Ancaman Berat bagi Muslim yang Meninggalkan Shalat: Tinjauan di Era Digital



Ancaman Berat bagi Muslim yang Meninggalkan Shalat: Tinjauan di Era Digital

Pendahuluan

Shalat merupakan tiang agama dan pembeda utama antara seorang Muslim dan kafir. Ia menjadi tolok ukur ketaatan seorang hamba kepada Allah Swt. Di era digital yang serba cepat dan penuh distraksi, banyak umat Islam yang mulai lalai dan menunda-nunda bahkan meninggalkan shalat dengan alasan kesibukan dunia, hiburan, dan teknologi. Padahal, meninggalkan shalat termasuk dosa besar yang mengancam keselamatan dunia dan akhirat.


Dalil Al-Qur’an dan Hadis

1. Al-Qur’an

Firman Allah Ta‘ala:

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya; maka mereka kelak akan menemui kesesatan.”
(QS. Maryam [19]: 59)

Tafsir singkat:
Menurut Ibnu Katsir, “Menyia-nyiakan shalat” berarti meninggalkannya atau mengerjakannya di luar waktunya. “Ghayya” adalah lembah di neraka Jahannam yang sangat dalam dan berbau busuk.


2. Hadis Nabi ﷺ

Sabda Rasulullah ﷺ:

الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami (kaum Muslimin) dan mereka (orang kafir) adalah shalat; barangsiapa meninggalkannya, maka sungguh ia telah kafir.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Hadis ini menegaskan bahwa meninggalkan shalat bukan sekadar dosa besar, tetapi bisa menggugurkan status keislaman seseorang menurut sebagian ulama.


Pandangan Ulama Klasik dan Kontemporer

Ulama Klasik:

  1. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat adalah kafir murtad, berdasarkan zahir hadis di atas.
  2. Imam Syafi‘i, Malik, dan Abu Hanifah berpendapat: orang yang meninggalkan shalat karena malas atau lalai, namun masih mengakui kewajibannya, termasuk fasik dan pelaku dosa besar, tetapi tidak kafir. Ia harus dihukum berat bahkan bisa dihukum mati secara ta‘zīr oleh pemerintah Islam.

Ulama Kontemporer:

  1. Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Al-Albani menegaskan bahwa meninggalkan shalat secara sengaja merupakan bentuk kekufuran besar jika disertai penolakan atau pengabaian total.
  2. Dr. Yusuf Al-Qaradawi berpendapat bahwa fenomena meninggalkan shalat pada masa modern lebih karena kelemahan iman dan dominasi kesibukan duniawi, bukan karena pengingkaran terhadap kewajiban itu sendiri, sehingga butuh pembinaan, bukan sekadar vonis.

Ancaman Dosa dan Kerugian secara Ilmiah

  1. Kerugian Spiritual:
    Shalat adalah sarana komunikasi langsung antara manusia dan Allah. Meninggalkannya menyebabkan hati gelap, gersang, dan kehilangan ketenangan batin.

    قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى * وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى
    “Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri, dan mengingat nama Tuhannya lalu ia shalat.” (QS. Al-A‘la [87]: 14–15)

  2. Kerugian Psikologis dan Ilmiah:
    Riset psikologi menunjukkan bahwa disiplin ibadah seperti shalat mampu menurunkan stres, meningkatkan fokus, dan menstabilkan emosi. Orang yang meninggalkannya lebih mudah gelisah dan terjebak kecanduan digital.

  3. Kerugian Sosial:
    Meninggalkan shalat membuat seseorang kehilangan rasa tanggung jawab sosial dan moral. Dalam masyarakat digital yang individualistik, hal ini mempercepat degradasi nilai dan empati.


Sebab-Sebab di Era Digital

  1. Kecanduan Media Sosial dan Game Online: Waktu shalat terabaikan karena keasyikan hiburan digital.
  2. Kesibukan Dunia dan Gaya Hidup Cepat: Banyak pekerja menunda shalat demi produktivitas semu.
  3. Kurangnya Keteladanan dan Edukasi Spiritual: Generasi muda lebih mengenal “influencer” daripada ulama.
  4. Relativisme Moral Digital: Banyak yang beranggapan “agama itu urusan pribadi”, padahal shalat adalah kewajiban syariat.

Dampak Meninggalkan Shalat

  1. Terputusnya hubungan dengan Allah (hablun minallah).
  2. Hilangnya keberkahan hidup dan rezeki.
  3. Mudah terjerumus dalam maksiat lain (bohong, zina, korupsi, dll.).
  4. Rusaknya akhlak dan keseimbangan hidup.
  5. Ancaman azab kubur dan neraka.

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
“Celakalah orang-orang yang shalat, (yaitu) yang lalai dari shalatnya.”
(QS. Al-Ma‘un [107]: 4–5)

Jika orang yang lalai saat shalat saja diancam, apalagi yang meninggalkannya sama sekali.


Contoh Fenomena Nyata

  • Banyak pekerja kantoran menunda shalat karena rapat daring.
  • Remaja sibuk bermain game online hingga waktu shalat habis.
  • Masyarakat lebih rajin update status religius di media sosial, tapi lalai melaksanakan shalat nyata.

Solusi dan Upaya Perbaikan

  1. Digital Reminder Ibadah: Gunakan aplikasi pengingat shalat, jadikan teknologi sebagai alat taqwa.
  2. Pendidikan Tauhid dan Fiqh Ibadah: Diperkuat di sekolah dan lingkungan keluarga.
  3. Keteladanan Pemimpin dan Orang Tua.
  4. Gerakan “Shalat On Time”: Kampanye sosial untuk kesadaran kolektif.
  5. Dzikir dan Tadabbur Harian: Menghidupkan hati agar tidak keras oleh dunia digital.

Hikmah

  • Shalat menumbuhkan disiplin, kesabaran, dan spiritualitas tinggi.
  • Menjadi pelindung dari kemaksiatan dan stres modern.
  • Mengingatkan bahwa waktu adalah amanah dan setiap detik bernilai ibadah.

إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ
“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (QS. Al-‘Ankabūt [29]: 45)


Daftar Pustaka

  1. Al-Qur’an al-Karim.
  2. Tafsir Ibnu Katsir, Dar al-Fikr, Beirut.
  3. Imam Nawawi, Syarh Shahih Muslim.
  4. Imam Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din.
  5. Yusuf Al-Qaradawi, Fiqh al-‘Ibadat fi Dhau’ al-Qur’an wa as-Sunnah.
  6. Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa.
  7. *Hadits Shahih al-Bukhari dan Muslim.
  8. Penelitian Psikologi Ibadah: “Prayer and Mental Health: A Systematic Review” (Journal of Religion and Health, 2022).

Batam, 23 Oktober 2025


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama