HUKUM ISLAM: MENERIMA PROGRAM PEMERINTAH MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG) ADALAH MUBĀḤ, BAHKAN DAPAT MENJADI SUNNAH
Kajian Fikih, Perbandingan Mazhab, Dalil, Fatwa dan Pendapat Ulama
مُقَدِّمَةٌ — PENDAHULUAN
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program pemerintah dalam rangka pemenuhan gizi masyarakat. Secara kelembagaan, Badan Gizi Nasional dibentuk melalui Perpres No. 83 Tahun 2024 dengan tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Dari perspektif fikih, menerima makanan MBG pada hukum asalnya adalah مُبَاحٌ (mubah), karena termasuk pemberian/manfaat yang diberikan tanpa kewajiban mengganti dengan imbalan.
Bahkan, dapat bernilai سُنَّةٌ (sunnah) apabila penerima memanfaatkannya untuk menjaga kesehatan, menguatkan tubuh agar mampu beribadah dan belajar, serta bersyukur atas nikmat Allah—selama penerimaan tersebut sesuai sasaran, halal, tidak mengandung penipuan, dan tidak mengambil hak orang lain.
Kajian NU Online mengenai MBG juga menyimpulkan bahwa MBG dapat dikategorikan sebagai تَبَرُّعٌ (tabarru‘) dan halal diterima selama makanan halal, baik, serta tidak menimbulkan mudarat.
١. الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الإِبَاحَةُ
Hukum asal muamalah adalah boleh
Kaidah fikih:
الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الإِبَاحَةُ
Artinya: “Hukum asal dalam perkara muamalah adalah boleh.”
Maka pemberian makanan dari pemerintah kepada masyarakat tidak otomatis menjadi haram hanya karena berasal dari pemerintah. Yang harus diperiksa adalah sumber, tujuan, mekanisme, sasaran dan objek pemberiannya.
٢. دَلِيلُ الْحَلَالِ وَالطَّيِّبِ
Makanan harus halal dan baik
Allah ﷻ berfirman:
فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepada kalian dan syukurilah nikmat Allah, jika hanya kepada-Nya kalian beribadah.”
(QS. an-Naḥl [16]: 114)
Maka MBG boleh dimakan selama makanan tersebut halal dan ṭayyib.
Dalam konteks penyelenggaraan negara, standar gizi juga telah menjadi bagian dari regulasi BGN; Peraturan BGN No. 5 Tahun 2026 mengatur standar gizi dalam pelaksanaan MBG.
٣. دَلِيلُ التَّعَاوُنِ عَلَى الْبِرِّ
Membantu pemenuhan kebutuhan manusia merupakan kebajikan
Allah ﷻ berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan ketakwaan, dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”
(QS. al-Mā'idah [5]: 2)
Apabila sebuah program pemerintah benar-benar diarahkan untuk memenuhi kebutuhan gizi, membantu masyarakat dan meningkatkan kualitas manusia, maka secara prinsip ia termasuk مِنَ الْبِرِّ — bagian dari kebajikan.
٤. التَّبَرُّعُ — KONSEP TABARRU‘
Dalam fikih, pemberian tanpa imbalan dapat masuk dalam konsep:
تَبَرُّعٌ
Yaitu pemberian harta atau manfaat kepada pihak lain tanpa mengharapkan imbalan.
Ensiklopedia Fikih Kuwait menjelaskan konsep tabarru‘ sebagai pemberian harta atau manfaat kepada orang lain tanpa kompensasi, pada umumnya untuk tujuan kebaikan.
Karena itu, MBG lebih dekat kepada konsep bantuan/tabarru‘ daripada transaksi jual beli.
٥. مَقَارَنَةُ الْمَذَاهِبِ الأَرْبَعَةِ
Perbandingan Mazhab
أ. الْمَذْهَبُ الْحَنَفِيُّ — Mazhab Hanafi
Dalam prinsip fikih Hanafi, pemberian sukarela (الهبة) merupakan bentuk pemindahan manfaat/harta tanpa imbalan.
Konsekuensinya: apabila seseorang menerima pemberian yang sah, maka tidak ada dosa pada penerimaan itu selama tidak terdapat unsur haram atau hak orang lain yang dirampas.
ب. الْمَذْهَبُ الْمَالِكِيُّ — Mazhab Maliki
Mazhab Maliki memberikan perhatian kuat kepada maqāṣid, kemaslahatan dan pencegahan mudarat.
Makanan yang membantu menjaga kesehatan dan kehidupan manusia pada dasarnya merupakan perkara yang dibenarkan syariat.
ج. الْمَذْهَبُ الشَّافِعِيُّ — Mazhab Syafi‘i
Dalam mazhab Syafi‘i, hibah merupakan pemberian sukarela tanpa imbalan. Kajian fikih Syafi‘iyah menjelaskan rukun hibah meliputi pemberi, penerima, ṣīghah dan objek pemberian.
Dengan demikian, pemberian makanan secara cuma-cuma dapat diterima selama memenuhi ketentuan syariat.
د. الْمَذْهَبُ الْحَنْبَلِيُّ — Mazhab Hanbali
Prinsipnya juga membolehkan seseorang menerima pemberian yang halal dan tidak mengandung unsur yang dilarang syariat.
Kesimpulan empat mazhab: tidak terdapat prinsip umum yang mengharamkan seseorang menerima makanan atau pemberian halal hanya karena pemberinya adalah pemerintah.
٦. مَتَى يَكُونُ مَبَاحًا؟
MBG bernilai MUBAH apabila:
- حَلَالًا — makanannya halal.
- طَيِّبًا — baik dan aman dikonsumsi.
- مُسْتَحِقًّا — penerima memang termasuk sasaran.
- بِلَا غَدْرٍ — tidak melalui penipuan.
- بِلَا رِشْوَةٍ — bukan suap.
- بِلَا غُلُولٍ — tidak mengambil sesuatu yang bukan haknya.
- بِلَا ضَرَرٍ — tidak membahayakan.
- بِقَصْدٍ صَحِيحٍ — dimanfaatkan sesuai tujuan program.
BGN sendiri menekankan validasi data untuk memastikan penerima manfaat MBG tepat sasaran.
٧. مَتَى يَكُونُ سُنَّةً؟
Kapan menerima MBG dapat bernilai sunnah?
Hukum mubah dapat meningkat menjadi sunnah apabila makanan tersebut dimanfaatkan untuk tujuan yang dianjurkan syariat.
Misalnya:
أ. Menjaga kesehatan agar kuat beribadah.
ب. Menjaga kesehatan agar mampu menuntut ilmu.
ج. Menghindari pemborosan pengeluaran keluarga.
د. Memanfaatkan nikmat Allah dengan bersyukur.
هـ. Menjaga tubuh sebagai amanah Allah.
Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.”
(QS. al-Baqarah [2]: 195)
Dengan demikian, makan itu sendiri bisa menjadi ibadah apabila niatnya benar.
Kaidah penting:
الأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا
“Segala perkara tergantung pada maksud/niatnya.”
٨. فَرْقٌ مُهِمٌّ: بَيْنَ قَبُولِ الْمِنْحَةِ وَاسْتِغْلَالِهَا
Menerima berbeda dengan menyalahgunakan
Menerima MBG bukan berarti bebas memperlakukannya sesuka hati.
Jika makanan diberikan untuk dimakan oleh penerima yang telah ditentukan, maka tidak boleh:
- dijual kembali;
- ditukar untuk keuntungan pribadi;
- diberikan kepada pihak lain tanpa dasar yang dibenarkan;
- mengambil jatah orang lain;
- memalsukan data agar mendapatkan jatah;
- mengambil secara berlebihan.
Kajian fikih tentang pemanfaatan sisa MBG juga menegaskan prinsip bahwa pemberian yang telah ditentukan peruntukannya tidak boleh dialihkan kepada tujuan lain tanpa dasar yang membenarkan.
٩. مَسْأَلَةُ الرِّشْوَةِ وَالْغُلُولِ
Tidak boleh ada suap dan penyalahgunaan
Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil.”
(QS. al-Baqarah [2]: 188)
Karena itu, yang haram bukanlah menerima MBG sebagai penerima yang sah, tetapi apabila seseorang memperoleh manfaat tersebut melalui:
تَزْوِيرٌ — pemalsuan,
غِشٌّ — penipuan,
رِشْوَةٌ — suap,
غُلُولٌ — pengkhianatan/penyalahgunaan amanah.
MUI menegaskan bahwa risywah dan menerimanya hukumnya haram. MUI juga membedakan hadiah yang halal dari pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan kepentingan tertentu.
١٠. فَتْوَى وَمَوْقِفٌ مُعَاصِرٌ
Secara khusus, NU Online telah membahas hukum mengonsumsi MBG dan menyatakan bahwa MBG dapat dikategorikan sebagai tabarru‘ serta halal diterima apabila makanan tersebut halal, diolah dengan baik dan tidak menimbulkan mudarat.
Dari sisi tata kelola negara, Perpres No. 83 Tahun 2024 menempatkan pemenuhan gizi sebagai tugas Badan Gizi Nasional, sedangkan regulasi BGN mengatur penyelenggaraan bantuan pemerintah dan pertanggungjawabannya.
١١. الْمَقْصَدُ الشَّرْعِيُّ
MBG dan Maqāṣid al-Syarī‘ah
Program pemenuhan gizi dapat dikaitkan dengan beberapa tujuan syariat:
حِفْظُ النَّفْسِ
Menjaga jiwa/kesehatan.
حِفْظُ الْعَقْلِ
Menjaga kualitas akal melalui pemenuhan nutrisi.
حِفْظُ النَّسْلِ
Mendukung pertumbuhan generasi.
رَفْعُ الضَّرَرِ
Mengurangi kemudaratan akibat kekurangan gizi.
Dengan demikian, apabila pelaksanaan MBG benar-benar memenuhi tujuan tersebut, maka terdapat مَصْلَحَةٌ شَرْعِيَّةٌ — kemaslahatan yang diakui syariat.
١٢. الْخُلَاصَةُ — KESIMPULAN HUKUM
الحُكْمُ الشَّرْعِيُّ
١. Menerima MBG bagi orang yang memang menjadi sasaran program: مُبَاحٌ — BOLEH.
٢. Mengonsumsi makanan MBG yang halal, baik dan aman: حَلَالٌ — HALAL.
٣. Jika dimanfaatkan untuk menjaga kesehatan, belajar dan memperkuat diri dalam ketaatan kepada Allah: يُمْكِنُ أَنْ يَكُونَ سُنَّةً — DAPAT BERNILAI SUNNAH, sesuai niat dan penggunaannya.
٤. Mengambil jatah MBG dengan pemalsuan, penipuan, suap atau mengambil hak orang lain: حَرَامٌ — HARAM.
٥. Menjual atau mengalihkan makanan yang diberikan khusus untuk penerima tertentu tanpa izin/dasar yang dibenarkan: TIDAK DIBENARKAN.
٦. Menolak MBG bukan kewajiban syar‘i secara umum. Seseorang boleh menerima selama memenuhi ketentuan syariat dan aturan program.
Jadi, pernyataan “Menerima Program Pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah mubah bahkan dapat menjadi sunnah” secara fikih dapat dibenarkan dengan syarat-syarat tersebut. Yang menjadi ukuran bukan semata-mata siapa pemberinya, tetapi kehalalan objek, legalitas pemberian, ketepatan sasaran, tujuan dan cara memperolehnya.
مِنْ قَوَاعِدِ الْفِقْهِ:
الْعِبْرَةُ فِي الْمُعَامَلَاتِ بِالْمَعَانِي وَالْمَقَاصِدِ لَا بِالأَلْفَاظِ وَالصُّوَرِ
“Yang menjadi pertimbangan dalam muamalah adalah makna dan tujuannya, bukan semata-mata istilah dan bentuk luarnya.”
Catatan: Hukum “sunnah” di sini bukan berarti setiap orang secara mutlak wajib mencari atau mengambil MBG, tetapi penerimaan yang pada asalnya mubah dapat memperoleh pahala karena niat yang baik, seperti menjaga kesehatan, mensyukuri nikmat dan membantu tercapainya maslahat.
فَهْرِسُ الْمَرَاجِعِ وَالْهَوَامِشِ — FOOTNOTE
[1] Al-Qur’an, QS. an-Naḥl [16]: 114; tentang perintah memakan rezeki yang halal dan ṭayyib.
[2] Al-Qur’an, QS. al-Mā'idah [5]: 2; tentang ta‘āwun dalam kebajikan dan ketakwaan.
[3] Al-Qur’an, QS. al-Baqarah [2]: 188; larangan memperoleh harta dengan cara batil.
[4] Kementerian Wakaf Kuwait, al-Mawsū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, pembahasan tabarru‘; dikutip pula dalam kajian NU Online mengenai hukum MBG.
[5] KH Abdul Muiz Ali, “Wasiat, Hibah, dan Wakaf dalam Perspektif Fiqih dan Kompilasi Hukum Islam,” MUI Digital, 3 Juni 2026; menjelaskan perbedaan hibah, hadiah, sedekah dan bentuk pemberian dalam fikih.
[6] Majelis Ulama Indonesia, Fatwa tentang Risywah (Suap), Ghulul (Korupsi) dan Hadiah kepada Pejabat, ditetapkan 29 Juli 2000.
[7] Perpres No. 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional; BGN mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
[8] Peraturan BGN No. 5 Tahun 2026 tentang Standar Gizi dalam Pelaksanaan Program MBG.
[9] Keputusan/Ketentuan BGN mengenai tata kelola MBG Tahun Anggaran 2026 menekankan penyelenggaraan bantuan, pertanggungjawaban, monitoring, evaluasi dan pengawasan.
[10] NU Online, “Hukum Makan MBG untuk Ibu Menyusui: Apakah Diperbolehkan?”, 23 November 2025; menyimpulkan MBG halal diterima dengan syarat makanan halal, baik dan tidak membahayakan.
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
Wallahu a'lam bish shawab
DRS. HAMZAH JOHAN


Posting Komentar