SEJARAH HALAL BI HALAL: Dari Halaman Majalah hingga Tradisi Nasional
Istilah dan tradisi Halal bi Halal kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya masyarakat Indonesia saat merayakan Idulfitri. Namun, tahukah Anda bahwa sejarah lahirnya tradisi ini memiliki jejak panjang yang dimulai jauh sebelum kemerdekaan?
Tahap-Tahap Lahirnya Istilah
Perjalanan sejarah istilah Halal bi Halal dapat ditelusuri melalui beberapa tonggak penting:
1. Tahun 1924: Munculnya Istilah “Chalal bi Chalal”
Jejak tertulis pertama kali ditemukan dalam Majalah Muhammadiyah edisi No. 5 tahun 1924. Sebuah tulisan mengenai perayaan Idulfitri ditulis oleh seorang penulis bernama Rachmad yang berasal dari Gombong. Dalam tulisan tersebut, ia menggunakan istilah “Chalal bil chalal” yang dimaknai sebagai sarana silaturahmi untuk melebur dosa dan menyatukan perbedaan di tengah keluarga maupun masyarakat.¹
2. Tahun 1926: Istilah “Alal Bahalal”
Dua tahun kemudian, tepatnya pada edisi menjelang Idulfitri tahun 1926 (1344 H), redaksi Suara Muhammadiyah kembali mempopulerkan istilah serupa dengan sebutan “Alal Bahalal”. Menariknya, pada masa ini tradisi tersebut tidak hanya dilakukan melalui pertemuan langsung, tetapi juga difasilitasi melalui media cetak. Redaksi membuka ruang untuk pemasangan iklan ucapan Idulfitri sebagai wujud komunikasi dan silaturahmi.²
3. Tahun 1948: Populerisasi “Halal bi Halal”
Istilah yang kini kita kenal, “Halal bi Halal”, mulai dikenal luas secara nasional pada tahun 1948. Istilah ini disebutkan diperkenalkan atau dipopulerkan oleh KH. Abdul Wahab Hasbullah dalam sebuah pertemuan dengan Soekarno.³
Dari Tradisi Keagamaan hingga Penyejuk Sosial-Politik
Secara historis, banyak yang mengaitkan tradisi Halal bi Halal dengan momentum politik tahun 1948. Pada masa itu, istilah ini dianggap diusulkan sebagai solusi untuk meredakan ketegangan sosial-politik yang terjadi pasca Proklamasi Kemerdekaan.³
Namun, fakta arsip sejarah menunjukkan bahwa akar budaya ini sebenarnya telah tumbuh lebih awal di lingkungan organisasi Islam, khususnya Muhammadiyah, sebagai bentuk tawasul sosial dan silaturahmi antarumat.¹²
Dari tulisan di majalah hingga menjadi tradisi nasional, Halal bi Halal terus memegang fungsi penting: sebagai momen untuk saling memaafkan, menghapus kesalahpahaman, dan mempererat persaudaraan.
Substansi Halal bi Halal
Di balik praktiknya, Halal bi Halal memiliki tiga substansi utama yang menjadi ruh dari tradisi ini:
1. Silaturraḥmi (صِلَةُ الرَّحِمِ)
Silaturrahmi merupakan inti utama Halal bi Halal, yaitu menyambung hubungan kasih sayang antar sesama. Dalam Islam, silaturrahmi memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan menjadi sebab dilapangkannya rezeki serta dipanjangkannya umur.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
“Barangsiapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturrahmi.”⁴
Dengan demikian, Halal bi Halal bukan sekadar tradisi budaya, melainkan implementasi nyata dari ajaran Islam dalam menjaga ukhuwah (الأخوّة).
2. Ajang Saling Memaafkan (التَّعَافِي وَالتَّسَامُحُ)
Substansi kedua adalah saling memaafkan, yaitu membersihkan hati dari dendam, kebencian, dan kesalahan antar sesama manusia.
Allah ﷻ berfirman:
وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا ۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ
“Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Tidakkah kamu ingin Allah mengampunimu?”⁵
Momentum Idulfitri menjadi titik kulminasi penyucian diri setelah Ramadhan, yang kemudian disempurnakan dengan saling memaafkan dalam Halal bi Halal.
3. Ukhuwwah (الأخوّة)
Substansi ketiga adalah ukhuwah, yaitu penguatan ikatan persaudaraan dalam berbagai dimensi kehidupan. Ukhuwah dalam Halal bi Halal mencakup tiga aspek utama:
a. Ukhuwwah Islāmiyyah (الأخوّة الإسلامية)
Persaudaraan sesama Muslim yang dilandasi oleh iman dan akidah.
Allah ﷻ berfirman:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara.”⁶
b. Ukhuwwah Waṭaniyyah (الأخوّة الوطنية)
Persaudaraan sebangsa dan setanah air, yang memperkuat persatuan dalam kehidupan bernegara. Halal bi Halal di Indonesia terbukti menjadi sarana mempererat hubungan lintas kelompok demi keutuhan bangsa.
c. Ukhuwwah Insāniyyah (الأخوّة الإنسانية)
Persaudaraan kemanusiaan universal tanpa memandang latar belakang agama, suku, maupun budaya. Ini menunjukkan bahwa nilai Halal bi Halal memiliki dimensi rahmatan lil ‘ālamīn.
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ
“Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan…”⁷
Dengan demikian, Halal bi Halal tidak hanya mempererat hubungan personal, tetapi juga membangun harmoni sosial dalam skala yang lebih luas.
Penutup
Dengan demikian, Halal bi Halal bukan hanya sekadar tradisi seremonial, tetapi memiliki akar historis yang kuat serta nilai spiritual yang dalam. Ia menjadi jembatan antara budaya dan ajaran Islam, menghubungkan masa lalu dengan masa kini dalam bingkai silaturrahmi, saling memaafkan, dan ukhuwah dalam seluruh dimensinya.
Footnote
- Majalah Muhammadiyah, No. 5 Tahun 1924, tulisan Rachmad (Gombong).
- Suara Muhammadiyah, edisi menjelang Idulfitri 1344 H / 1926.
- Tradisi lisan dan catatan sejarah terkait peran KH. Abdul Wahab Hasbullah dalam memperkenalkan istilah Halal bi Halal kepada Presiden Soekarno (1948).
- HR. al-Bukhari dan Muslim.
- QS. An-Nur: 22.
- QS. Al-Hujurat: 10.
- QS. Al-Hujurat: 13.
Wallahu a‘lam bish shawab
Drs. Hamzah Johan



Posting Komentar