PERBEDAAN DAN PEMAKSAAN KEYAKINAN PENDAPAT BERAGAMA PERSPEKTIF ISLAM DAN HUKUM NEGARA RI

PERBEDAAN DAN PEMAKSAAN KEYAKINAN PENDAPAT BERAGAMA PERSPEKTIF ISLAM DAN HUKUM NEGARA RI

Muqaddimah

Perbedaan pendapat dalam urusan agama merupakan kenyataan yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan manusia. Sejak masa para nabi, para sahabat, hingga ulama lintas zaman, perbedaan pandangan selalu ada. Namun problem besar muncul ketika perbedaan itu berubah menjadi pemaksaan keyakinan, intimidasi, penghinaan, pengancaman, bahkan kriminalisasi terhadap pihak yang berbeda pandangan.

Islam datang membawa prinsip keadilan, hikmah, dan adab dalam menyikapi ikhtilaf. Negara Republik Indonesia pun melalui konstitusi menjamin kebebasan beragama dan berpendapat selama tidak melanggar hukum.

Maka penting dibahas secara ilmiah: bagaimana Islam memandang perbedaan keyakinan dan pendapat? Bagaimana hukum negara RI mengatur kebebasan beragama dan larangan pemaksaan? Apa batas antara dakwah dan pemaksaan? Dan bagaimana adab seorang Muslim menghadapi khilafiyah?


PENGERTIAN JUDUL

1. Pengertian “Perbedaan Pendapat”

Dalam bahasa Arab disebut:

ٱلِاخْتِلَافُ

yakni perbedaan pandangan, metode, penafsiran, atau kesimpulan dalam memahami suatu persoalan.

Para ulama menjelaskan bahwa ikhtilaf ada yang:

  • مَحْمُودٌ (terpuji)
  • مَذْمُومٌ (tercela)

Ikhtilaf terpuji ialah perbedaan yang didasari ilmu, adab, dan dalil. Sedangkan ikhtilaf tercela ialah perbedaan yang dilandasi hawa nafsu, fanatisme, kebencian, dan kesombongan.


2. Pengertian “Pemaksaan Keyakinan”

Dalam bahasa Arab disebut:

ٱلْإِكْرَاهُ فِي ٱلدِّينِ

yakni memaksa orang lain menerima keyakinan, pendapat, mazhab, atau pandangan tertentu dengan tekanan fisik, verbal, ancaman, atau intimidasi sosial.

Pemaksaan bisa berbentuk:

  • ancaman,
  • ujaran kebencian,
  • pengucilan,
  • tekanan massa,
  • kekerasan,
  • pemaksaan baiat,
  • atau pemaksaan menerima klaim tertentu.

PERBEDAAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM

1. Perbedaan Adalah Sunnatullah

Allah Ta’ala berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ خَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافُ أَلْسِنَتِكُمْ وَأَلْوَانِكُمْ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِلْعَالِمِينَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah penciptaan langit dan bumi dan perbedaan bahasa dan warna kulit kalian. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui.”
(QS. Ar-Rum: 22)

Ayat ini menunjukkan bahwa perbedaan merupakan bagian dari kehendak Allah dalam kehidupan manusia.


2. Tidak Ada Paksaan Dalam Agama

Allah Ta’ala berfirman:

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ

“Tidak ada paksaan dalam agama. Sungguh telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.”
(QS. Al-Baqarah: 256)

Ayat ini menjadi kaidah besar bahwa keyakinan tidak boleh dipaksakan. Keimanan yang lahir karena tekanan bukanlah keimanan yang tulus.


3. Dakwah Dilakukan Dengan Hikmah

Allah Ta’ala berfirman:

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

“Serulah manusia kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan debatlah mereka dengan cara yang paling baik.”
(QS. An-Nahl: 125)

Islam mengajarkan dialog ilmiah, bukan pemaksaan emosional.


IKHTILAF DI KALANGAN PARA SAHABAT

Para sahabat Nabi ﷺ sendiri pernah berbeda pendapat, namun tetap menjaga ukhuwah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدُكُمُ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ

“Janganlah salah seorang dari kalian shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah.”

Sebagian sahabat memahami secara tekstual sehingga menunda Ashar hingga tiba di sana. Sebagian lain memahami maksud percepatan perjalanan sehingga tetap shalat di tengah jalan. Nabi ﷺ tidak mencela kedua kelompok tersebut.

(HR. Bukhari)

Ini menunjukkan adanya toleransi dalam perbedaan ijtihad.


JENIS IKHTILAF DALAM ISLAM

1. ٱخْتِلَافُ التَّنَوُّعِ

(Perbedaan Variasi)

Yaitu perbedaan yang semuanya benar dan memiliki dalil.

Contoh:

  • variasi doa iftitah,
  • variasi bacaan tasyahud,
  • variasi qunut dan tidak qunut.

2. ٱخْتِلَافُ التَّضَادِّ

(Perbedaan Kontradiktif)

Yaitu perbedaan antara benar dan salah berdasarkan dalil yang kuat.

Namun sekalipun demikian, Islam tetap melarang kezaliman dan pemaksaan.


LARANGAN FANATISME GOLONGAN

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ دَعَا إِلَىٰ عَصَبِيَّةٍ

“Bukan termasuk golongan kami orang yang menyeru kepada fanatisme golongan.”

(HR. Abu Dawud)

Fanatisme sering melahirkan:

  • pemaksaan pendapat,
  • kebencian,
  • fitnah,
  • pengkafiran,
  • permusuhan,
  • bahkan kekerasan.

PEMAKSAAN KEYAKINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

1. Islam Mengharamkan Kezaliman

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

“Janganlah kebencian kalian kepada suatu kaum membuat kalian tidak berlaku adil. Berlaku adillah karena adil lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Ma’idah: 8)


2. Menghina dan Memaksa Dilarang

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ

“Janganlah kalian saling memanggil dengan gelar-gelar buruk.”
(QS. Al-Hujurat: 11)

Termasuk dosa besar:

  • mem-bully,
  • mencaci,
  • mengintimidasi,
  • memaksa baiat,
  • memaksa mengikuti kelompok tertentu.

3. Islam Menolak Teror Pemikiran

Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Muslim sejati ialah yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Artinya seorang Muslim tidak boleh menyakiti orang lain hanya karena berbeda pandangan.


PERSPEKTIF HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA

1. Jaminan Kebebasan Beragama Dalam UUD 1945

Pasal 28E ayat (1)

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya…”

Pasal 28E ayat (2)

“Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan…”

Pasal 29 ayat (2)

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing…”

Konstitusi RI dengan tegas melarang pemaksaan keyakinan.


PEMAKSAAN DAN INTIMIDASI BISA MASUK RANAH PIDANA

Apabila pemaksaan dilakukan melalui:

  • ancaman,
  • penghasutan,
  • pencemaran nama baik,
  • intimidasi,
  • kekerasan,
  • ujaran kebencian,
  • doxing,
  • atau ancaman media sosial,

maka dapat masuk ranah pidana menurut KUHP dan UU ITE.


1. Ancaman dan Intimidasi

KUHP melarang:

  • pengancaman,
  • pemerasan,
  • intimidasi,
  • kekerasan verbal maupun fisik.

2. Ujaran Kebencian

UU ITE dapat digunakan bila:

  • menyebarkan kebencian,
  • fitnah,
  • penghinaan,
  • provokasi permusuhan.

3. Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya

Kebebasan dalam negara demokrasi bukan berarti bebas:

  • memaksa,
  • memfitnah,
  • mengancam,
  • merusak nama baik,
  • menghasut kekerasan.

PERBEDAAN ANTARA DAKWAH DAN PEMAKSAAN

Dakwah Islami Pemaksaan
Mengajak dengan hikmah Menekan dengan ancaman
Menggunakan dalil Menggunakan emosi
Menghormati lawan bicara Menghina pihak lain
Memberi ruang berpikir Menuntut tunduk
Santun dan ilmiah Kasar dan provokatif

ADAB MENGHADAPI PERBEDAAN

1. ٱلْإِخْلَاصُ

(Ikhlas mencari kebenaran)


2. ٱلتَّوَاضُعُ

(Rendah hati)

Imam Malik رحمه الله berkata:

كُلُّ أَحَدٍ يُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ وَيُتْرَكُ إِلَّا صَاحِبَ هَذَا الْقَبْرِ

“Semua orang bisa diambil dan ditolak pendapatnya kecuali penghuni kubur ini (Rasulullah ﷺ).”


3. ٱحْتِرَامُ الْمُخَالِفِ

(Menghormati pihak berbeda)

Perbedaan tidak boleh menghapus adab dan akhlak.


4. تَرْكُ السَّبِّ وَالشَّتْمِ

(Meninggalkan caci maki)

Allah Ta’ala berfirman:

وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا

“Ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.”
(QS. Al-Baqarah: 83)


DAMPAK NEGATIF PEMAKSAAN KEYAKINAN

1. Memecah ukhuwah

2. Menimbulkan dendam sosial

3. Merusak citra dakwah Islam

4. Menimbulkan radikalisme

5. Menghilangkan objektivitas ilmiah

6. Menjadikan agama alat tekanan sosial


ANALISIS ILMIAH KONTEMPORER

Dalam masyarakat modern yang plural, perbedaan pendapat merupakan realitas sosial yang tidak mungkin dihapus. Yang harus dijaga ialah:

  • adab dialog,
  • objektivitas ilmiah,
  • penghormatan hak orang lain,
  • serta supremasi hukum.

Islam tidak anti kritik, namun Islam juga melarang pemaksaan dan kezaliman.

Demikian pula negara RI memberi ruang kebebasan berpendapat, tetapi tidak membenarkan intimidasi atau ancaman.

Karena itu:

  • dakwah harus tetap ilmiah,
  • diskusi harus beretika,
  • perbedaan harus disikapi dengan kedewasaan,
  • dan hukum wajib ditegakkan terhadap tindakan intimidatif.

KESIMPULAN

  1. Perbedaan pendapat adalah sunnatullah.
  2. Islam melarang pemaksaan keyakinan.
  3. Dakwah harus dilakukan dengan hikmah dan adab.
  4. Fanatisme berlebihan melahirkan konflik.
  5. Negara RI menjamin kebebasan beragama dan berpendapat.
  6. Ancaman, intimidasi, dan ujaran kebencian dapat dipidana.
  7. Seorang Muslim wajib menjaga akhlak dalam perbedaan.

FOOTNOTE

  1. Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 256.
  2. Al-Qur’an Surah An-Nahl ayat 125.
  3. Al-Qur’an Surah Al-Hujurat ayat 11.
  4. Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah ayat 8.
  5. Shahih Bukhari, Kitab Al-Maghazi.
  6. Shahih Muslim, Kitab Al-Iman.
  7. Sunan Abu Dawud, Bab Al-‘Ashabiyyah.
  8. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E dan Pasal 29.
  9. Kitab Al-I’tisham karya Asy-Syathibi.
  10. Majmu’ Fatawa karya Ibnu Taimiyah.
  11. Al-Muwafaqat karya Imam Asy-Syathibi.
  12. Tafsir Ibnu Katsir pada QS. Al-Baqarah: 256.
  13. Tafsir Al-Qurthubi pada QS. An-Nahl: 125.
  14. KUHP Republik Indonesia tentang pengancaman dan intimidasi.
  15. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Wallahu a'lam bish shawab

DRS. HAMZAH JOHAN

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama