Menetapkan (istinbath) hukum Islam berdasarkan kemaslahatan dan skala prioritas


 

Penjelasan menetapkan (istinbath) hukum Islam berdasarkan kemaslahatan dan skala prioritas (fiqh al-awlawiyyāt) secara lengkap dengan dalil, kaidah ushul fiqh, pendapat ulama, dan contoh penerapannya:


🕌 1. Pengertian Istinbath Berdasarkan Kemaslahatan dan Skala Prioritas

Istinbath hukum adalah proses menggali dan menetapkan hukum syariat dari sumber-sumbernya (Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma‘, qiyas, dan sumber pelengkap seperti maslahah mursalah).

Kemaslahatan (المصلحة) berarti segala sesuatu yang membawa manfaat dan mencegah kerusakan bagi manusia sesuai dengan tujuan syariat (maqāṣid asy-syarī‘ah).
Skala prioritas (فقه الأولويات) adalah menempatkan sesuatu sesuai dengan kadar kepentingan dan urgensinya menurut pandangan syariat.


📖 2. Dalil-Dalil Al-Qur’an dan Hadits

🔹 a. Al-Qur’an

Dalil umum kemaslahatan:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا، وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسَّاهَا
“Sungguh beruntung orang yang mensucikan jiwa itu, dan sungguh merugilah orang yang mengotorinya.”
(QS. Asy-Syams: 9–10)

➡️ Ayat ini menunjukkan bahwa segala hukum syariat bertujuan menyucikan dan memperbaiki manusia — inilah inti kemaslahatan.


Dalil tujuan syariat menjaga kemaslahatan:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
“Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.”
(QS. Al-Anbiyā’: 107)

➡️ Segala ketetapan hukum Islam harus membawa rahmat (maslahat) bagi manusia.


Dalil prinsip prioritas:

أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ لَا يَسْتَوُونَ عِندَ اللَّهِ
“Apakah (kamu) menjadikan memberi minum orang-orang yang berhaji dan memakmurkan Masjidil Haram sama dengan orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah.”
(QS. At-Taubah: 19)

➡️ Ayat ini menunjukkan bahwa dalam Islam, amal memiliki tingkat keutamaan (prioritas) berbeda — menjadi dasar fiqh al-awlawiyyāt.


🔹 b. Hadits Nabi SAW

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Apabila aku perintahkan sesuatu kepadamu maka kerjakanlah sesuai kemampuanmu.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

➡️ Hadits ini menegaskan bahwa penerapan hukum mempertimbangkan kemampuan (maslahat) dan tidak memaksakan sesuatu yang menimbulkan mafsadat.


لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh (menimbulkan) bahaya bagi diri sendiri dan tidak boleh (menimbulkan) bahaya bagi orang lain.”
(HR. Ibn Mājah, Ahmad, Malik)

➡️ Kaidah ini menjadi dasar kemaslahatan: hukum tidak boleh menimbulkan mudarat.


⚖️ 3. Kaidah Ushul Fiqh yang Berkaitan

Beberapa kaidah ushul fiqh dan fiqhiyyah utama dalam penetapan hukum berdasarkan kemaslahatan dan prioritas:

  1. الأَصْلُ فِي التَّشْرِيعِ جَلْبُ المَصَالِحِ وَدَرْءُ المَفَاسِدِ
    “Pokok dasar dalam pensyariatan adalah mendatangkan kemaslahatan dan menolak kerusakan.”

  2. المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ
    “Kesulitan mendatangkan kemudahan.”

  3. يُرْتَكَبُ أَخَفُّ الضَّرَرَيْنِ لِدَرْءِ أَعْظَمِهِمَا
    “Dipilih bahaya yang lebih ringan untuk mencegah bahaya yang lebih besar.”

  4. دَرْءُ المَفْسَدَةِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصْلَحَةِ
    “Mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan.”

  5. يُقَدَّمُ الفَرْضُ عَلَى النَّافِلَةِ، وَالعَامُّ عَلَى الخَاصِّ
    “Kewajiban didahulukan atas sunnah, dan kepentingan umum didahulukan atas kepentingan pribadi.”


🧠 4. Pendapat Para Ulama

🔹 Al-Imam Al-Ghazali (w. 505 H) dalam al-Mustashfa:

“Maslahah adalah menjaga tujuan syariat yang terdiri dari lima: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Setiap hukum yang menjaga lima hal ini adalah maslahat, dan yang merusaknya adalah mafsadat.”


🔹 Imam Asy-Syatibi dalam al-Muwafaqat:

“Syariat seluruhnya dibangun atas dasar kemaslahatan hamba, baik di dunia maupun di akhirat.”


🔹 Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam I‘lam al-Muwaqqi‘in:

“Sesungguhnya dasar syariat adalah hikmah dan kemaslahatan bagi manusia. Setiap hukum yang keluar dari keadilan menuju kezaliman, dari rahmat menuju kekerasan, dari maslahat menuju mafsadat, maka bukan dari syariat meski diklaim demikian.”


🔹 Syaikh Yusuf al-Qaradawi (Fiqh al-Awlawiyyat):

“Kegagalan umat sering terjadi bukan karena tidak memahami halal-haram, tetapi karena salah menempatkan prioritas antara yang utama dan yang sekunder.”


🧩 5. Contoh Penerapan Kemaslahatan dan Skala Prioritas

a. Dalam Ibadah dan Muamalah

  • Saat terjadi wabah menular, shalat Jumat boleh diganti shalat Zuhur di rumah, demi kemaslahatan dan keselamatan jiwa.
  • Membangun sekolah dan rumah sakit bisa lebih utama daripada memperindah masjid jika masyarakat masih bodoh dan sakit.

b. Dalam Dakwah

  • Menjaga persatuan umat lebih utama daripada memenangkan perdebatan dalam masalah furu‘iyah.
  • Mendahulukan amar ma’ruf yang paling urgen, seperti melawan korupsi dan kezaliman, dibanding memperdebatkan hal kecil.

c. Dalam Pemerintahan dan Hukum

  • Penegakan hukum mempertimbangkan kemaslahatan umum; misalnya, hukuman takzir dapat disesuaikan agar mencegah kejahatan lebih efektif.
  • Distribusi zakat lebih diprioritaskan kepada daerah yang paling membutuhkan.

d. Dalam Sosial dan Ekonomi

  • Menolong fakir miskin yang kelaparan didahulukan daripada umrah sunnah berkali-kali.
  • Mencegah kerusakan lingkungan termasuk bagian dari menjaga maqāṣid (hifzh al-nafs & al-māl).

🌟 6. Hikmah dan I‘tibar

  • Islam bukan agama kaku, tapi sistem yang fleksibel dan berorientasi maslahat.
  • Penetapan hukum tanpa memperhatikan maslahat bisa menimbulkan kesulitan dan menolak tujuan syariat.
  • Fiqh prioritas mengajarkan: jangan sibuk dengan yang kecil hingga lalai dari yang besar, jangan fokus pada sunnah hingga melupakan wajib, dan jangan menegakkan hukum dengan cara yang menimbulkan kerusakan lebih besar.

📚 Kesimpulan

Menetapkan hukum Islam berdasarkan kemaslahatan dan prioritas adalah bagian dari maqāṣid asy-syarī‘ah.
Ulama sepakat bahwa tujuan syariat adalah:

تحقيق المصالح ودرء المفاسد
“Mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan.”

Sehingga, istinbath hukum harus mempertimbangkan:

  1. Kemaslahatan umum umat.
  2. Skala prioritas amal dan hukum.
  3. Kondisi, waktu, dan tempat.
  4. Tujuan syariat, bukan sekadar teks literal.


Berikut lanjutan lengkapnya — contoh-contoh istinbath hukum kontemporer berdasarkan kemaslahatan dan skala prioritas (fiqh al-awlawiyyāt) disertai dalil, pertimbangan ulama, dan maqāṣid syar‘iyyah yang menjadi dasar penetapannya 👇


🧭 A. Contoh Istinbath Hukum Kontemporer Berdasarkan Kemaslahatan dan Skala Prioritas


🔹 1. Vaksinasi dan Kesehatan Umat

🕌 Masalah:

Apakah boleh menggunakan vaksin yang mengandung unsur najis atau bahan yang belum halal secara sempurna?

⚖️ Pertimbangan Fiqh:

Para ulama kontemporer seperti Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī dan MUI menetapkan boleh (mubah) dengan syarat:

  • Jika tidak ada alternatif halal,
  • Dan untuk mencegah bahaya besar (pandemi).

🧠 Dalil dan Kaidahnya:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan.”
(QS. Al-Baqarah: 195)

Kaidah Fiqh:

الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ المَحْظُورَاتِ
“Keadaan darurat membolehkan hal yang terlarang.”

➡️ Maka, menjaga jiwa (ḥifẓ an-nafs) sebagai maqāṣid utama syariat lebih prioritas daripada hukum asal keharaman zat yang najis.


🔹 2. Penggunaan Media Sosial untuk Dakwah

🕌 Masalah:

Apakah layak berdakwah lewat media sosial, meskipun kadang di dalamnya ada kemaksiatan?

⚖️ Pertimbangan Fiqh:

Berdakwah melalui media sosial diperbolehkan bahkan utama (afdhal) bila:

  • Niatnya untuk menyebarkan kebaikan,
  • Tidak ikut dalam hal yang haram,
  • Dan memberi maslahat lebih luas bagi umat.

🧠 Dalil dan Kaidahnya:

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan.”
(QS. Āli ‘Imrān: 104)

Kaidah Fiqh:

مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“Sesuatu yang tidak sempurna pelaksanaan kewajiban kecuali dengannya, maka itu menjadi wajib.”

➡️ Karena dakwah wajib dan media sosial sarana efektif, maka penggunaannya bernilai maslahat dan prioritas tinggi dalam zaman digital.


🔹 3. Transaksi Digital & Uang Elektronik

🕌 Masalah:

Apakah uang digital, e-wallet, atau kripto halal digunakan dalam transaksi?

⚖️ Pertimbangan Fiqh:

Ulama menilai boleh jika memenuhi syarat:

  • Jelas kepemilikannya,
  • Tidak mengandung gharar (ketidakjelasan), riba, atau penipuan,
  • Dan membawa kemaslahatan ekonomi.

🧠 Dalil dan Kaidahnya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Wahai orang beriman, penuhilah akad-akad itu.”
(QS. Al-Māidah: 1)

Kaidah Fiqh:

الأَصْلُ فِي المُعَامَلَاتِ الإِبَاحَةُ إِلَّا أَنْ يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
“Asal dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkan.”

➡️ Karena membawa kemaslahatan ekonomi dan tidak melanggar prinsip syariat, maka hukumnya boleh.


🔹 4. Penggunaan Kamera Pengintai (CCTV) untuk Keamanan

🕌 Masalah:

Apakah penggunaan CCTV tidak melanggar privasi dalam Islam?

⚖️ Pertimbangan Fiqh:

Boleh digunakan di tempat umum untuk mencegah kejahatan (saddu adz-dzari‘ah) dan menegakkan keadilan (taḥqīq al-‘adālah).

🧠 Dalil dan Kaidahnya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا خُذُوا حِذْرَكُمْ
“Wahai orang-orang beriman, bersiap siagalah kamu.”
(QS. An-Nisā’: 71)

Kaidah Fiqh:

دَرْءُ المَفْسَدَةِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصْلَحَةِ
“Mencegah kerusakan lebih utama daripada menarik kemaslahatan.”

➡️ CCTV mencegah mafsadat (pencurian, kriminalitas), maka lebih prioritas meski sedikit mengurangi privasi umum.


🔹 5. Fatwa Pengelolaan Dana Zakat untuk Program Produktif

🕌 Masalah:

Bolehkah dana zakat digunakan untuk modal usaha kaum miskin, bukan langsung dibagikan?

⚖️ Pertimbangan Fiqh:

Majelis ulama menetapkan boleh, jika memberi manfaat jangka panjang dan memberdayakan mustahiq.

🧠 Dalil dan Kaidahnya:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka untuk membersihkan dan mensucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)

Kaidah Fiqh:

تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat bergantung pada kemaslahatan mereka.”

➡️ Maka, zakat produktif yang membuat orang miskin mandiri lebih maslahat daripada memberi bantuan sekali pakai.


📊 B. Skala Prioritas dalam Penetapan Hukum

Dalam fiqh al-awlawiyyāt, skala prioritas diurutkan sebagai berikut:

Tingkat Jenis Amal/Hukum Keterangan Prioritas
1️⃣ Wajib ‘Ain Harus dilakukan oleh setiap individu (shalat, puasa)
2️⃣ Wajib Kifayah Dilakukan sebagian mewakili umat (pengobatan, pertahanan)
3️⃣ Sunnah Muakkadah Ditekankan (shalat berjamaah, sedekah)
4️⃣ Sunnah Ghairu Muakkadah Tidak wajib, tapi berpahala
5️⃣ Mubah Boleh dilakukan / ditinggalkan
6️⃣ Makruh Sebaiknya dihindari
7️⃣ Haram Dilarang mutlak

Namun dalam fiqh prioritas, ada pertimbangan tambahan:

  • Maslahat umum didahulukan daripada maslahat pribadi
  • Kemaslahatan jangka panjang lebih utama daripada sesaat
  • Menolak mafsadat lebih utama daripada menarik maslahat

🌟 C. Hikmah dan Pelajaran (I‘tibar)

  1. Islam selalu relevan dengan zaman karena tujuan syariatnya (maqāṣid) universal dan fleksibel.
  2. Ulama mujtahid kontemporer tidak hanya memahami teks, tapi juga konteks — agar hukum membawa manfaat bagi manusia.
  3. Fiqh prioritas melatih umat untuk menempatkan setiap amal pada tempatnya, tidak ekstrem dan tidak lalai.
  4. Kemaslahatan umat menjadi ukuran utama keberhasilan penerapan hukum Islam dalam kehidupan sosial modern.

📚 Kesimpulan Umum

Menetapkan hukum berdasarkan kemaslahatan dan prioritas bukan berarti mengubah syariat, tetapi memahami maksud syariat secara mendalam sesuai prinsip:

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ
“Sesungguhnya agama ini mudah.”
(HR. Bukhari)

➡️ Syariat Islam datang untuk rahmat, keadilan, dan kemaslahatan — bukan kesulitan dan kerusakan.
Oleh karena itu, istinbath hukum di era modern harus selalu berpijak pada maqāṣid asy-syarī‘ah dan fiqh al-awlawiyyāt, agar umat Islam mampu menegakkan ajaran secara bijak, realistis, dan penuh hikmah.



Berikut penjelasan maqāṣid asy-syarī‘ah (tujuan-tujuan syariat Islam) dan fiqh al-awlawiyyāt (fikih prioritas) secara rincian ilmiah, lengkap dengan dalil, penjelasan ulama, dan contoh penerapannya, agar dapat menjadi bahan kajian atau ceramah mendalam 👇


🕌 I. Maqāṣid asy-Syarī‘ah (مقاصد الشريعة)

📖 1. Pengertian

Maqāṣid asy-Syarī‘ah berasal dari dua kata:

  • Maqāṣid (مقاصد) = tujuan, maksud, sasaran.
  • Asy-Syarī‘ah (الشريعة) = hukum atau jalan hidup Islam yang ditetapkan Allah.

🔹 Definisi:

“Maqāṣid asy-syarī‘ah adalah tujuan-tujuan dan hikmah-hikmah yang dikehendaki Allah dalam setiap hukum syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan bagi manusia di dunia dan akhirat.”
(Asy-Syatibi, al-Muwāfaqāt fi Ushūl asy-Syarī‘ah)


📚 2. Dalil Maqāṣid asy-Syarī‘ah

a. Al-Qur’an

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
“Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.”
(QS. Al-Anbiyā’: 107)

➡️ Tujuan utama syariat adalah rahmat dan kemaslahatan bagi umat manusia.


يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.”
(QS. Al-Baqarah: 185)

➡️ Hukum Islam bertujuan menghadirkan kemudahan dan kebaikan, bukan kesulitan.


b. Hadits Nabi ﷺ

إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلَاقِ
“Sesungguhnya aku diutus hanyalah untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
(HR. Ahmad)

➡️ Syariat memiliki tujuan moral dan sosial, bukan sekadar hukum formal.


⚖️ 3. Pembagian Maqāṣid asy-Syarī‘ah

Para ulama membagi maqāṣid menjadi tiga tingkatan utama:

Tingkatan Nama Tujuan Contoh
1️⃣ Dharūriyyāt (الضروريات) Kebutuhan yang mutlak harus ada agar kehidupan berjalan. Menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
2️⃣ Hājiyyāt (الحاجيات) Kebutuhan penting yang bila tidak terpenuhi akan menyulitkan tapi tidak menghancurkan kehidupan. Rukhsah (keringanan) shalat qashar, jual beli salam.
3️⃣ Taḥsīniyyāt (التحسينيات) Hal yang memperindah dan menyempurnakan kehidupan. Adab makan, berpakaian rapi, kebersihan, etika sosial.

🧩 4. Lima Pokok Utama (al-Kulliyyāt al-Khamsah)

  1. Hifzh ad-Dīn (Menjaga Agama)

    • Dalil:

      وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ
      “Barang siapa mencari agama selain Islam, tidak akan diterima darinya.” (QS. Āli ‘Imrān: 85)

    • Contoh: kewajiban shalat, larangan murtad, dakwah Islam.
  2. Hifzh an-Nafs (Menjaga Jiwa)

    • Dalil:

      وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
      “Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Isrā’: 33)

    • Contoh: larangan bunuh diri, hukum qishash, menjaga kesehatan.
  3. Hifzh al-‘Aql (Menjaga Akal)

    • Dalil:

      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ ... رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
      “Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah perbuatan setan.” (QS. Al-Māidah: 90)

    • Contoh: larangan minuman keras, narkoba, dan kebodohan.
  4. Hifzh an-Nasl (Menjaga Keturunan)

    • Dalil:

      وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً
      “Janganlah kamu mendekati zina, karena itu perbuatan keji.” (QS. Al-Isrā’: 32)

    • Contoh: pernikahan sah, larangan zina, nasab yang jelas.
  5. Hifzh al-Māl (Menjaga Harta)

    • Dalil:

      وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
      “Janganlah kamu saling memakan harta dengan cara batil.” (QS. Al-Baqarah: 188)

    • Contoh: larangan mencuri, korupsi, dan riba.

🌟 5. Hikmah dan Tujuan Besar Maqāṣid

Menurut Imam asy-Syatibi:

“Tujuan syariat adalah mewujudkan kemaslahatan hamba di dunia dan akhirat, serta menolak kerusakan dari mereka.”

➡️ Jadi seluruh hukum Islam — dari ibadah, muamalah, jinayah, hingga siyasah — kembali kepada rahmat dan maslahat manusia.


⚖️ II. Fiqh al-Awlawiyyāt (فقه الأولويات)

📖 1. Pengertian

Fiqh al-Awlawiyyāt artinya “fikih tentang skala prioritas”, yaitu ilmu yang menempatkan sesuatu sesuai kadar kepentingan dan kemaslahatannya menurut syariat.

Definisi:
“Fiqh al-awlawiyyāt adalah memahami hukum-hukum syariat dengan menimbang tingkat kepentingan amal dan menempatkannya pada urutan yang benar sesuai maqāṣid syar‘iyyah.”
(Dr. Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Awlawiyyāt)


🧠 2. Dasar Dalil Fiqh al-Awlawiyyāt

a. Al-Qur’an

أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ لَا يَسْتَوُونَ عِندَ اللَّهِ
“Apakah kamu menyamakan memberi minum jamaah haji dan memakmurkan Masjidil Haram dengan orang yang beriman dan berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah.”
(QS. At-Taubah: 19)

➡️ Ayat ini menegaskan tingkatan amal berbeda-beda di sisi Allah — inilah dasar fiqh al-awlawiyyāt.


b. Hadits Nabi ﷺ

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Apabila aku perintahkan sesuatu kepadamu maka kerjakanlah sesuai kemampuanmu.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

➡️ Nabi SAW memerintahkan untuk menimbang kemampuan dan kondisi dalam melaksanakan hukum — prinsip prioritas dan kemaslahatan.


لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.”
(HR. Ibn Mājah, Malik)

➡️ Fiqh prioritas mencegah fanatisme hukum yang justru menimbulkan kerusakan.


📚 3. Kaidah Penting dalam Fiqh al-Awlawiyyāt

  1. يُقَدَّمُ الفَرْضُ عَلَى النَّافِلَةِ
    “Kewajiban didahulukan atas sunnah.”

  2. يُقَدَّمُ مَا كَانَ أَعْظَمَ مَصْلَحَةً
    “Yang lebih besar kemaslahatannya didahulukan.”

  3. دَرْءُ المَفْسَدَةِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصْلَحَةِ
    “Mencegah kerusakan lebih utama daripada menarik kemaslahatan.”

  4. تقديمُ المصالحِ العامَّةِ على المصالحِ الخاصَّةِ
    “Kemaslahatan umum didahulukan atas kemaslahatan pribadi.”

  5. ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
    “Sesuatu yang tidak sempurna pelaksanaan kewajiban kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib.”


🧩 4. Contoh Penerapan Fiqh al-Awlawiyyāt

Situasi Pilihan Amal Yang Diprioritaskan (Sebab Maslahat Lebih Besar)
Seseorang punya orang tua sakit saat ingin umrah Umrah sunnah vs merawat orang tua Merawat orang tua (karena wajib dan maslahat langsung)
Umat Islam miskin tapi ingin memperbesar masjid Memperindah masjid vs bantu fakir miskin Bantu fakir miskin (menjaga jiwa lebih prioritas)
Di daerah minim guru agama Haji sunnah ke-2 vs biaya pesantren guru Menyokong pendidikan (karena maslahat lebih luas)
Menghadapi fitnah di medsos Debat keras vs menulis nasihat damai Menulis nasihat (karena mencegah mafsadat)

🌍 5. Hubungan Maqāṣid asy-Syarī‘ah dan Fiqh al-Awlawiyyāt

Aspek Maqāṣid asy-Syarī‘ah Fiqh al-Awlawiyyāt
Hakikat Tujuan akhir hukum Islam Metode menata prioritas penerapan hukum
Fokus Kemaslahatan dan pencegahan kerusakan Urutan amal dan hukum sesuai tingkat maslahat
Fungsi Landasan filosofis hukum Panduan praktis penetapan hukum
Contoh Menjaga jiwa, agama, akal, keturunan, harta Mendahulukan yang wajib atas sunnah, umum atas pribadi

Keduanya saling melengkapi:

Maqāṣid menjelaskan “untuk apa hukum ditetapkan”,
Awlawiyyāt menjelaskan “mana yang harus dilakukan terlebih dahulu”.


🌟 6. Hikmah dan Pelajaran

  1. Maqāṣid menjaga agar hukum Islam selalu hidup dan sesuai zaman.
  2. Fiqh al-Awlawiyyāt menjaga agar umat tidak salah fokus (misalnya sibuk dengan sunnah, lalai dari kewajiban).
  3. Keduanya mencegah kekakuan beragama dan salah tafsir terhadap dalil.
  4. Umat akan lebih bijak, realistis, dan maslahat dalam menerapkan Islam di era modern.

🧭 7. Kesimpulan Akhir

  • Maqāṣid asy-Syarī‘ah = Tujuan hukum Islam untuk menciptakan kemaslahatan (maslahat) dan menolak kerusakan (mafsadat).
  • Fiqh al-Awlawiyyāt = Ilmu yang mengatur prioritas amal sesuai tingkat kemaslahatan dan maqāṣid syar‘iyyah.

Keduanya berpijak pada prinsip:

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ
“Sesungguhnya agama ini mudah.” (HR. Bukhari)
dan
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Allah tidak menjadikan bagi kalian kesempitan dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama