bisnis
- Contoh:
- Memberi uang kepada pejabat perusahaan agar produk kita diterima, meskipun kualitas rendah.
- "Uang pelicin" untuk memenangkan kontrak.
- Hukum: Haram, karena merugikan pihak lain dan menyalahi keadilan.
🟥 7. Sogok di Kehidupan Sosial Sehari-hari
- Contoh:
- Memberi uang kepada petugas agar bebas dari antrean.
- Bayar "uang damai" agar lolos pemeriksaan meski melanggar aturan.
- Hukum: Sama seperti sebelumnya, haram kecuali dalam kondisi terpaksa untuk menolak kezaliman.
🔑 Kaedah Fiqih tentang Sogok
-
الوسائل لها Ø£ØÙƒØ§Ù… المقاصد
“Sarana hukumnya mengikuti tujuan.”
➡️ Jika sogok dipakai untuk kezaliman → haram.
➡️ Jika untuk menolak kezaliman → boleh bagi pemberi, tetap haram bagi penerima. -
الضرورات ØªØ¨ÙŠØ Ø§Ù„Ù…ØØ¸ÙˆØ±Ø§Øª
“Darurat membolehkan yang terlarang.”
➡️ Misalnya, seseorang dipersulit mengambil haknya kecuali dengan sogok, maka ia boleh memberi untuk menolak kezhaliman, tapi tetap dosa besar bagi yang menerima.
📌 Kesimpulan
- Mayoritas praktik sogok zaman sekarang hukumnya haram mutlak.
- Dosa besar karena termasuk memakan harta haram, merusak keadilan, dan dilaknat Rasulullah ï·º.
- Pengecualian hanya bagi pihak yang dizalimi yang terpaksa memberi sogok untuk memperoleh haknya.
Posting Komentar