CARA PEMBAGIAN ZAKAT FITRAH KEPADA MUSTAHIQ


CARA PEMBAGIAN ZAKAT FITRAH KEPADA MUSTAHIQ

Pertanyaan:
Bagaimana cara membagikan zakat fitrah kepada para mustahiq? Apakah harus dibagikan kepada seluruh 8 asnaf, atau boleh dibagikan kepada sejumlah mustahiq saja, misalnya jika terdapat 20 orang mustahiq dan total zakat fitrah Rp2.000.000 lalu dibagi rata kepada mereka?


1. Dasar Penetapan Asnaf Zakat

Allah Ta‘ala telah menetapkan golongan penerima zakat dalam firman-Nya:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, muallaf yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan ibnu sabil.”
(QS. At-Taubah: 60)

Ayat ini menjelaskan bahwa terdapat delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat.


2. Khusus Zakat Fitrah

Para ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah lebih diprioritaskan kepada fakir dan miskin, karena tujuan utamanya adalah mencukupi kebutuhan mereka pada hari raya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin.”
(HR. Abu Dawud no. 1609)


3. Pendapat Para Ulama tentang Pembagian Zakat

a. Pendapat Jumhur Ulama

Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali berpendapat:

  • Zakat tidak wajib dibagikan kepada seluruh 8 asnaf.
  • Boleh diberikan kepada satu golongan saja jika itu yang paling membutuhkan.

Imam Ibn Qudamah berkata:

“Tidak wajib membagi zakat kepada semua golongan yang disebutkan dalam ayat, bahkan boleh diberikan kepada satu golongan saja.”
(Al-Mughni, 2/509)

Dalilnya adalah hadis Nabi ﷺ ketika mengutus Mu‘adz ke Yaman:

تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“Zakat diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka.”
(HR. al-Bukhari no. 1395, Muslim no. 19)

Hadis ini menunjukkan zakat sering difokuskan kepada fakir saja.


b. Pendapat Mazhab Syafi‘i

Mazhab Syafi‘i berpendapat:

  • Jika semua asnaf ada, maka lebih utama dibagikan kepada mereka.
  • Namun jika tidak semua asnaf ada, maka boleh diberikan kepada yang ada saja.

Imam an-Nawawi menjelaskan:

“Jika tidak didapati semua golongan penerima zakat, maka zakat diberikan kepada golongan yang ada.”
(Al-Majmu‘, 6/190)


4. Cara Pembagian Zakat Fitrah

Dalam praktiknya terdapat dua metode yang dibolehkan:

1. Dibagi Sama Rata

Misalnya:

  • Total zakat: Rp2.000.000
  • Jumlah mustahiq: 20 orang

Maka boleh dibagi:

2.000.000 ÷ 20 = Rp100.000 per orang

Cara ini dibolehkan dalam fiqh.


2. Dibagi Berdasarkan Kebutuhan

Sebagian ulama menganjurkan pembagian sesuai kebutuhan:

  • Fakir → lebih banyak
  • Miskin → secukupnya
  • Ibnu sabil → sesuai kebutuhan perjalanan

Karena tujuan zakat adalah menghilangkan kesulitan mereka pada hari raya.


5. Kesimpulan Fatwa

  1. Zakat fitrah boleh diberikan kepada sebagian mustahiq saja, tidak wajib kepada semua 8 asnaf.
  2. Fakir dan miskin adalah prioritas utama dalam zakat fitrah.
  3. Jika terdapat 20 mustahiq, maka boleh zakat dibagi sama rata kepada mereka.
  4. Lebih baik pembagian mempertimbangkan tingkat kebutuhan masing-masing mustahiq.

Referensi Fiqh:

  1. Al-Qur’an Surah At-Taubah: 60
  2. HR. Abu Dawud no. 1609
  3. HR. al-Bukhari no. 1395, Muslim no. 19
  4. Ibn Qudamah, Al-Mughni, 2/509
  5. An-Nawawi, Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, 6/190
  6. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 3/2000

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.

Drs. Hamzah Johan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama