AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH: MENILAI “WAHABI” ANTARA TAUHID DAN KHILAFIYAH



AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH: MENILAI “WAHABI” ANTARA TAUHID DAN KHILAFIYAH

Pendahuluan

Istilah “Wahabi” secara historis dinisbatkan kepada gerakan dakwah yang dipelopori oleh Muhammad bin Abdul Wahhab di Jazirah Arab. Dalam kajian ilmiah, istilah ini seringkali bersifat label sosial, bukan nama resmi mazhab.

Karena itu, para ulama Ahlus Sunnah menekankan pentingnya:

  • Tabayyun (klarifikasi ilmiah)
  • Inshaf (adil dalam menilai)

Landasan Metodologi Penilaian

Dalam tradisi Ahlus Sunnah, penilaian terhadap suatu kelompok harus berpegang pada kaidah:

يُقْبَلُ الحَقُّ وَيُرَدُّ البَاطِلُ
“Kebenaran diterima, kesalahan ditolak.”

Serta kaidah:

لَا إِنْكَارَ فِي مَسَائِلِ الاجْتِهَاد
“Tidak ada pengingkaran keras dalam masalah ijtihad.”


Pandangan Ulama Kontemporer

1. Abdul Aziz bin Baz

Menilai bahwa dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab:

  • Berbasis tauhid
  • Memerangi syirik dan bid’ah

2. Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Menegaskan:

  • Bukan mazhab baru
  • Tetapi tajdid (pembaharuan) menuju Al-Qur’an dan Sunnah

3. Yusuf al-Qaradawi

Mengambil posisi moderat:

  • Mengapresiasi pemurnian aqidah
  • Mengkritik sebagian sikap:
    • Literalistik berlebihan
    • Kurang toleransi dalam khilafiyah

Analisis Ilmiah Ajaran

A. Aspek yang Selaras dengan Ahlus Sunnah

1. Pemurnian Tauhid

Gerakan ini menekankan:

  • Larangan syirik
  • Penolakan praktik kultus berlebihan

Dalil:

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا
(QS. An-Nisa: 36)


2. Kembali kepada Dalil

  • Mengutamakan Al-Qur’an dan Sunnah
  • Mengkritik taklid buta

Ini sejalan dengan prinsip ushul fiqh Ahlus Sunnah.


3. Pemberantasan Khurafat

Meliputi:

  • Praktik perdukunan
  • Keyakinan mistik tanpa dalil

B. Aspek yang Menjadi Kritik Ilmiah

1. Generalisasi Bid’ah

Sebagian pengikut:

  • Mengklasifikasikan banyak amalan sebagai bid’ah tanpa tafshil (perincian)

Padahal ulama membagi bid’ah:

  • Hasanah
  • Sayyi’ah (menurut sebagian madzhab)

2. Masalah Tawassul

Perbedaan utama:

  • Sebagian melarang secara mutlak
  • Ahlus Sunnah (jumhur) membolehkan dalam batas tertentu

Ini termasuk: ➡️ Masalah khilafiyah ijtihadiyah


3. Pendekatan Dakwah

Kritik yang sering muncul:

  • Kurang mempertimbangkan maqashid syariah
  • Minim pendekatan hikmah

Dalil:

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ
(QS. An-Nahl: 125)


4. Pemahaman Sifat Allah

Perbedaan metodologi:

  • Salaf: tafwidh / itsbat tanpa takyif
  • Khalaf: takwil (dalam batas tertentu)

Perbedaan ini adalah: ➡️ Perbedaan metodologis dalam aqidah, bukan keluar dari Islam


Sintesis (Tathbiq Manhaj Ahlus Sunnah)

Sikap ilmiah yang proporsional:

✔ Diterima:

  • Komitmen tauhid
  • Anti syirik
  • Semangat kembali ke Sunnah

✔ Dikritisi:

  • Sikap ghuluw (berlebihan)
  • Mudah membid’ahkan
  • Kurang toleransi khilafiyah

Implikasi Dakwah di Indonesia

Dalam konteks masyarakat Nusantara yang plural:

  • Perlu pendekatan:

    • Wasathiyah (moderat)
    • Tasamuh (toleran)
  • Menghindari:

    • Polarisasi “sesat vs benar”
    • Fanatisme kelompok

Penutup

Perbedaan dalam tubuh Ahlus Sunnah adalah bagian dari: ➡️ Dinamika ijtihad

Yang wajib dijaga:

  • Persatuan umat
  • Adab dalam ikhtilaf
  • Komitmen pada dalil

Footnote Ilmiah

  1. Majmu’ Fatawa – Ibn Baz
  2. Syarh al-Aqidah al-Wasithiyyah – Ibn Utsaimin
  3. Fiqh al-Ikhtilaf – Yusuf al-Qaradawi
  4. Al-I’tisham – Asy-Syathibi
  5. Ihya Ulumuddin – Al-Ghazali

Wallahu a’lam bish shawab
DRS. HAMZAH JOHAN

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama