PRO–KONTRA MBG DALAM PERSPEKTIF ISLAM, ILMU GIZI, DAN KEMASLAHATAN UMAT


PRO–KONTRA MBG DALAM PERSPEKTIF ISLAM, ILMU GIZI, DAN KEMASLAHATAN UMAT

Makan Bergizi Gratis: Antara Kemanfaatan, Risiko, Amanah Anggaran, dan Prinsip Halalan Ṭayyiban

Oleh: DRS. HAMZAH JOHAN


1. PENDAHULUAN

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan besar pemerintah Indonesia yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi, mendukung tumbuh kembang anak, memperkuat kualitas sumber daya manusia, sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat.

Dari sisi skala, program ini berkembang sangat cepat. Pada Januari 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan sekitar 19.188 SPPG beroperasi dan melayani sekitar 55,1 juta penerima manfaat. Target pemerintah kemudian diarahkan menuju sekitar 82,9 juta penerima manfaat.

Namun, program sebesar ini juga melahirkan pro dan kontra. Ada yang melihat MBG sebagai investasi sumber daya manusia; ada pula yang mengkritisi keamanan pangan, ketepatan sasaran, efektivitas anggaran, tata kelola dan dampaknya terhadap masyarakat.

Dalam perspektif Islam, persoalannya tidak cukup dijawab dengan pertanyaan “boleh atau tidak?”. Yang lebih penting adalah:

Apakah MBG benar-benar halal, ṭayyib, bermanfaat, adil, aman, amanah, dan mampu mencegah mudarat?


2. LANDASAN UTAMA: حَلَالٌ وَطَيِّبٌ

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

“Wahai manusia! Makanlah dari apa yang terdapat di bumi yang halal lagi baik, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”
(QS. Al-Baqarah: 168)

Konsep halalan ṭayyiban mempunyai dua dimensi:

  • حَلَالٌ (ḥalāl) → bahan dan prosesnya sesuai syariat.
  • طَيِّبٌ (ṭayyib) → baik, aman, bersih, sehat dan memberikan manfaat.

MUI juga menegaskan bahwa ṭayyib berkaitan dengan keamanan pangan, kebersihan, kesehatan dan mutu; sehingga makanan yang halal tetapi tidak aman atau tidak sehat tidak memenuhi makna halalan ṭayyiban secara sempurna.


3. PRO MBG: ARGUMEN YANG MENDUKUNG

A. مَصْلَحَةُ الْعِبَادِ — Kemaslahatan masyarakat

Islam sangat memperhatikan kebutuhan dasar manusia, termasuk pangan.

Allah berfirman:

فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَٰذَا الْبَيْتِ ۝ الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ

“Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka'bah), yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.”
(QS. Quraisy: 3–4)

Pemberian makanan kepada masyarakat yang membutuhkan merupakan perbuatan yang mempunyai nilai sosial sangat tinggi.

B. مَقْصَدُ حِفْظِ النَّفْسِ — Menjaga jiwa

Salah satu tujuan pokok syariat (maqāṣid al-syarī‘ah) adalah حِفْظُ النَّفْسِ, menjaga kehidupan manusia.

Maka program pemenuhan gizi dapat memiliki kesesuaian dengan maqāṣid apabila benar-benar diarahkan untuk menjaga kesehatan dan kualitas hidup.

C. Mendukung pendidikan

Penelitian internasional mengenai program makan sekolah menunjukkan bahwa pemberian makanan di sekolah dapat memberikan dampak positif terhadap status gizi, kehadiran dan pembelajaran, walaupun hasil akhirnya sangat bergantung pada desain dan kualitas implementasi.

Kajian akademik terhadap MBG Indonesia juga menemukan indikasi positif terhadap kehadiran sekolah dan keterlibatan UMKM, tetapi menyatakan bahwa dampak langsung terhadap stunting dan anemia masih belum dapat dipastikan karena sistem pengukuran outcome masih terbatas.

D. Menggerakkan ekonomi masyarakat

BGN melaporkan bahwa pada 2025 lebih dari 780 ribu tenaga kerja terlibat dalam operasional SPPG dan lebih dari 46 ribu UMKM berpartisipasi sebagai pemasok bahan baku.

Dengan demikian, MBG berpotensi menjadi:

Gizi → Pendidikan → Produktivitas → UMKM → Lapangan Kerja → Ekonomi Lokal.


4. KONTRA MBG: ARGUMEN KRITIS YANG HARUS DIDENGARKAN

Islam tidak mengajarkan fanatisme terhadap suatu program. Jika ada mudarat, maka mudarat tersebut wajib diperbaiki.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
(QS. Al-Baqarah: 195)

A. Risiko keamanan pangan

Ini merupakan kritik paling serius.

Pada Agustus 2026, pemerintah melaporkan bahwa dari 27.485 SPPG, sebanyak 833 SPPG telah ditutup, dan 455 lainnya akan ditutup permanen karena tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sebanyak 249 kepala SPPG juga telah diberhentikan karena berbagai pelanggaran.

Pada Maret 2026, sebanyak 1.512 SPPG di sejumlah wilayah Jawa juga dihentikan sementara karena persoalan standar operasional dan sarana-prasarana; antara lain 1.043 SPPG belum mendaftarkan SLHS dan 443 belum memiliki IPAL sesuai standar.

Lebih baru lagi, pada awal September 2026 dilaporkan terjadi sejumlah kasus keracunan makanan yang dikaitkan dengan MBG dan melibatkan lebih dari 2.000 siswa dan guru dalam beberapa kejadian.

Kesimpulan syariahnya: makanan gratis tidak boleh berubah menjadi makanan yang membahayakan.


5. KAIDAH FIKIH: JANGAN SAMPAI MASLAHAT BERUBAH MENJADI MUDARAT

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan tidak boleh pula menimbulkan bahaya bagi orang lain.”
(HR. Ibn Mājah, Mālik, dan Aḥmad; menjadi kaidah penting dalam fikih).

Dari prinsip tersebut lahir kaidah:

الضَّرَرُ يُزَالُ

“Kemudaratan harus dihilangkan.”

Dan:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”

Artinya, niat baik saja tidak cukup.

Jika suatu makanan dimaksudkan untuk meningkatkan gizi tetapi ternyata membahayakan kesehatan karena sanitasi buruk, maka sistemnya wajib diperbaiki.


6. PRO KONTRA TIDAK BOLEH BERUBAH MENJADI FITNAH

Ada dua ekstrem yang harus dihindari.

❌ Ekstrem pertama:

“MBG pasti baik karena program pemerintah.”

Tidak benar.

Program pemerintah tetap harus diawasi dan dikritik apabila terdapat kesalahan.

❌ Ekstrem kedua:

“Ada kasus keracunan, berarti seluruh MBG haram dan harus ditolak.”

Ini juga tidak tepat.

Kesalahan sebagian pelaksana tidak otomatis membuat seluruh konsep pemberian makanan bergizi menjadi haram.

✅ Sikap ilmiah:

دَعْمُ الْمَصْلَحَةِ مَعَ تَصْحِيحِ الْخَلَلِ

Mendukung kemaslahatan sambil memperbaiki kelemahan.


7. PANDANGAN FIKIH TENTANG MENERIMA MBG

Pada prinsipnya, menerima makanan MBG yang halal, baik, aman dan memang diperuntukkan kepada penerima adalah mubah, bahkan dapat bernilai sunnah apabila menjadi sarana memperoleh kesehatan, menjaga amanah tubuh, dan menunjang pendidikan.

NU Online juga membahas secara khusus hukum menerima MBG bagi ibu menyusui dan memandang persoalan tersebut dalam kerangka tujuan program serta ketentuan fikih.

Jadi:

حُكْمُ الْأَصْلِ: الْإِبَاحَةُ

Hukum asalnya adalah boleh.

Tetapi hukum tersebut dapat berubah sesuai keadaan:

  • Mubah → apabila halal, aman dan sesuai ketentuan.
  • Sunnah → apabila menjadi sarana menjaga kesehatan dan membantu kebutuhan.
  • Haram → jika diketahui secara pasti makanan tersebut haram atau membahayakan secara nyata.
  • Wajib dihindari → apabila terdapat risiko bahaya serius yang diketahui.

8. CATATAN PENTING: MBG BUKAN OTOMATIS DAPAT DIBIAYAI DENGAN ZAKAT

Ini persoalan yang berbeda.

Dana APBN atau dana publik tidak sama dengan dana zakat.

Zakat memiliki mustahik tertentu sebagaimana QS. At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا...

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil yang mengelolanya...”

Kajian fikih NU Online menyimpulkan bahwa dana zakat tidak dapat secara umum digunakan untuk membiayai MBG karena zakat mempunyai sasaran mustahik yang telah ditentukan syariat. Namun jika MBG menyasar fakir miskin, persoalan hukumnya dapat dibahas secara khusus berdasarkan ketentuan zakat.

Jadi jangan mencampuradukkan:

APBN ≠ ZAKAT ≠ SEDEKAH ≠ WAKAF.

Masing-masing mempunyai hukum dan tata kelola tersendiri.


9. PERBANDINGAN MADZHAB: PRINSIP YANG DAPAT DIGUNAKAN

Keempat mazhab Sunni sepakat bahwa makanan pada dasarnya harus mengikuti ketentuan halal-haram syariat dan tidak boleh membahayakan manusia.

Perbedaan fikih dapat muncul pada persoalan:

  • sumber pendanaan;
  • status kepemilikan makanan;
  • penerima bantuan;
  • pemanfaatan makanan sisa;
  • cakupan fī sabīlillāh dalam zakat;
  • bentuk penyerahan bantuan;
  • dan kebijakan taṣarruf al-imām.

Dalam persoalan kebijakan publik, kaidah:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan.”

sering dijadikan salah satu landasan dalam pembahasan siyasah syar‘iyyah.

Artinya, pemerintah mempunyai ruang membuat kebijakan untuk kemaslahatan rakyat, tetapi kebijakan tersebut tidak boleh bertentangan dengan syariat, menimbulkan kezaliman, pemborosan, atau mudarat.


10. DATA DAN PROGRES: ANTARA EKSPANSI DAN KOREKSI

Perkembangan MBG menunjukkan dua sisi sekaligus.

Aspek Temuan
Jangkauan Puluhan juta penerima
SPPG Berkembang sangat cepat
UMKM Puluhan ribu pemasok
Tenaga kerja Ratusan ribu terlibat
Potensi Gizi, pendidikan, ekonomi
Tantangan Sanitasi, logistik, pengawasan
Koreksi Sejumlah SPPG disuspend/ditutup
Evaluasi Standar SLHS dan tata kelola diperketat

Data pemerintah menunjukkan ekspansi yang sangat besar, tetapi pada saat yang sama pemerintah juga melakukan penutupan dan penghentian sementara unit yang belum memenuhi standar.

Inilah bukti bahwa ukuran keberhasilan MBG tidak boleh hanya “berapa juta porsi yang dibagikan”.

Yang lebih penting:

Berapa banyak anak yang benar-benar menjadi lebih sehat?


11. INDIKATOR KEBERHASILAN MBG MENURUT PENDEKATAN ISLAM–SAINS

MBG idealnya dievaluasi dengan 6K:

① كَفَايَة — Kifāyah

Apakah kandungan gizinya mencukupi?

② حَلَال — Ḥalāl

Apakah bahan dan prosesnya halal?

③ طَيِّب — Ṭayyib

Apakah bersih, aman dan sehat?

④ كَرَامَة — Karāmah

Apakah penerima diperlakukan dengan bermartabat?

⑤ عَدَالَة — ‘Adālah

Apakah distribusinya adil dan tepat sasaran?

⑥ أَمَانَة — Amānah

Apakah dana dan pengadaan dikelola secara transparan?


12. SOLUSI: MBG HARUS BERUBAH DARI “PROGRAM MAKAN” MENJADI “SISTEM GIZI NASIONAL”

Beberapa rekomendasi:

1. Zero tolerance terhadap keamanan pangan

SPPG yang tidak memenuhi standar sanitasi tidak boleh dipaksakan beroperasi.

2. Audit halal dan ṭayyib

Tidak cukup mengecek bahan. Perlu pengawasan rantai pasok, penyimpanan, pengolahan dan distribusi.

MUI menegaskan bahwa prinsip halal-thayyib mencakup rantai dari hulu sampai hilir.

3. Transparansi anggaran

Masyarakat harus dapat mengetahui:

anggaran → harga bahan → pemasok → jumlah porsi → kualitas → hasil.

4. Prioritaskan yang paling membutuhkan

Kelompok rentan harus mendapatkan perhatian lebih besar.

5. Libatkan UMKM lokal

Agar MBG bukan hanya program konsumsi, tetapi juga instrumen pemberdayaan ekonomi.

6. Pengukuran outcome

Jangan hanya mengukur:

“berapa porsi?”

Tetapi juga:

“apa dampaknya terhadap anemia, stunting, kesehatan, kehadiran sekolah dan prestasi belajar?”

Kajian akademik terbaru justru menyoroti bahwa pengukuran outcome MBG masih perlu diperkuat.

7. Pengawasan independen

Perlu kombinasi:

audit keuangan + audit kinerja + audit kepatuhan + audit kesehatan + audit syariah.


13. KESIMPULAN HUKUM ISLAM

MBG PADA DASARNYA MUBAH DAN DAPAT MENJADI IBADAH

Jika:

حَلَالًا + طَيِّبًا + آمِنًا + عَادِلًا + أَمِينًا

Halal + baik + aman + adil + amanah

maka MBG dapat menjadi bentuk nyata dari:

رَحْمَةٌ + مَصْلَحَةٌ + عَدَالَةٌ

Rahmat + kemaslahatan + keadilan.

Tetapi apabila terjadi:

غِشٌّ + فَسَادٌ + إِهْمَالٌ + إِسْرَافٌ + ضَرَرٌ

kecurangan + penyalahgunaan + kelalaian + pemborosan + bahaya, maka aspek tersebut wajib diperbaiki dan dihentikan pada titik yang menimbulkan mudarat.

Karena dalam Islam:

الْغَايَةُ الْحَسَنَةُ لَا تُبَرِّرُ الْوَسِيلَةَ الْمُحَرَّمَةَ

Tujuan yang baik tidak membenarkan cara yang haram.


PENUTUP

MBG jangan dipuja secara membabi buta, tetapi juga jangan ditolak secara membabi buta.

Sikap yang lebih ilmiah dan Islami adalah:

نَدْعَمُ الْمَصْلَحَةَ، نَرْفُضُ الْمَفْسَدَةَ، وَنُصَحِّحُ الْخَلَلَ

“Kita dukung kemaslahatan, kita tolak kerusakan, dan kita perbaiki kelemahan.”

Dengan demikian, perdebatan PRO–KONTRA MBG seharusnya tidak berhenti pada persoalan politik, tetapi diarahkan menjadi pertanyaan yang lebih fundamental:

“Bagaimana menjadikan MBG benar-benar HALAL, THAYYIB, AMAN, TEPAT SASARAN, EFISIEN, TRANSPARAN, DAN MEMBERIKAN DAMPAK NYATA BAGI GENERASI INDONESIA?”

Itulah pendekatan yang lebih dekat dengan maqāṣid al-syarī‘ah, ilmu gizi, tata kelola pemerintahan dan prinsip rahmatan lil-‘ālamīn.


FOOTNOTE / RUJUKAN

  1. Al-Qur’an: QS. Al-Baqarah: 168; QS. Al-Baqarah: 195; QS. Quraisy: 3–4; QS. At-Taubah: 60.
  2. Al-Bukhārī dan Muslim, hadis tentang halal, haram dan syubhat.
  3. Ibn Mājah, Sunan Ibn Mājah, hadis لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ.
  4. Badan Gizi Nasional, data perkembangan SPPG dan penerima manfaat MBG 2025–2026.
  5. Sekretariat Negara RI, evaluasi dan pengetatan standar SPPG MBG, Agustus 2026.
  6. Sekretariat Negara RI, penghentian sementara 1.512 SPPG untuk pemenuhan standar, Maret 2026.
  7. Suprapto dkk., A Policy Implementation Review of the Free Nutritious Meal (MBG) Program, JISDeP.
  8. Hadinata, Kebijakan Makan Bergizi Gratis di Indonesia di bawah Presiden Prabowo, Jurnal Bina Praja, 2026.
  9. MUI, pembahasan prinsip halalan ṭayyiban dan keamanan pangan.
  10. NU Online, kajian fikih mengenai penggunaan zakat untuk MBG dan hukum menerima MBG.
  11. LHKP Muhammadiyah, kritik terhadap pelaksanaan MBG dan dorongan evaluasi program.

────────────────────────

وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

DRS. HAMZAH JOHAN

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama