SYARAT ZAKAT BOLEH DIDISTRIBUSIKAN KE WILAYAH LAIN
Berdasarkan Hadis Mu’adz bin Jabal r.a.
Prinsip dasar penyaluran zakat dalam Islam adalah disalurkan kepada mustahik di wilayah tempat zakat itu dihimpun. Hal ini sebagaimana pesan Rasulullah ﷺ kepada Mu’adz bin Jabal r.a. ketika beliau diutus ke Yaman. Namun demikian, ketentuan tersebut bukanlah larangan mutlak untuk memindahkan zakat ke daerah lain. Syariat Islam memberikan ruang dan ketentuan tertentu agar zakat dapat disalurkan ke wilayah yang lebih membutuhkan.
Rasulullah ﷺ bersabda kepada Mu’adz bin Jabal r.a.:
وَعَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِلَى الْيَمَنِ، فَقَالَ: خُذِ الصَّدَقَاتِ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، وَادْفَعْهَا إِلَى فُقَرَائِهِمْ، فَإِنِ اسْتَغْنَوْا وَشَبِعُوا وَلَمْ يَبْقَ مُحْتَاجٌ فِيهِمْ، فَأَنْفِقْهَا فِي أَهْلِ الْبُعْدِ مِنَ الْمَسَاكِينِ وَالْمَصَالِحِ¹
Artinya:
"Rasulullah ﷺ mengutusku ke Yaman, lalu bersabda: 'Ambillah zakat dari orang-orang kaya mereka dan berikanlah kepada orang-orang miskin mereka. Apabila mereka telah berkecukupan dan tidak ada lagi yang membutuhkan, maka salurkanlah kepada kaum miskin di wilayah lain serta untuk kemaslahatan umum umat Islam.'"
Ketentuan ini diperkuat oleh pernyataan Khalifah Umar bin Khattab r.a. ketika Mu’adz mengirimkan sebagian kelebihan zakat dari Yaman ke Madinah:
إِنَّمَا بَعَثْتُكَ لِتَأْخُذَ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتَرُدَّهُ عَلَى فُقَرَائِهِمْ، فَإِنِ اسْتَغْنَوْا فَحِينَئِذٍ يُحْمَلُ الْفَاضِلُ إِلَى غَيْرِهِمْ²
Artinya:
"Sesungguhnya aku mengutusmu agar mengambil zakat dari orang-orang kaya mereka lalu mengembalikannya kepada orang-orang miskin mereka. Jika mereka telah berkecukupan, maka kelebihannya boleh dipindahkan kepada pihak lain yang membutuhkan."
Tiga Syarat Zakat Boleh Didistribusikan ke Wilayah Lain
1. Kebutuhan Mustahik Setempat Telah Terpenuhi
Prioritas utama zakat adalah fakir miskin dan mustahik di daerah tempat zakat dihimpun. Oleh karena itu, zakat tidak boleh dipindahkan ke wilayah lain selama masih terdapat mustahik setempat yang belum terpenuhi kebutuhan dasarnya.
2. Wilayah Tujuan Lebih Membutuhkan
Pemindahan zakat diperbolehkan apabila daerah tujuan memiliki tingkat kebutuhan yang lebih tinggi, seperti daerah miskin, wilayah terdampak bencana, atau kawasan yang jumlah mustahiknya lebih banyak sehingga memerlukan bantuan yang lebih besar.
3. Tidak Menimbulkan Kerugian bagi Mustahik
Pemindahan zakat tidak boleh menyebabkan berkurangnya hak mustahik akibat biaya distribusi yang berlebihan. Karena itu, biaya pengiriman sebaiknya ditanggung dari dana operasional yang sah atau sumber lain yang tidak mengurangi hak penerima zakat.
Hikmah Ketentuan Ini
Islam mengajarkan keseimbangan antara tanggung jawab lokal dan solidaritas umat secara luas. Zakat pertama-tama berfungsi mengatasi kemiskinan di daerah asalnya. Namun ketika kebutuhan setempat telah terpenuhi, zakat dapat menjadi sarana pemerataan kesejahteraan dan penguat ukhuwah Islamiyah antardaerah.
Dengan demikian, zakat tidak terikat pada wilayah semata, melainkan terikat pada tujuan syariatnya, yaitu membantu yang membutuhkan, mengurangi kesenjangan sosial, dan mewujudkan kemaslahatan umat.
Referensi
¹ HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir dan Ibnu Zanjawaih dalam Kitab Al-Amwal.
² Riwayat Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ dari Umar bin Khattab r.a.
Wallahu a'lam bish shawab
DRS. HAMZAH JOHAN


Posting Komentar