SHALAT TARAWIH: ADA KALANYA 11 RAKAAT LEBIH UTAMA DAN ADA KALANYA 23 RAKAAT LEBIH UTAMA
Pendahuluan
Shalat Tarawih (التراويح) merupakan salah satu syi'ar besar Ramadhan (شعيرة من شعائر رمضان) yang sangat dianjurkan dalam Islam. Ia termasuk dalam kategori Qiyām Ramaḍān (قيام رمضان) yang dijanjikan pahala besar oleh Allah ﷻ bagi orang yang menegakkannya dengan iman dan penuh harap pahala.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
_“Barang siapa menegakkan (shalat malam) pada bulan Ramadhan dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”_¹
Namun dalam praktiknya, jumlah rakaat Tarawih sering menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sebagian melaksanakan 11 rakaat, sementara sebagian lainnya 23 rakaat. Padahal para ulama telah menjelaskan bahwa keduanya memiliki landasan syar'i (الأصل الشرعي) dan dapat menjadi lebih utama sesuai situasi dan kondisi jamaah (مراعاة أحوال المصلين).
Dengan demikian, dalam sebagian keadaan 11 rakaat lebih utama, dan pada keadaan lain 23 rakaat lebih utama.
I. Pengertian Tarawih dan Prinsip Kemudahan dalam Syariat
Secara bahasa, Tarawih (التراويح) berasal dari kata الراحة yang berarti istirahat. Disebut demikian karena para sahabat dahulu beristirahat sejenak setiap selesai empat rakaat.
Dalam syariat, Tarawih adalah:
صلاة القيام التي تؤدى في ليالي رمضان بعد صلاة العشاء
"Shalat malam yang dilaksanakan pada malam-malam Ramadhan setelah shalat Isya."
Islam menetapkan prinsip besar dalam ibadah yaitu At-Taysīr (التيسير) atau kemudahan.
Allah ﷻ berfirman:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
_“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.”_²
Karena itu, dalam pelaksanaan ibadah berjamaah, seorang imam hendaknya memperhatikan kondisi jamaah (أحوال المأمومين).
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ فِيهِمُ الضَّعِيفَ وَالسَّقِيمَ وَالْكَبِيرَ
_“Apabila salah seorang dari kalian mengimami manusia, hendaklah ia meringankan shalat, karena di antara mereka ada yang lemah, sakit dan lanjut usia.”_³
II. Ketika 11 Rakaat Lebih Utama
Dalam kondisi tertentu, Tarawih 11 rakaat menjadi lebih utama. Hal ini berlaku ketika terdapat masyaqqah (المشقة) atau kesulitan bagi jamaah.
Situasi yang dimaksud antara lain:
- Banyak jamaah adalah pekerja berat (أصحاب الأعمال الشاقة)
- Banyak orang tua lanjut usia (كبار السن)
- Jamaah memiliki keterbatasan fisik
- Kondisi masyarakat yang harus bangun sangat pagi untuk bekerja
- Kekhawatiran jamaah tidak mampu mengikuti shalat panjang
Dalam kondisi seperti ini, memilih 11 rakaat lebih sesuai dengan sunnah Nabi ﷺ.
Dalilnya adalah hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha:
مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
_“Rasulullah ﷺ tidak pernah menambah (shalat malam) di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan lebih dari sebelas rakaat.”_⁴
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan panjangnya bacaan dan kekhusyukan shalat Nabi ﷺ.
Artinya, jumlah rakaat sedikit tetapi bacaan panjang.
Maka dalam kondisi jamaah yang lemah, memilih 11 rakaat dengan tuma’ninah (الطمأنينة) dan khusyuk (الخشوع) lebih mendekati hikmah syariat.
III. Ketika 23 Rakaat Lebih Utama
Dalam kondisi lain, 23 rakaat justru lebih utama, terutama ketika kondisi jamaah mampu melaksanakannya dengan baik.
Hal ini terjadi misalnya:
- Program khatam Al-Qur'an selama Ramadhan (ختم القرآن في التراويح)
- Jamaah memiliki waktu yang cukup
- Kondisi fisik jamaah kuat
- Bacaan tetap tartil, thuma'ninah dan tidak tergesa-gesa
- Suasana ibadah yang kondusif
Dalam kondisi seperti ini, memperbanyak rakaat termasuk memperbanyak amal shalih (تكثير العمل الصالح) yang dianjurkan dalam Ramadhan.
Dalilnya adalah praktik para sahabat pada masa Khalifah Umar bin Khattab.
Diriwayatkan:
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ جَمَعَ النَّاسَ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ فَكَانُوا يُصَلُّونَ ثَلَاثًا وَعِشْرِينَ رَكْعَةً
_“Umar bin Khattab mengumpulkan manusia untuk shalat di belakang Ubay bin Ka’ab, lalu mereka melaksanakan dua puluh tiga rakaat.”_⁵
Praktik ini berlangsung di hadapan para sahabat dan tidak diingkari oleh mereka sehingga menjadi ijma' sukuti (إجماع سكوتي).
Imam Al-Baihaqi meriwayatkan bahwa shalat tersebut dilakukan dengan bacaan Al-Qur'an yang panjang hingga para sahabat bersandar pada tongkat karena lamanya berdiri.
Ini menunjukkan bahwa Tarawih 23 rakaat adalah amalan para sahabat (عمل الصحابة) yang memiliki dasar kuat dalam syariat.
IV. Prinsip Fiqh: Fleksibilitas dalam Qiyam Ramadhan
Para ulama menjelaskan bahwa jumlah rakaat Tarawih bersifat luas (واسع).
Imam Ibnu Taimiyah berkata:
مَنْ ظَنَّ أَنَّ قِيَامَ رَمَضَانَ فِيهِ عَدَدٌ مُوَقَّتٌ عَنْ النَّبِيِّ ﷺ لَا يُزَادُ فِيهِ وَلَا يُنْقَصُ فَقَدْ أَخْطَأَ
_“Barang siapa mengira bahwa qiyam Ramadhan memiliki jumlah tertentu dari Nabi ﷺ yang tidak boleh ditambah atau dikurangi, maka ia telah keliru.”_⁶
Karena itu para ulama menyimpulkan:
Kaidah penting:
الاعتبار بحال المصلين وتحقيق الخشوع
"Yang menjadi pertimbangan adalah kondisi jamaah dan tercapainya kekhusyukan."
V. Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan beberapa hal penting:
-
Tarawih adalah sunnah besar Ramadhan (سنة عظيمة من سنن رمضان).
-
11 rakaat lebih utama ketika mempertimbangkan:
- kondisi jamaah lemah
- banyak pekerja berat
- banyak lansia
- agar shalat tetap khusyuk dan tidak memberatkan.
-
23 rakaat lebih utama ketika:
- kondisi jamaah memungkinkan
- ada program khatam Al-Qur'an
- shalat tetap tuma'ninah dan tidak tergesa-gesa.
-
Perbedaan jumlah rakaat ini termasuk ikhtilaf tanawwu’ (اختلاف تنوع) yaitu variasi dalam sunnah, bukan pertentangan.
-
Yang paling penting adalah menjaga kekhusyukan, tuma’ninah, dan kebersamaan umat dalam ibadah.
Dengan memahami hal ini, umat Islam dapat menjalankan Tarawih dengan lapang dada, toleransi ilmiah, dan mengikuti hikmah syariat.
Footnote
- HR. Bukhari No. 37 dan Muslim No. 759.
- QS. Al-Baqarah: 185.
- HR. Bukhari No. 703 dan Muslim No. 467.
- HR. Bukhari No. 1147 dan Muslim No. 738.
- HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 2/496.
- Ibnu Taimiyah, Majmu' Al-Fatawa 23/113.
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
Wallahu a'lam bish shawab
DRS. HAMZAH JOHAN


Posting Komentar