PEKERJA BERAT DAN FIDYAH PUASA
(Tinjauan Fiqih dan Fatwa Ulama)
Pengertian Judul
Dalam kehidupan modern, khususnya di daerah industri seperti Batam, sering muncul pertanyaan dari para pekerja yang memiliki aktivitas fisik berat: apakah mereka boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah saja?
Masalah ini perlu dijelaskan secara ilmiah menurut dalil Al-Qur’an, Hadits, serta pendapat para ulama, agar umat Islam tidak keliru dalam memahami kewajiban puasa Ramadhan.
A. Kewajiban Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat.
Allah Ta‘ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.”
(QS. Al-Baqarah: 183)
Ayat ini menunjukkan bahwa puasa Ramadhan adalah kewajiban umum bagi setiap mukallaf selama ia memiliki kemampuan melaksanakannya.
B. Siapa Yang Boleh Membayar Fidyah
Fidyah adalah memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa yang tidak mampu dikerjakan.
Allah berfirman:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan bagi orang yang tidak mampu berpuasa (secara berat) wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Menurut mayoritas ulama, ayat ini berlaku untuk orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, yaitu:
- Orang tua renta
- Orang sakit kronis yang tidak ada harapan sembuh
Imam An-Nawawi menjelaskan:
الشيخ الكبير والعجوز إذا عجزا عن الصوم أفطرا وأطعما عن كل يوم مسكينًا
“Orang tua yang sudah sangat lemah apabila tidak mampu berpuasa maka ia berbuka dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari.”¹
C. Apakah Pekerjaan Berat Menjadi Alasan Fidyah?
Sering terjadi di masyarakat bahwa pekerja berat seperti buruh bangunan, pekerja galangan kapal, atau pekerja lapangan merasa tidak sanggup berpuasa lalu menggantinya dengan fidyah.
Menurut mayoritas ulama, pekerjaan berat bukan alasan untuk mengganti puasa dengan fidyah.
Syaikh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan:
العمل الشاق ليس عذرًا لإسقاط الصيام، بل يجب عليه الصوم، فإن شق عليه أفطر وقضى بعد ذلك
“Pekerjaan berat bukanlah alasan untuk meninggalkan puasa. Ia tetap wajib berpuasa. Jika terasa sangat berat maka ia boleh berbuka dan wajib mengqadha setelah itu.”²
Dengan demikian fidyah tidak berlaku bagi pekerja berat selama ia masih memiliki kemampuan mengganti puasa di hari lain.
D. Solusi Fiqih Bagi Pekerja Berat
Para ulama memberikan solusi syariat bagi pekerja berat agar tetap menjaga kewajiban puasa.
1. Tetap berniat puasa sejak malam
Ia tetap memulai puasa seperti muslim lainnya.
2. Jika di tengah pekerjaan benar-benar tidak kuat
Misalnya karena dehidrasi berat, hampir pingsan, atau membahayakan kesehatan, maka ia boleh berbuka.
3. Tetapi kewajibannya adalah Qadha
Ia harus mengganti puasa tersebut di hari lain setelah Ramadhan.
Allah berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Barang siapa sakit atau dalam perjalanan maka menggantinya pada hari yang lain.”
(QS. Al-Baqarah: 185)
Prinsip ini digunakan para ulama untuk kondisi darurat lainnya.
E. Fatwa Ulama Kontemporer
Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله berkata:
“Tidak boleh bagi seorang pekerja meninggalkan puasa hanya karena pekerjaannya. Ia wajib berpuasa. Jika terasa sangat berat hingga membahayakan maka ia boleh berbuka dan wajib mengqadha, bukan membayar fidyah.”³
Fatwa serupa juga dijelaskan oleh:
- Lajnah Daimah Saudi
- Yusuf Al-Qaradawi
- Wahbah Az-Zuhaili
F. Kesalahan Yang Sering Terjadi
Di beberapa masyarakat muncul pemahaman:
“Karena kerja berat maka boleh langsung bayar fidyah.”
Pemahaman ini tidak sesuai dengan pendapat mayoritas ulama.
Urutan hukum yang benar adalah:
- Tetap wajib puasa
- Jika darurat boleh berbuka
- Setelah Ramadhan wajib qadha
- Fidyah hanya untuk orang yang tidak mampu berpuasa selamanya
G. Kesimpulan
- Puasa Ramadhan tetap wajib bagi pekerja berat.
- Pekerjaan berat bukan alasan untuk mengganti puasa dengan fidyah.
- Jika saat bekerja ia benar-benar tidak mampu, maka boleh berbuka.
- Kewajibannya adalah mengqadha puasa, bukan membayar fidyah.
- Fidyah hanya berlaku bagi orang tua renta dan orang sakit kronis yang tidak mungkin berpuasa lagi.
Footnote
- Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Juz 6, hlm. 261.
- Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz 3, hlm. 1700.
- Abdul Aziz bin Baz, Majmu’ Fatawa Ibn Baz, Juz 15, hlm. 244.
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
Wallāhu a‘lam bish shawāb
DRS. HAMZAH JOHAN


Posting Komentar