PERBANDINGAN MADZHAB TENTANG HUKUM MEMPERINGATI MAULID NABI ﷺ
Artikel Islam Ilmiah, Perbandingan Madzhab, Dalil, Analisis dan Kesimpulan
مُقَدِّمَةٌ — PENDAHULUAN
Peringatan Maulid Nabi Muhammad ﷺ merupakan salah satu persoalan yang telah lama menjadi bahan pembahasan para ulama. Persoalannya bukan pada kecintaan kepada Rasulullah ﷺ—karena mencintai beliau merupakan bagian penting dari iman—melainkan pada cara mengekspresikan kecintaan tersebut dan hukum mengkhususkan waktu tertentu untuk memperingati kelahiran beliau.
Dalam sejarah fiqh, terdapat ulama yang menilai peringatan Maulid sebagai بِدْعَةٌ حَسَنَةٌ (bid‘ah hasanah) atau amalan yang dibolehkan bahkan dianjurkan apabila diisi dengan amal-amal syar‘i. Di sisi lain, terdapat ulama yang menilainya sebagai بِدْعَةٌ مُحْدَثَةٌ (perkara baru dalam agama) yang tidak disyariatkan karena Nabi ﷺ, para sahabat, dan generasi salaf tidak menjadikannya sebagai perayaan tahunan.
Karena itu, pembahasan yang adil harus membedakan antara:
- مَحَبَّةُ النَّبِيِّ ﷺ — mencintai Nabi ﷺ;
- ذِكْرُ سِيرَتِهِ — mempelajari sirah beliau;
- الصَّلَاةُ عَلَيْهِ — bershalawat kepada beliau;
- إِطْعَامُ الطَّعَامِ وَالصَّدَقَةُ — memberi makan dan bersedekah;
- تَخْصِيصُ يَوْمٍ مُعَيَّنٍ بِالِاحْتِفَالِ السَّنَوِيِّ — mengkhususkan suatu hari sebagai perayaan tahunan.
Empat hal pertama pada dasarnya memiliki dalil-dalil umum yang kuat. Perselisihan terutama berkaitan dengan unsur kelima, yaitu menjadikan peringatan kelahiran Nabi ﷺ sebagai kegiatan tahunan yang memiliki bentuk khusus.
I. دَلِيلُ مَحَبَّةِ النَّبِيِّ ﷺ
Dalil Kewajiban Mencintai Rasulullah ﷺ
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
قُلْ إِنْ كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّىٰ يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ
“Katakanlah: Jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, istri-istrimu, keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perdagangan yang kamu khawatirkan kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah memberikan keputusan-Nya. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik.”
(QS. At-Taubah: 24)
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
“Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sampai aku lebih ia cintai daripada orang tuanya, anaknya, dan seluruh manusia.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, مَحَبَّةُ النَّبِيِّ ﷺ bukanlah persoalan yang diperselisihkan. Yang diperselisihkan adalah bentuk pelaksanaan dan pengkhususan waktunya.
II. دَلِيلُ فَرَحٍ بِرَسُولِ اللهِ ﷺ
Dalil tentang Kegembiraan atas Karunia Allah
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ
“Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.”
(QS. Yunus: 58).
Allah juga berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
“Kami tidak mengutus engkau (Muhammad), melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.”
(QS. Al-Anbiya’: 107).
Ulama yang membolehkan Maulid memahami ayat-ayat tersebut sebagai dasar umum untuk mengungkapkan kegembiraan atas nikmat Allah berupa diutusnya Rasulullah ﷺ.
Namun ulama yang tidak membolehkan menjawab bahwa dalil umum tentang kegembiraan tidak otomatis menetapkan bentuk ritual tahunan tertentu. Di sinilah letak perbedaan metodologi istinbath.
III. السُّنَّةُ فِي صِيَامِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ
Puasa Senin sebagai Dalil yang Paling Sering Digunakan
Ketika Rasulullah ﷺ ditanya tentang puasa hari Senin, beliau menjawab:
ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ، وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ
“Itu adalah hari ketika aku dilahirkan dan hari ketika aku diutus atau diturunkan wahyu kepadaku.”
(HR. Muslim).
Hadis ini sangat penting dalam pembahasan Maulid.
وَجْهُ الِاسْتِدْلَالِ — Cara Istidlal
Ulama yang membolehkan mengatakan:
النَّبِيُّ ﷺ شَكَرَ اللهَ عَلَى نِعْمَةِ مِيلَادِهِ بِالْعِبَادَةِ.
“Rasulullah ﷺ mensyukuri nikmat kelahirannya dengan ibadah.”
Maka menurut mereka, umat Islam boleh mengekspresikan rasa syukur atas kelahiran Rasulullah ﷺ dengan berbagai amal yang dibenarkan syariat, seperti membaca Al-Qur'an, bershalawat, mempelajari sirah, bersedekah, memberi makan dan berdakwah.
Sedangkan ulama yang tidak membolehkan menjawab:
النَّبِيُّ ﷺ خَصَّ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ بِالصِّيَامِ، وَلَمْ يَجْعَلْ يَوْمَ مَوْلِدِهِ عِيدًا سَنَوِيًّا.
“Rasulullah ﷺ memang mengkhususkan hari Senin dengan puasa, tetapi beliau tidak menjadikan hari kelahirannya sebagai perayaan tahunan.”
Maka kedua kelompok berbeda dalam qiyas dan pemahaman terhadap bentuk syukur, bukan dalam menerima hadisnya.
IV. مَوْقِفُ الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ
1. الْمَذْهَبُ الْحَنَفِيُّ — MADZHAB HANAFI
Dalam madzhab Hanafi, pembahasan Maulid tidak dapat disederhanakan dengan mengatakan “Hanafi pasti membolehkan” atau “Hanafi pasti melarang”.
Di antara ulama Hanafi terdapat pembahasan yang membedakan antara isi suatu majelis dengan pengkhususan kegiatan tersebut.
Salah satu ulama Hanafi yang kemudian mengkritik praktik Maulid adalah Syekh Muhammad Bakhit al-Muthi‘i, Mufti Mesir, yang menilai bahwa bentuk perayaan Maulid sebagai tradisi tertentu tidak berasal dari masa Nabi ﷺ dan salaf.
قَاعِدَةٌ أُصُولِيَّةٌ
الْعِبْرَةُ فِي الْعِبَادَاتِ بِالدَّلِيلِ، وَفِي الْعَادَاتِ بِالْإِبَاحَةِ مَا لَمْ يَقُمْ مَانِعٌ شَرْعِيٌّ.
“Dalam ibadah, yang menjadi pertimbangan adalah dalil; sedangkan dalam adat, hukum asalnya adalah boleh selama tidak terdapat larangan syar‘i.”
Karena itu, apabila suatu majelis disebut Maulid tetapi isinya adalah pengajian, sedekah, membaca Al-Qur'an, shalawat dan sirah, sebagian ulama memandang amal-amal tersebut berdasarkan hukum asal masing-masing.
Namun menjadikannya sebagai ritual agama yang wajib atau memiliki tata cara khusus yang diyakini ditetapkan Nabi ﷺ tidak dapat dibenarkan tanpa dalil khusus.
2. الْمَذْهَبُ الْمَالِكِيُّ — MADZHAB MALIKI
Di kalangan Maliki terdapat sikap kritis yang kuat terhadap berbagai bentuk bid‘ah dalam ibadah.
Salah satu tokoh penting adalah Ibn al-Hajj al-Maliki dalam Al-Madkhal, yang banyak mengkritik praktik-praktik Maulid apabila di dalamnya terdapat perkara yang tidak sesuai syariat.
Hal penting dari sikap Ibn al-Hajj adalah bahwa kritik tersebut tidak berarti beliau menolak kecintaan kepada Nabi ﷺ, membaca sirah, bershalawat atau bersedekah. Yang dikritik adalah unsur-unsur yang dianggap keluar dari batas syariat.
مِيزَانُ الْمَذْهَبِ
مَا كَانَ مِنَ الْخَيْرِ مُوَافِقًا لِلشَّرْعِ فَهُوَ خَيْرٌ، وَمَا اشْتَمَلَ عَلَى مُنْكَرٍ فَهُوَ يُنْكَرُ.
“Perkara yang merupakan kebaikan dan sesuai syariat adalah kebaikan; sedangkan perkara yang mengandung kemungkaran harus diingkari.”
Dengan demikian, pendekatan Maliki sangat menekankan المَقَاصِدُ وَالضَّوَابِطُ — tujuan dan batasan syariat.
3. الْمَذْهَبُ الشَّافِعِيُّ — MADZHAB SYAFI'I
Di sinilah kita menemukan sejumlah ulama besar yang secara eksplisit memberikan penilaian positif terhadap Maulid dalam bentuk tertentu.
أ. الْإِمَامُ أَبُو شَامَةَ الْمَقْدِسِيُّ
Abu Syamah, ulama Syafi‘i, memberikan penilaian positif terhadap praktik berkumpul pada hari Maulid yang diisi dengan sedekah, kebaikan dan kegembiraan.
Ia menyebutnya sebagai:
وَمِنْ أَحْسَنِ مَا ابْتُدِعَ فِي زَمَانِنَا
“Di antara perkara baru yang paling baik pada zaman kita...”
dengan catatan bahwa kegiatan tersebut diisi dengan kebaikan, sedekah dan ekspresi kegembiraan karena kelahiran Rasulullah ﷺ.
ب. الْحَافِظُ ابْنُ حَجَرٍ الْعَسْقَلَانِيُّ
Ibn Hajar al-'Asqalani, salah seorang imam besar madzhab Syafi‘i, dikenal memberikan pendekatan yang membolehkan Maulid apabila di dalamnya terdapat kebaikan dan tidak terdapat kemungkaran.
Metodologi beliau antara lain mengembalikan perkara baru kepada kaidah-kaidah syariat: apabila isinya baik dan memiliki dasar umum dalam syariat, maka dapat memperoleh hukum sesuai kandungannya.
ج. الْإِمَامُ جَلَالُ الدِّينِ السُّيُوطِيُّ
Imam al-Suyuthi, ulama Syafi‘i, menulis risalah khusus:
حُسْنُ الْمَقْصِدِ فِي عَمَلِ الْمَوْلِدِ
“Baiknya tujuan dalam pelaksanaan Maulid.”
Dalam tradisi ulama yang membolehkan, Maulid dipahami bukan sebagai ibadah baru yang berdiri sendiri, melainkan majlis yang mengumpulkan berbagai amal yang pada asalnya disyariatkan: membaca Al-Qur'an, shalawat, sedekah, memberi makan, kajian sirah dan nasihat.
Pendekatan ulama Syafi‘iyyah inilah yang kemudian menjadi salah satu landasan penting bagi pendapat جَوَازُ الْمَوْلِدِ وَاسْتِحْبَابُهُ بِضَوَابِطِهِ — bolehnya bahkan dianjurkannya Maulid dengan syarat-syaratnya. Dar al-Ifta Mesir juga merangkum pendapat ulama tersebut sebagai dasar pendapat kebolehan Maulid.
4. الْمَذْهَبُ الْحَنْبَلِيُّ — MADZHAB HANBALI
Di antara ulama Hanbali yang paling sering dikutip dalam persoalan ini adalah Syekh al-Islam Ibn Taymiyyah.
Beliau tidak menganggap Maulid sebagai sunnah yang dilakukan Nabi ﷺ dan salaf.
Beliau berargumentasi bahwa:
فَإِنَّ هَذَا لَمْ يَفْعَلْهُ السَّلَفُ، مَعَ قِيَامِ الْمُقْتَضِي لَهُ وَعَدَمِ الْمَانِعِ مِنْهُ.
“Hal itu tidak dilakukan oleh generasi salaf, padahal faktor yang mendorongnya ada dan tidak ada penghalangnya.”
Menurut Ibn Taymiyyah, seandainya Maulid merupakan kebaikan yang murni atau lebih kuat kemaslahatannya, para sahabat tentu lebih dahulu melakukannya karena mereka adalah generasi yang paling mencintai Rasulullah ﷺ.
Namun terdapat nuansa penting dalam pendapat Ibn Taymiyyah. Beliau juga menyatakan bahwa seseorang dapat memperoleh pahala karena niat baik dan kecintaannya kepada Rasulullah ﷺ, meskipun beliau tidak menjadikan praktik Maulid sebagai sunnah yang disyariatkan.
Dengan demikian, harus dibedakan:
ثَوَابُ النِّيَّةِ — pahala karena niat dan kecintaan,
dengan:
مَشْرُوعِيَّةُ الْعَمَلِ — status suatu ritual sebagai amalan yang disyariatkan.
Ibn Taymiyyah menilai Maulid sebagai perkara baru, tetapi mengakui bahwa sebagian orang dapat memperoleh pahala dari niat baik dan amal kebajikan yang mereka lakukan.
V. دَلِيلُ الْمَانِعِينَ — DALIL ULAMA YANG TIDAK MEMBOLEHKAN
1. Hadis tentang perkara baru
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa mengada-adakan dalam urusan agama kami sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menjadi salah satu dasar utama bagi ulama yang menolak Maulid sebagai ritual keagamaan khusus.
2. Tidak dilakukan Nabi ﷺ dan sahabat
Mereka mengatakan:
لَوْ كَانَ خَيْرًا لَسَبَقَنَا إِلَيْهِ الصَّحَابَةُ.
“Jika itu merupakan kebaikan yang disyariatkan, tentu para sahabat telah mendahului kita melakukannya.”
Argumentasi ini sangat ditekankan oleh Ibn Taymiyyah.
3. Tidak ada penetapan hari raya baru
Ulama yang melarang juga mengkhawatirkan Maulid berubah menjadi عِيدٌ دِينِيٌّ — hari raya keagamaan baru — apabila dilakukan dengan keyakinan bahwa tanggal tersebut mempunyai ritual khusus yang ditetapkan syariat.
VI. دَلِيلُ الْمُجَوِّزِينَ — DALIL ULAMA YANG MEMBOLEHKAN
1. Hadis puasa Senin
Sebagaimana disebutkan:
ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ
“Itu adalah hari ketika aku dilahirkan.”
(HR. Muslim).
Menurut mereka, hadis tersebut menunjukkan bahwa kelahiran Nabi ﷺ boleh menjadi sebab seseorang mengingat nikmat Allah dan bersyukur kepada-Nya.
2. Prinsip syukur atas nikmat
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ
“Adapun terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah engkau menyebut-nyebutnya.”
(QS. Ad-Duha: 11).
Mereka memahami kelahiran dan kerasulan Nabi ﷺ sebagai nikmat Allah yang sangat besar bagi umat manusia.
3. Isi Maulid berupa amal yang pada dasarnya disyariatkan
Jika suatu majelis Maulid berisi:
تِلَاوَةُ الْقُرْآنِ — membaca Al-Qur'an;
الصَّلَاةُ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ — bershalawat;
ذِكْرُ السِّيْرَةِ النَّبَوِيَّةِ — mempelajari sirah;
الْوَعْظُ وَالتَّذْكِيرُ — nasihat dan pengajaran;
إِطْعَامُ الطَّعَامِ — memberi makan;
الصَّدَقَةُ — bersedekah;
maka amal-amal tersebut memiliki dasar syariat masing-masing.
Dar al-Ifta Mesir pada fatwa tahun 2025 juga menyatakan bahwa peringatan Maulid dengan berbagai ketaatan seperti membaca Al-Qur'an, mempelajari sirah, shalawat, doa dan memberi makan dipandang sebagai mandub menurut pendekatan tersebut.
VII. نُقْطَةُ الْخِلَافِ الْحَقِيقِيَّةِ
Titik Perselisihan yang Sebenarnya
Perselisihan dapat dirumuskan secara sederhana:
| Persoalan | Status |
|---|---|
| Mencintai Rasulullah ﷺ | Disepakati wajib/utama |
| Mempelajari sirah Nabi ﷺ | Disyariatkan |
| Bershalawat | Disyariatkan |
| Bersedekah | Disyariatkan |
| Memberi makan | Disyariatkan |
| Mengajarkan akhlak Nabi ﷺ | Disyariatkan |
| Mengkhususkan tanggal tertentu sebagai perayaan tahunan | Diperdebatkan |
| Menganggap Maulid sebagai sunnah Nabi ﷺ secara khusus | Tidak memiliki dalil khusus |
| Mengisi Maulid dengan kemungkaran | Haram |
| Mengisi Maulid dengan maksiat | Haram |
Dengan demikian, tidak tepat menjadikan perbedaan ini sebagai alasan untuk saling mencela secara mutlak.
VIII. ضَوَابِطُ الِاحْتِفَالِ بِالْمَوْلِدِ
Prinsip Jika Maulid Dilaksanakan
Apabila seseorang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan, maka hendaknya memperhatikan sejumlah ضَوَابِطُ الشَّرْعِ — batasan syariat:
1. التَّوْحِيدُ
Tidak boleh mengandung syirik, istighatsah kepada selain Allah, atau keyakinan yang bertentangan dengan tauhid.
2. الْغُلُوُّ
Tidak boleh berlebihan dalam memuji Nabi ﷺ sampai memberikan sifat-sifat ketuhanan kepada beliau.
Allah berfirman:
قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَىٰ إِلَيَّ
“Katakanlah: Sesungguhnya aku hanyalah manusia seperti kamu, yang diberi wahyu.”
(QS. Al-Kahf: 110).
3. تَرْكُ الْمُنْكَرَاتِ
Tidak boleh disertai maksiat, percampuran yang haram, pemborosan, perjudian, musik atau hiburan yang mengandung unsur haram, serta berbagai kemungkaran lainnya.
4. عَدَمُ اعْتِقَادِ الْوُجُوبِ
Tidak boleh meyakini bahwa merayakan Maulid merupakan kewajiban agama yang ditetapkan Nabi ﷺ.
5. تَقْدِيمُ السِّيْرَةِ وَالسُّنَّةِ
Substansi utama hendaknya diarahkan kepada:
الْعِلْمُ — ilmu
الْمَحَبَّةُ — kecintaan
الِاقْتِدَاءُ — keteladanan
الطَّاعَةُ — ketaatan
الْأَخْلَاقُ — akhlak
6. تَرْشِيدُ الْإِنْفَاقِ
Tidak melakukan pemborosan hanya untuk kemeriahan acara.
7. تَحْوِيلُ الْمَوْلِدِ إِلَى مَجْلِسِ تَعْلِيمٍ
Maulid sebaiknya menjadi مَجْلِسَ تَعْلِيمٍ وَذِكْرٍ وَصَدَقَةٍ, yaitu majelis ilmu, zikir dan sedekah.
Dar al-Ifta Mesir juga menekankan agar kegiatan Maulid memperhatikan adab Islam dan tidak mengandung kemungkaran.
IX. الْمُقَارَنَةُ الْمَنْهَجِيَّةُ
Perbandingan Metodologi Empat Madzhab
الْحَنَفِيَّةُ
Cenderung menilai berdasarkan kandungan dan kaidah hukum; terdapat ulama Hanafi yang mengkritik Maulid sebagai tradisi yang tidak berasal dari salaf.
الْمَالِكِيَّةُ
Sangat menekankan kehati-hatian terhadap الْبِدَعُ dan praktik yang tidak memiliki dasar; Ibn al-Hajj mengkritik berbagai bentuk Maulid yang mengandung penyimpangan.
الشَّافِعِيَّةُ
Di antara ulama Syafi‘i terdapat pembelaan yang kuat terhadap Maulid apabila diisi dengan amal-amal yang disyariatkan. Abu Syamah, Ibn Hajar dan al-Suyuthi merupakan nama penting dalam diskursus ini.
الْحَنَابِلَةُ
Pendekatan Ibn Taymiyyah menolak menjadikan Maulid sebagai sunnah atau ritual tahunan yang disyariatkan, tetapi beliau mengakui kemungkinan pahala atas niat baik dan amal saleh yang dilakukan seseorang.
Kesimpulan metodologis: tidak tepat mengatakan bahwa “empat madzhab sepakat mengharamkan Maulid” dan juga tidak tepat mengatakan bahwa “empat madzhab sepakat mewajibkan atau mensunnahkan Maulid.” Yang lebih ilmiah adalah mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam menilai pengkhususan peringatan Maulid, sementara amal-amal saleh yang mengisi suatu majelis dinilai berdasarkan dalil dan hukumnya masing-masing.
X. تَحْلِيلٌ عِلْمِيٌّ
Analisis Fiqh dan Ushul Fiqh
Persoalan Maulid sebenarnya berkaitan erat dengan perbedaan dalam memahami istilah الْبِدْعَةُ — bid‘ah.
Sebagian ulama menggunakan bid‘ah secara lebih luas untuk setiap perkara baru yang tidak dilakukan Nabi ﷺ. Sebagian ulama membaginya menjadi:
بِدْعَةٌ مَحْمُودَةٌ — bid‘ah yang terpuji;
بِدْعَةٌ مَذْمُومَةٌ — bid‘ah yang tercela.
Karena itu, dua ulama dapat melihat praktik yang sama tetapi memberikan penilaian berbeda berdasarkan التَّكْيِيفُ الْفِقْهِيُّ — klasifikasi fiqih yang mereka gunakan.
Di sinilah pentingnya ilmu dan adab dalam perbedaan.
XI. مَوْقِفٌ وَسَطِيٌّ
Sikap Moderat dalam Menyikapi Perbedaan
Sikap yang lebih ilmiah adalah:
أَوَّلًا: Mengakui bahwa kecintaan kepada Rasulullah ﷺ merupakan bagian dari iman.
ثَانِيًا: Mengakui bahwa Maulid sebagai perayaan tahunan bukan praktik yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabat.
ثَالِثًا: Mengakui adanya ulama setelah generasi salaf yang membolehkan atau menganjurkannya dengan syarat tertentu.
رَابِعًا: Mengakui adanya ulama yang menolaknya karena prinsip ittiba‘ dan kehati-hatian terhadap bid‘ah.
خَامِسًا: Tidak menjadikan perbedaan ini sebagai alasan untuk saling menuduh sesat, kafir, atau tidak mencintai Nabi ﷺ.
سَادِسًا: Jika Maulid diselenggarakan, hendaknya substansinya diarahkan kepada ilmu, sirah, shalawat, sedekah, akhlak dan keteladanan Nabi ﷺ.
سَابِعًا: Jika seseorang tidak mengikuti Maulid karena mengikuti pendapat ulama yang melarang, ia tetap harus menghormati kaum Muslimin yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkannya dengan syarat-syarat syariat.
XII. الْخُلَاصَةُ
Kesimpulan
Dari perbandingan pendapat para ulama dapat dirumuskan:
-
مَحَبَّةُ الرَّسُولِ ﷺ وَاجِبَةٌ — mencintai Rasulullah ﷺ adalah kewajiban keimanan.
-
دِرَاسَةُ السِّيْرَةِ النَّبَوِيَّةِ مَشْرُوعَةٌ — mempelajari sirah Nabi ﷺ adalah perkara yang disyariatkan.
-
الصَّلَاةُ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ مَشْرُوعَةٌ — bershalawat kepada Nabi ﷺ jelas disyariatkan.
-
الصَّدَقَةُ وَإِطْعَامُ الطَّعَامِ مَشْرُوعَانِ — sedekah dan memberi makan merupakan amal saleh yang memiliki dasar syariat.
-
الِاحْتِفَالُ السَّنَوِيُّ بِالْمَوْلِدِ مَحَلُّ خِلَافٍ — menjadikan Maulid sebagai peringatan tahunan merupakan persoalan khilafiyah di kalangan ulama.
-
Pendapat yang membolehkan bersandar pada prinsip الشُّكْرُ وَالْمَحَبَّةُ وَالذِّكْرُ serta amal-amal yang memiliki dalil umum.
-
Pendapat yang tidak membolehkan bersandar pada prinsip الِاتِّبَاعُ وَالتَّوْقِيفُ فِي الْعِبَادَاتِ dan fakta bahwa Nabi ﷺ serta para sahabat tidak menjadikannya perayaan tahunan.
-
Kedua pendekatan memiliki argumentasi fiqh yang perlu dipelajari dengan adab, sehingga persoalan Maulid tidak seharusnya menjadi sumber permusuhan di antara sesama Muslim.
-
Jika Maulid diselenggarakan, hendaknya menjadi sarana مَحَبَّةٍ، عِلْمٍ، سِيْرَةٍ، أَخْلَاقٍ، صَلَاةٍ عَلَى النَّبِيِّ، وَصَدَقَةٍ — kecintaan, ilmu, sirah, akhlak, shalawat dan sedekah.
-
Ukuran keberhasilan memperingati Maulid bukan sekadar ramainya acara, tetapi sejauh mana umat setelahnya lebih mengenal, mencintai, meneladani dan mengikuti Rasulullah ﷺ.
الْمَقْصَدُ الْأَعْظَمُ
لَيْسَ الْمَقْصُودُ مِنْ ذِكْرِ مَوْلِدِ النَّبِيِّ ﷺ مُجَرَّدَ الْفَرَحِ بِذِكْرَى الْمَوْلِدِ، بَلِ الْمَقْصُودُ أَنْ نَجْعَلَ مَحَبَّتَنَا لَهُ ﷺ سُلَّمًا لِلِاقْتِدَاءِ بِهِ وَاتِّبَاعِ سُنَّتِهِ.
“Tujuan mengingat kelahiran Nabi ﷺ bukan sekadar bergembira dengan hari kelahirannya, tetapi menjadikan kecintaan kepada beliau sebagai jalan untuk meneladani dan mengikuti sunnahnya.”
Dengan demikian, substansi terpenting Maulid adalah transformasi kecintaan menjadi keteladanan: dari mengenal Rasulullah ﷺ menuju mengikuti Rasulullah ﷺ; dari membaca sirah menuju mengamalkan sunnah; dari bershalawat dengan lisan menuju memperbaiki akhlak dan kehidupan.
الْهَوَامِشُ وَالْمَرَاجِعُ — FOOTNOTE
[1] Al-Qur'an, QS. At-Taubah: 24; QS. Yunus: 58; QS. Al-Anbiya': 107; QS. Ad-Duha: 11.
[2] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab al-Iman; Muslim, Shahih Muslim, Kitab al-Iman, hadis tentang kecintaan kepada Rasulullah ﷺ.
[3] Muslim, Shahih Muslim, Kitab al-Shiyam, hadis Abu Qatadah tentang puasa hari Senin: «ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ».
[4] Al-Bukhari dan Muslim, hadis: «مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ».
[5] Abu Syamah al-Maqdisi, al-Ba'its 'ala Inkar al-Bida' wa al-Hawadits. Pendapatnya mengenai praktik Maulid dikutip dalam literatur sirah dan fatwa kontemporer.
[6] Jalaluddin al-Suyuthi, Husn al-Maqsid fi 'Amal al-Mawlid. Risalah tersebut secara khusus membahas argumentasi tentang Maulid.
[7] Ibn Hajar al-'Asqalani, pembahasan mengenai Maulid dan klasifikasi perkara baru berdasarkan kaidah syariat, sebagaimana dinukil dalam karya-karya ulama yang membahas Maulid.
[8] Ibn al-Hajj al-Maliki, Al-Madkhal, pembahasan tentang praktik-praktik Maulid dan berbagai perkara yang menyertainya. Ibn al-Hajj dikenal sebagai ulama Maliki yang kritis terhadap bid‘ah dan praktik keagamaan yang menyimpang.
[9] Ibn Taymiyyah, Iqtida' al-Sirat al-Mustaqim Mukhalafah Ashab al-Jahim, pembahasan tentang menjadikan Maulid sebagai musim/perayaan. Beliau menilai praktik tersebut tidak dilakukan salaf, namun juga membahas kemungkinan pahala karena niat baik dan kecintaan kepada Rasulullah ﷺ.
[10] Dar al-Ifta al-Misriyyah, Fatwa No. 8731, 14 Agustus 2025, tentang hukum dan tata cara peringatan Maulid Nabi ﷺ; lembaga tersebut menyatakan peringatan yang diisi dengan berbagai ketaatan sebagai perkara yang dianjurkan menurut pendapat yang mereka fatwakan.
[11] Dar al-Ifta al-Misriyyah, Fatwa No. 3622 tentang ضوابط الاحتفال بالمولد النبوي, yang menekankan agar peringatan Maulid tidak mengandung kemungkaran dan diarahkan kepada pendidikan sirah, akhlak dan keteladanan Nabi ﷺ.
────────────────────────────────
Wallahu a'lam bish shawab
DRS. HAMZAH JOHAN


Posting Komentar