PANITIA ZAKAT FITRAH SEBAIKNYA MENGAMBIL JASA DARI TABUNGAN MASJID


PANITIA ZAKAT FITRAH SEBAIKNYA MENGAMBIL JASA DARI TABUNGAN MASJID

(Telaah Fiqh Zakat dalam Perspektif Dakwah Kontemporer)


Pengertian Judul

Judul “Panitia Zakat Fitrah Sebaiknya Mengambil Jasa dari Tabungan Masjid” bermakna bahwa petugas pengelola zakat fitrah di masjid (panitia zakat) dianjurkan tidak mengambil bagian dari harta zakat itu sendiri sebagai upah atau jasa kerja, melainkan jika diperlukan biaya operasional maka diambil dari kas atau tabungan masjid atau dari dana infak/shadaqah jamaah.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kemurnian distribusi zakat fitrah kepada para mustahiq, khususnya golongan fakir dan miskin, yang merupakan tujuan utama disyariatkannya zakat fitrah.

Dalam banyak praktik di masyarakat, panitia zakat fitrah biasanya terdiri dari sukarelawan (mutathawwi‘un) yang membantu pengumpulan, pencatatan, dan pembagian zakat. Oleh karena itu, secara etika dakwah dan maslahat sosial, lebih utama jika mereka tidak mengambil bagian dari zakat fitrah, kecuali benar-benar berstatus ‘amil zakat resmi.


Landasan Syariat

1. Tujuan Zakat Fitrah (مقصد زكاة الفطر)

Zakat fitrah disyariatkan untuk dua tujuan utama:

  1. تطهير الصائم
    Mensucikan orang yang berpuasa.

  2. إطعام المساكين
    Memberi makan orang miskin pada hari raya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

Artinya:

“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai pensuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” ¹

Karena tujuan utamanya adalah memberi makan fakir miskin, maka semakin besar bagian yang sampai kepada mereka, semakin sempurna hikmah zakat fitrah tersebut.


Kedudukan Panitia Zakat dalam Fiqh

1. Amil Zakat (العاملون عليها)

Dalam Al-Qur’an, Allah menyebutkan salah satu golongan penerima zakat adalah amil zakat.

Allah berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا

Artinya:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin dan para amil yang mengurusnya …”
(QS At-Taubah: 60)

Ayat ini menunjukkan bahwa amil zakat boleh menerima bagian dari zakat karena mereka bekerja mengurus pengelolaannya.

Namun para ulama menjelaskan bahwa tidak semua panitia otomatis menjadi amil syar‘i.


2. Perbedaan Antara Amil dan Panitia (الفرق بين العامل والمتطوع)

Para ulama fiqh menjelaskan perbedaan berikut:

1. العامل الشرعي (Amil syar‘i)

Amil adalah petugas zakat yang:

  • Diangkat oleh pemerintah atau otoritas resmi
  • Memiliki tugas tetap dalam pengelolaan zakat
  • Bekerja sebagai profesi

Amil seperti ini berhak mendapat bagian zakat.

2. المتطوع (Sukarelawan)

Adapun panitia zakat di masjid biasanya:

  • Dibentuk oleh pengurus masjid
  • Bersifat sukarela
  • Hanya bekerja beberapa hari menjelang Idul Fitri

Maka mereka lebih tepat disebut mutathawwi‘ (relawan).

Karena itu, sebagian ulama berpendapat lebih utama mereka tidak mengambil dari zakat fitrah.


Mengapa Sebaiknya Tidak Mengambil Dari Zakat Fitrah

1. Menjaga Hak Fakir Miskin (حفظ حق الفقراء)

Tujuan utama zakat fitrah adalah:

إغناء الفقراء يوم العيد
“Mencukupi kebutuhan fakir miskin pada hari raya.”

Semakin sedikit potongan dari zakat, semakin besar manfaat yang diterima mustahiq.


2. Menghidupkan Semangat Ikhlas (إحياء روح الإخلاص)

Bekerja sebagai panitia zakat dengan niat ibadah akan menumbuhkan:

  • الإخلاص (keikhlasan)
  • التطوع (kerelawanan)
  • خدمة المجتمع (pelayanan umat)

Rasulullah ﷺ bersabda:

وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ

Artinya:

“Allah akan menolong seorang hamba selama ia menolong saudaranya.”²


3. Menghindari Syubhat (سدّ الشبهات)

Jika panitia mengambil bagian zakat, kadang masyarakat bertanya:

  • berapa bagian panitia?
  • apakah terlalu besar?
  • apakah merugikan mustahiq?

Untuk menghindari الشبهات (keraguan), lebih baik biaya operasional diambil dari kas masjid.


Solusi Praktis: Menggunakan Dana Kas Masjid

1. Mengambil dari Infak dan Shadaqah

Dana kas masjid biasanya berasal dari:

  • الإنفاق (infak)
  • الصدقات (sedekah)
  • تبرعات المصلين (donasi jamaah)

Dana tersebut boleh digunakan untuk operasional kegiatan masjid termasuk pengelolaan zakat.


2. Memberikan Uang Jasa Secukupnya

Jika panitia bekerja berat seperti:

  • menimbang beras
  • mencatat muzakki
  • mendistribusikan zakat

maka boleh diberikan jasa atau konsumsi dari dana kas masjid.

Ini termasuk:

باب المكافأة على الخدمة
(pemberian penghargaan atas pelayanan).


Contoh Praktik Ideal di Masjid

Model yang lebih maslahat:

  1. Zakat fitrah disalurkan 100% kepada mustahiq.
  2. Panitia bekerja secara sukarela.
  3. Biaya operasional diambil dari kas masjid.
  4. Jika ada honor kecil → dari dana infak.

Dengan cara ini tercapai:

  • تحقيق المقصد الشرعي (tujuan syariat)
  • إعانة الفقراء (membantu fakir miskin)
  • تعظيم شعيرة الزكاة (memuliakan syiar zakat)

Kesimpulan

  1. Zakat fitrah bertujuan memberi makan fakir miskin pada hari raya.
  2. Amil zakat memang termasuk golongan penerima zakat menurut Al-Qur’an.
  3. Namun panitia zakat masjid umumnya bersifat sukarela, bukan amil resmi.
  4. Oleh karena itu lebih utama mereka tidak mengambil bagian dari zakat fitrah.
  5. Jika diperlukan biaya operasional, sebaiknya diambil dari kas atau tabungan masjid, bukan dari harta zakat.

Dengan demikian, zakat fitrah dapat tersalurkan secara maksimal kepada yang berhak, serta menjaga kepercayaan umat terhadap pengelolaan zakat di masjid.


Footnote

  1. HR Abu Dawud no. 1609, Ibnu Majah no. 1827.
  2. HR Muslim no. 2699.
  3. Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60.
  4. Imam An-Nawawi, Al-Majmu‘ Syarh Al-Muhadzdzab, Bab Zakat.
  5. Yusuf Al-Qaradawi, Fiqh Az-Zakah, Beirut: Muassasah Ar-Risalah.

────────────────────────

Wallahu a'lam bish shawab

DRS. HAMZAH JOHAN

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama