Contoh-contoh Praktik Sogok (risywah) di Zaman Sekarang


 

Contoh-contoh praktik sogok (risywah) di zaman sekarang 


🟥 1. Sogok dalam Pengadilan

  • Contoh: Memberi uang kepada hakim atau pengacara agar memenangkan perkara, meskipun jelas salah.
  • Hukum: Haram mutlak (dosa besar).
    ➡️ Dalil: QS. Al-Baqarah: 188, HR. Abu Dawud – "Allah melaknat pemberi dan penerima suap."
  • Kerusakan: Menghancurkan keadilan, menzalimi pihak yang benar.

🟥 2. Sogok dalam Pemilu dan Politik

  • Contoh: Calon pejabat memberi uang/barang kepada masyarakat agar memilih dirinya.
  • Hukum: Haram bagi pemberi dan penerima.
    ➡️ Karena jabatan adalah amanah, bukan diperoleh dengan uang.
  • Dalil: Nabi ï·º bersabda,

    "Barangsiapa mengangkat seorang untuk suatu jabatan karena kedekatan atau sogok, maka Allah murka kepadanya." (HR. Hakim, sanad hasan).


🟥 3. Sogok untuk Mendapat Jabatan atau Proyek

  • Contoh: Memberi uang agar menang tender proyek, naik pangkat, atau diterima kerja meski tidak memenuhi syarat.
  • Hukum: Haram mutlak.
    ➡️ Karena mengambil hak orang lain dan merusak sistem seleksi yang adil.

🟥 4. Sogok dalam Pendidikan

  • Contoh:
    • Orang tua memberi uang ke guru agar anaknya lulus meski nilainya jelek.
    • Mahasiswa memberi hadiah agar dosen memberi nilai bagus.
  • Hukum: Haram (dosa besar), karena menipu dan merusak keadilan akademik.

🟥 5. Sogok dalam Pelayanan Publik

  • Contoh:
    • Membayar petugas agar urusan KTP, SIM, atau perizinan dipercepat.
    • Menyogok polisi agar bebas dari tilang.
  • Hukum:
    • Haram bagi penerima.
    • Bagi pemberi: jika untuk mendapatkan hak yang seharusnya (misal sudah sesuai aturan tapi dipersulit), maka pemberi tidak berdosa, dosanya hanya pada penerima.
    • Jika untuk melanggar aturan (misalnya lolos tanpa tes, menghindari sanksi), maka keduanya berdosa.

🟥 6. Sogok dalam Bisnis

  • Contoh:
    • Memberi uang kepada pejabat perusahaan agar produk kita diterima, meskipun kualitas rendah.
    • "Uang pelicin" untuk memenangkan kontrak.
  • Hukum: Haram, karena merugikan pihak lain dan menyalahi keadilan.

🟥 7. Sogok di Kehidupan Sosial Sehari-hari

  • Contoh:
    • Memberi uang kepada petugas agar bebas dari antrean.
    • Bayar "uang damai" agar lolos pemeriksaan meski melanggar aturan.
  • Hukum: Sama seperti sebelumnya, haram kecuali dalam kondisi terpaksa untuk menolak kezaliman.

🔑 Kaedah Fiqih tentang Sogok

  • الوسائل لها أحكام المقاصد
    “Sarana hukumnya mengikuti tujuan.”
    ➡️ Jika sogok dipakai untuk kezaliman → haram.
    ➡️ Jika untuk menolak kezaliman → boleh bagi pemberi, tetap haram bagi penerima.

  • الضرورات تبيح المحظورات
    “Darurat membolehkan yang terlarang.”
    ➡️ Misalnya, seseorang dipersulit mengambil haknya kecuali dengan sogok, maka ia boleh memberi untuk menolak kezhaliman, tapi tetap dosa besar bagi yang menerima.


📌 Kesimpulan

  • Mayoritas praktik sogok zaman sekarang hukumnya haram mutlak.
  • Dosa besar karena termasuk memakan harta haram, merusak keadilan, dan dilaknat Rasulullah ï·º.
  • Pengecualian hanya bagi pihak yang dizalimi yang terpaksa memberi sogok untuk memperoleh haknya.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama