Syarat & Tata Cara Menghitung Zakat Perusahaan


BUKU SAKU

Syarat & Tata Cara Menghitung Zakat Perusahaan

Download pdf nya di SINI


1. Pengantar: Mengapa Perusahaan Wajib Berzakat?

Zakat perusahaan (zakat asy-syarikat) adalah zakat yang dikeluarkan oleh suatu badan usaha yang kepemilikannya dipegang oleh kaum muslimin (baik individu maupun bersama).

Landasan hukumnya merujuk pada analogi (qiyas) zakat perdagangan yang diperluas pada skala korporasi modern, serta diperkuat oleh Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan dan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Membersihkan harta perusahaan tidak hanya membawa berkah bagi bisnis, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam pemerataan ekonomi umat.


2. Syarat Perusahaan yang Wajib Zakat

Tidak semua perusahaan wajib mengeluarkan zakat. Sebuah perusahaan dikenakan kewajiban zakat jika memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Kepemilikan Muslim: Saham mayoritas atau seluruhnya dimiliki oleh orang Islam. Jika ada pemegang saham non-muslim, persentase kepemilikannya dikeluarkan dari perhitungan zakat.
  • Bergerak di Bidang yang Halal: Usaha dan produk yang dihasilkan tidak melanggar syariat Islam.
  • Mencapai Nisab: Kekayaan bersih perusahaan telah mencapai nilai yang setara dengan 85 gram emas.
  • Mencapai Haul: Perusahaan telah beroperasi selama satu tahun penuh (hijriah atau masehi).
  • Milik Sempurna (Mulk al-Tamm): Harta tersebut dikuasai penuh oleh perusahaan dan siap dikembangkan.

3. Komponen Perhitungan Zakat

Secara umum, metode perhitungan zakat perusahaan diadopsi dari standar Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI). Ada dua metode utama yang sering digunakan.

A. Metode Aktiva Bersih (Net Asset Method)

Metode ini menghitung zakat berdasarkan aset lancar yang dikurangi kewajiban jangka pendek.

  • Harta yang Dihitung: Kas/setara kas, piutang lancar (yang lancar pembayarannya), dan persediaan barang dagang.
  • Harta yang Dikurangi: Utang jangka pendek (jatuh tempo dalam 1 tahun).

B. Metode Modal Diinvestasikan (Net Equity Method)

Metode ini melihat dari sisi ekuitas perusahaan.

  • Harta yang Dihitung: Modal yang disetor, cadangan-cadangan, dan laba ditahan.
  • Harta yang Dikurangi: Aset tetap (gedung, mesin, kendaraan) dan investasi jangka panjang.

Catatan Penting: Aset tetap seperti gedung kantor, mesin pabrik, dan komputer tidak dikenakan zakat karena merupakan alat produksi, bukan barang komoditas yang diperjualbelikan.


4. Rumus dan Simulasi Perhitungan

Secara praktis, metode yang paling sering digunakan oleh Baznas dan lembaga zakat resmi di Indonesia adalah Metode Aktiva Bersih.

Rumus Praktis

(Catatan: Jika perusahaan menggunakan tahun Masehi, tarif zakat disesuaikan menjadi 2,577% untuk menyetarakan selisih hari dengan tahun Hijriah).

Simulasi Kasus: PT Berkah Mandiri (Periode 2025)

Berikut adalah data keuangan PT Berkah Mandiri pada akhir tahun buku:

  • Kas & Bank: Rp 200.000.000
  • Piutang Lancar: Rp 150.000.000
  • Persediaan Barang: Rp 300.000.000
  • Utang Jangka Pendek (Jatuh tempo < 1 tahun): Rp 100.000.000
  • Harga Emas Saat Ini (Asumsi): Rp 1.200.000 / gram

Langkah 1: Hitung Nisab

Langkah 2: Hitung Harta Wajib Zakat

Karena Rp 550.000.000 lebih besar dari nisab (Rp 102.000.000), maka perusahaan wajib berzakat.

Langkah 3: Hitung Nilai Zakat

Jadi, zakat yang harus dikeluarkan oleh PT Berkah Mandiri adalah Rp 13.750.000.


5. Tata Cara Penyaluran Zakat Perusahaan

Agar zakat sah secara syariat dan bernilai guna tinggi, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Keputusan pengeluaran zakat sebaiknya disepakati atau telah didelegasikan oleh para pemegang saham dalam RUPS.
  2. Pemisahan Porsi Non-Muslim: Jika ada pemegang saham non-muslim, potong persentase zakat sesuai proporsi saham muslim saja.
  3. Disalurkan ke Lembaga Resmi: Sangat disarankan untuk menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi yang diakui pemerintah.
  4. Insentif Pajak: Simpan bukti setor zakat (BSZ) dari lembaga resmi, karena berdasarkan regulasi di Indonesia, zakat perusahaan dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak (PKP) saat pelaporan SPT Tahunan Badan.

"Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki." (QS. Al-Baqarah: 261)


Wallahu a'lam bish shawab

DRS. HAMZAH JOHAN



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama