Dosa Sogok-menyogok (risywah)
1. Pengertian Sogok (Risywah)
- Risywah (الرِّشْوَةُ) adalah sesuatu (harta, hadiah, atau imbalan) yang diberikan seseorang kepada pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan, hak yang bukan miliknya, atau menolak hukuman dengan cara yang bathil.
- Dalam Islam, sogok-menyogok adalah dosa besar, karena merusak keadilan, hukum, dan menimbulkan kezhaliman.
2. Dalil Al-Qur’an tentang Haramnya Sogok
a) Surah Al-Baqarah ayat 188
النَّصُّ العَرَبِيّ:
﴿ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ ﴾
Artinya:
"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)
➡️ Ayat ini menjadi dasar haramnya sogok menyogok kepada hakim/pejabat untuk memenangkan perkara yang batil.
b) Surah Al-Maidah ayat 42
النَّصُّ العَرَبِيّ:
﴿ سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ ﴾
Artinya:
"Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram (suht)." (QS. Al-Maidah: 42)
➡️ Kata السُّحْت (suht) menurut para mufassir mencakup hasil sogok (risywah).
3. Hadits Nabi tentang Haramnya Sogok
a) Laknat Allah terhadap Penyuap dan Penerima Suap
النَّصُّ العَرَبِيّ:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
Artinya:
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
"Rasulullah ﷺ melaknat penyuap (ar-rāsyi) dan penerima suap (al-murtasyi)."
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad – hasan shahih)
➡️ Hadits ini sangat jelas, sogok-menyogok dilaknat oleh Allah, baik pemberi maupun penerimanya.
b) Pemberi, Penerima, dan Perantara Suap Sama-sama Dilaknat
النَّصُّ العَرَبِيّ:
عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ بَيْنَهُمَا
Artinya:
Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
"Rasulullah ﷺ melaknat penyuap, penerima suap, dan perantara di antara keduanya."
(HR. Ahmad, Thabrani – shahih)
➡️ Bukan hanya pemberi dan penerima, tetapi juga makelar sogokan (ra’isy) juga dilaknat.
c) Haramnya Memberi untuk Mendapatkan Hak Orang Lain
النَّصُّ العَرَبِيّ:
مَنْ اِسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
Artinya:
"Barangsiapa yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan, lalu kami beri gajinya, maka apa yang ia ambil selain itu adalah ghulul (pengkhianatan/haram)."
(HR. Abu Dawud, An-Nasai)
➡️ Hadits ini mengingatkan pejabat agar tidak menerima hadiah suap di luar gaji yang telah ditentukan.
4. Rincian Hukum Sogok dalam Islam
-
Haram mutlak bila suap diberikan untuk:
- Mengambil hak orang lain.
- Membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar.
- Mendapatkan proyek, jabatan, atau fasilitas dengan cara curang.
-
Boleh dalam kondisi darurat (sebagai pihak yang terzalimi) misalnya:
- Untuk menyelamatkan diri dari kezaliman aparat.
- Untuk mendapatkan hak yang seharusnya miliknya, bila tidak ada cara lain.
➡️ Namun dosanya tetap bagi penerima suap, bukan pemberi.
-
Dosa besar:
- Karena termasuk memakan harta haram.
- Dilaknat langsung oleh Rasulullah ﷺ.
- Merusak sistem keadilan dan hukum.
5. Kesimpulan
- Sogok-menyogok (risywah) adalah dosa besar dalam Islam.
- Dalil Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 188, QS. Al-Maidah: 42) dan Hadits shahih menegaskan larangannya.
- Rasulullah ﷺ melaknat pemberi, penerima, dan perantara sogok.
- Pengecualian hanya jika dalam kondisi darurat untuk menolak kezhaliman, itu pun dosanya tetap pada penerimanya.
Posting Komentar